Berita Banda Aceh
DPRA dan Forbes Aceh Diskusikan Draf Revisi UUPA di Jakarta, Untuk Perkuat Komitmen Bersama
“Kami sudah melobi langsung Ketua Baleg DPR RI, dan berhasil memasukkan UUPA ke dalam Prolegnas. Tapi ini butuh kerja kolektif semua pihak,” tambahnya
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nurul Hayati
“Kami sudah melobi langsung Ketua Baleg DPR RI, dan berhasil memasukkan UUPA ke dalam Prolegnas. Tapi ini butuh kerja kolektif semua pihak,” tambahnya.
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dalam rangka memperkuat komitmen bersama, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) bersama Forum Bersama (Forbes) DPR/DPD RI asal Aceh melaksanakan diskusi membahas draf Revisi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Acara ini berlangsung di aula Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA), Cikini, Jakarta pada Kamis (22/5/2025). Diskusi ini digelar setelah sebelumnya DPRA menetapkan draf revisi UUPA dalam rapat paripurna DPRA pada Rabu (21/5/2025).
Usai diskusi, DPRA menyerahkan draf revisi UUPA kepada Forbes Aceh untuk diperjuangkan di Badan Legislasi (Banleg) DPR RI agar masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2026.
Diskusi itu dihadiri Ketua DPRA, Zulfadli atau akrab disapa Abang Samalanga, Wakil Ketua DPRA Saifuddin dan Ali Basrah, Ketua Tim Revisi UUPA Tgk Anwar Ramli dan sejumlah anggota dewan lainnya.
Sementara dari Forbes Aceh hadir Sekretaris Forbes, Azhari Cage bersama sejumlah anggota Forbes, seperti Sudirman Haji Uma, Tgk Ahmada MZ, Ghufron Zainal Abidin, dan HT Ibrahim.
Sedangkan dari Pemerintah Aceh hadir Plt Sekda, M Nasir yang mewakili Gubernur Aceh bersama sejumlah pejabat lain.
Wakil Ketua DPRA, Ali Basrah, menyampaikan bahwa penyusunan draf telah melibatkan akademisi, praktisi hukum, masyarakat sipil, dan partai politik lokal.
“Revisi ini adalah bagian dari tanggung jawab kita bersama untuk memperjelas posisi Aceh dalam sistem ketatanegaraan nasional,” ujarnya.
Sekretaris Forbes, Azhari Cage menyoroti pentingnya agar revisi UUPA masuk ke dalam prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2026.
“UUPA sudah masuk dalam Prolegnas jangka menengah 2024–2029, tetapi belum menjadi prioritas tahun 2025. Jika tidak kita dorong untuk menjadi prioritas 2026, maka revisi ini bisa tertunda dan berisiko besar bagi masa depan dana otonomi khusus Aceh,” tegas Azhari.
Baca juga: Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Resmi Tetapkan Draf Revisi UUPA, 8 Pasal Perubahan dan 1 Pasal Baru
Ia menjelaskan bahwa dana otonomi khusus (otsus) sebesar 1 persen dari APBN hanya dihitung sampai 2027.
Tanpa revisi UUPA, peluang untuk memperjuangkan kelanjutan dana otsus 2,5 persen tanpa batas waktu bisa hilang begitu saja.
“Kami sudah melobi langsung Ketua Baleg DPR RI, dan berhasil memasukkan UUPA ke dalam Prolegnas. Tapi ini butuh kerja kolektif semua pihak,” tambahnya.
Apkasindo Desak Cangkang Masuk Komponen Penetapan Harga TBS Sawit di Aceh |
![]() |
---|
Perwakilan Aceh Bersaing di Kontes Layanan Honda Nasional |
![]() |
---|
Dosen USK Kembangkan Sabun Cuci Tangan Berbasis Garam di Aceh Besar |
![]() |
---|
Taqwaddin: Pentingnya Humas pada Pengadilan |
![]() |
---|
Besok, Mualem Kukuhkan Abu Paya Pasi sebagai Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.