Berita Pidie

Jaksa Tuntut Keuchik di Pidie 2 Tahun Penjara dan Dibebankan Bayar Uang Pengganti Rp 329,7 Juta

Korupsi APBG, Jaksa Tuntut Keuchik di Pidie 2 Tahun Penjara & Dibebankan Bayar Uang Pengganti Rp 329,7 Juta

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
KORUPSI APBG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh menggelar sidang perkara tindak pidana korupsi APBG, dengan mantan Keuchik Gampong Suka Jaya, Kecamatan Muara Tiga (Laweung), Yusda Ismail, di pengadilan setempat, Jumat (23/5/2025) 

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejari Pidie menuntut mantan Keuchik Gampong Suka Jaya, Kecamatan Muara Tiga (Laweung), Yusda Ismail, dua tahun penjara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi APBG.  

Amar tuntutan itu dibacakan JPU, Abrari Rizki Falka SH MH, dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Jumat (23/5/2025). 

Sidang yang digelar di ruang utama Pengadilan Negeri Tipikor dipimpin Irwandi SH (hakim ketua), Anda Ariansyah SH MH dan Harmi Jaya SH MH masing-masing hakim anggota. 

Sementara Reni Ohvianti SH, sebagai panitera pengganti. 

Dalam amar tuntutan dibacakan JPU,  Abrari Rizki Falka, antara lain, menyebutkan, perkara dugaan tindak pidana korupsi APBG Gampong Suka Jaya, dengan terdakwa Yusda Bin H Ismail, dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa, yang terbuka untuk umum.

Bahwa, tuntutan JPU, antara lain pasal dibuktikan JPU sesuai dengan dakwaan subsidair, sebagaimana diatur pada Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

UU itu telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Banyak Gampong di Pidie belum Rampung APBG , Dana Desa Tahap Pertama tak Cair

Kata Abrari, adanya hal-hal yang menjadi pertimbangan JPU. 

Juga adanya hal-hal memberatkan terdakwa. Bahwa perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 329.777.519,28,.

Selain itu, perbuatan terdakwa tidak mendukung usaha pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Juga akibat perbuatan terdakwa, telah menimbulkan kerugian bagi masyarakat Gampong Suka Jaya, yang tidak menerima manfaat dan hasil yang maksimal dari penggunaan dana APBG.

Sementara terhadap hal-hal meringankan terdakwa, bahwa terdakwa tidak pernah dihukum. Lalu, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

Tak hanya itu, terdakwa telah melakukan pengembalian uang senilai Rp. 59.805.000. 

Uang itu telah disetorkan kembali ke kas RKUG Suka Jaya saat tahap penyidikan.

Kemudian, terdakwa telah mengembalikan Rp 4.500.000, yang diserahkan oleh saksi Azhari Bin Basri, selaku Sekretaris Desa Gampong Suka Jaya.

Dengan demikian, JPU menyatakan terdakwa Yusda Bin H Ismail terbukti secara sah dan meyakinkan yang menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primair melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a,b ayat (2) dan (3) UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan membebaskan terdakwa Yusda Bin H Ismail dari dakwaan primair.

Baca juga: Korupsi APBG Rp 728 Juta, Mantan Keuchik Diserahkan ke Jaksa

Selanjutnya, JPU menyatakan terdakwa Yusda Bin H Ismail secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum, sebagaimana diatur pada Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam dakwaan subsidair.

JPU menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yusda Bin H Ismail, dengan pidana penjara selama dua tahun, dengan dikurangi masa tahanan yang telah dijalaninya. JPU juga memerintahkan terdakwa tetap ditahan.

Selain itu, terdakwa Yusda Bin Ismail dibebani untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta. Dengan ketentuan jika denda Rp 50 juta dibayar, maka subsidair atau dukurangi empat bulan kurungan penjara. 

Bayar Uang Pengganti

JPU, Abrari Rizki Falka, dalam amar tuntutan itu juga menghukum terdakwa Yusda Bin H Ismail untuk membayar uang pengganti Rp 329.777.519,28. 

Jika terdakwa Yusda Bin H Ismail tidak membayar uang pengganti paling lama dalam satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita Jaksa.

Baca juga: Korupsi Dana Desa, Mantan Sekdes di Nagan Raya Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Harta itu akan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara untuk terdakwa Yusda Bin H Ismail selama satu tahun.

Jika terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan.

Yakni, pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti.

Saat ini, uang pengganti telah dibayar Rp 4,5 juta, sehingga sisa uang pengganti harus dibayar terdakwa Rp 325.277.519. 

Selain itu, terdakwa dibebankan membayar biaya perkara Rp 5.000. (*)

Baca juga: Eks Keuchik Buket Panjou Divonis 5,5 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi Dana Desa Rp 700 Juta Lebih

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved