Berita Banda Aceh
Tukang Parkir di Samping Masjid Raya Diangkut Satgas Anti Premanisme Polresta Banda Aceh
“Dari sini, setelah dilakukan interogasi ternyata IR bukan petugas resmi dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh atau jukir liar,”
Penulis: Sara Masroni | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Sara Masroni | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Satuan Tugas Anti Premanisme Polresta Banda Aceh kembali mengamankan preman yang berkedok sebagai juru parkir (jukir) liar di seputaran Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Jumat (23/5/2025).
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama menjelaskan, petugas mengamankan dua orang yang diduga sebagai petugas parkir liar. Salah satunya pria bertato di lengan berinisial IR (39) warga Rokan Hilir, dan RD (58) warga Banda Aceh.
Dari tangan IR, petugas menyita sebuah baju bertuliskan juru parkir yang merupakan milik orang lain.
“Dari sini, setelah dilakukan interogasi ternyata IR bukan petugas resmi dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh atau jukir liar,” tutur Kompol Fadillah.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh itu menjelaskan, IR telah beroperasi menjadi juru parkir liar selama empat bulan, dan menyetor hasil penghasilannya setiap harinya kepada RD.
Baca juga: Polresta Banda Aceh Warning Preman Pasar, Juru Parkir Liar hingga Knalpot Brong
Lokasi parkir yang dilakukan di samping Masjid Raya Baiturrahman dan ini juga tidak mendapatkan izin dari Dishub Kota Banda Aceh.
Selanjutnya, terhadap juru parkir sudah dilakukan pembinaan dan mediasi dengan pihak Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh oleh tim Satgas Anti Premanisme Polresta.
“Dan telah diserahkan kepada Keuchik Kampung Baru, Marwan Yusuf guna dilakukan pembinaan,” kata Kompol Fadillah.
Dikatakannya, operasi antisipasi premanisme ini terus digencarkan Polresta Banda Aceh sejak awal Mei 2025 sebagaimana merujuk Surat Telegram Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bernomor STR/1081/IV/OPS.1.3./2025.
Baca juga: 62 Preman Diciduk Polda Aceh dalam Operasi Pekat Seulawah, Termasuk Pelaku Pungutan Liar
Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) ini guna menindak tegas premanisme dan organisasi masyarakat (ormas) yang mengganggu keamanan di lingkungan masyarakat.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh itu mengatakan, pihaknya tidak akan tinggal diam dalam menangani keresahan warga.
“Kami selaku penegak hukum akan terus menindak para pelaku premanisme yang ada di wilayah hukum Polresta Banda Aceh,” pungkasnya.(*)
Luncurkan Rumah Qur'an, Wagub Aceh Fadhlullah Apresiasi BSI |
![]() |
---|
Wagub Fadhlullah Dukung Aceh Jadi Tuan Rumah Peringatan Hari HAM Sedunia |
![]() |
---|
KKM Mahasiswa Unida di Gampong Acheh Yan Kedah Malaysia Diakhiri Menikmati Sajian Kuah Beulangong |
![]() |
---|
Kadisdik Aceh dan Kakanwil Kemenag Perkuat Kebiasaan Membaca Qur’an di MAN Model & SMAN 3 Banda Aceh |
![]() |
---|
Perjuangan Terhenti, Jenazah Cahaya, Balita Bocor Jantung Diantar ke Meulaboh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.