Berita Banda Aceh

Gudang Pengoplos Gas Elpiji dari Medan di Ateuk Jawo, Banda Aceh Ternyata Illegal

“Kedua, karena ini ada elpiji seharusnya dipasang plang apakah izin perdagangan, agen, pengecer. Tapi di TKP kita tidak menemukan itu apa mereka...

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ INDRA WIJAYA
Asintel Kasdam IM dan Kadiskopukmdag meninjau lokasi penimbunan BBM dan Gas Elpiji non subsidi di salah satu gudang di Gampong Ateuk Jawo, Banda Aceh, Jumat (24/5/2025). 

“Kedua, karena ini ada elpiji seharusnya dipasang plang apakah izin perdagangan, agen, pengecer. Tapi di TKP kita tidak menemukan itu apa mereka agen atau pengecer. Kami bisa mengatakan gudang ini ilegal,” kata Samsul.

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (Diskopukmdag) Kota Banda Aceh Samsul Bahri, menyebutkan bahwa gudang penimbun gas oplosan dari Medan di Gampong Ateuk Jawo, Banda Aceh adalah illegal.

Hal itu ia katakan, saat penangkapan terhadap penimbun gas oplosan dari Medan yang dilakukan oleh Denintel Kodam IM, Jumat (24/5/2025) sekitar pukul 09.00 WIB tadi.

Dimana saat itu, tim dari Denintel Kodam IM langsung mendatangi TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap para pekerja di gudang tersebut.

Di sana  terlihat tumpukan tabung gas elpiji non subsidi dari berbagai ukuran tersusun rapi di bagian dalam dan luar gudang tersebut. 

Ia mengatakan, dalam penangkapan tersebut, menimbulkan beberapa kecurigaan terhadap legalitas gudang tersebut.

Baca juga: Persediaan Gas Elpiji 3 Kg di Sabang Aman Selama Ramadan

Pertama adalah Tanda Daftar Gudang (TDG), yang mana pihaknya belum pernah mengeluarkan rekomendasi atau surat terkait gudang tersebut resmi atau legal.

“Kedua, karena ini ada elpiji seharusnya dipasang plang apakah izin perdagangan, agen, pengecer. Tapi di TKP kita tidak menemukan itu apa mereka agen atau pengecer. Kami bisa mengatakan gudang ini ilegal,” kata Samsul.

Sehingga, pihaknya sangat mendukung langkah dari Kodam IM khususnya Denintel yang sudah mengungkap praktik oplosan gas elpiji non subsidi tersebut.

Pasalnya, saat ini masyarakat kelas bawah sangat membutuhkan gas elpiji ukuran 3 Kg, namun dioplos oleh para pelaku. 

“Kita sangat apresiasi. Terlebih ada oplosan minyak yang dilakukan di gudang tersebut,” jelasnya.

Selain itu, Pemerintah Kota Banda Aceh akan melakukan tindak lanjut perihal perizinan.

“Kita juga akan berkoordinasi dengan Denintel Kodam IM. Hal ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan tersebut,” pungkasnya.(*)

Baca juga: Stok BBM dan Elpiji di Aceh Aman, Pertamina Bentuk Satgas RAFI

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved