Batas Usia Pensiun ASN Diusulkan 70 Tahun, Ini Sikap BKN, MenPAN RB, dan DPR RI
Batas usia pensiun (BUP) aparatur sipil negara (ASN) diusulkan ditambah hingga 70 tahun berdasarkan jabatannya.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Batas usia pensiun (BUP) aparatur sipil negara (ASN) diusulkan ditambah hingga 70 tahun berdasarkan jabatannya.
Penambahan batas usia pensiun ini diusulkan oleh Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) kepada kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini.
Dikutip dari Kompas.id, usulan resmi tersebut dituangkan dalam surat bernomor B-122/KU/V/2025 tertanggal 15 Mei 2025.
Surat ini ditandatangani oleh Zudan Arif Fakrullah selaku Ketua Umum Korpri dan Bima Haria Wibisana sebagai Wakil Ketua Umum Korpri.
"Korpri mengusulkan agar Pejabat Pimpinan Tinggi atau JPT Utama mencapai usia 65 tahun, JPT Madya atau eselon I mencapai BUP (batas usia pensiun) 63 tahun," kata Ketua Umum Korpri Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangan pers, Kamis (22/5/2025).
Kemudian, JPT Pratama atau setingkat eselon II batas usia pensiunnya menjadi 62 tahun, eselon III dan IV 60 tahun.
Sedangkan untuk Jabatan Fungsional Utama batas usia pensiunnya mencapai 70 tahun.
Baca juga: Batas Usia Pensiun PNS Didusulkan Dinaikkan, Simak Rincian Usia Berikut
Berapa batas usia pensiun ASN saat ini?
Ketentuan batas usia pensiun bagi ASN diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Dalam aturan tersebut, ASN yang mencapai batas usia pensiun akan diberhentikan dengan hormat.
Bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli pertama, ahli muda, dan pejabat fungsional keterampilan, termasuk peneliti dan perekayasa ahli pertama dan muda batas usia pensiunnya 58 tahun.
Sementara Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Fungsional Madya, batas usia pensiunnya 60 tahun. Lalu, Pejabat Fungsional Ahli Utama, batas usia pensiunnya 65 tahun.
Mengapa batas usia pensiun perlu ditambah?
Zudan menilai usia pensiun perlu ditambah untuk mendorong keahlian dan karier pegawai ASN yang berada pada jabatan struktural maupun fungsional.
"Pengusulan kenaikan BUP ini bertujuan agar mendorong keahlian dan karier pegawai ASN," ucap dia.
Selain itu, kenaikan batas usia pensiun ini juga seiring dengan semakin tingginya harapan hidup.
"Ini saya lihat tingkat usia semakin tinggi serta harapan hidup yang semakin bagus, sehingga wajar BUP ASN ditambah," kata Zudan.
Zudan pun berharap agar usulan terkait penambahan batas usia pensiun masuk dalam pembahasan revisi UU ASN.
"Kami dari seluruh ASN sangat berharap Bapak Presiden berkenan untuk memasukkan usulan kami ini dalam pembahasan RUU ASN yang saat ini sedang disiapkan sebagai inisiatif DPR," demikian isi surat tersebut.
Baca juga: Begini Alasan Titiek Puspa Tak Pernah Pensiun di Dunia Hiburan Hingga Akhir Hayat
Bagaimana respons pemerintah?
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, pihak Istana Kepresidenan telah menerima usulan soal penambahan usia pensiun bagi ASN.
Namun, hal tersebut belum dibahas secara khusus.
"Ya, sebagai sebuah usulan sudah disampaikan," kata Prasetyo di Kompleks Istana, Jakarta, Jumat (24/5/2025).
"Tetapi belum kita bahas secara khusus mengenai yang tersebut," ujar dia melanjutkan.
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Rini Widyantini menilai banyak hal yang harus dipertimbangkan sebelum usulan penambahan usia pensiun diakomodasi.
“Penentuan BUP pegawai ASN harus mempertimbangkan berbagai aspek secara menyeluruh. Seperti pembinaan karier, pengembangan kompetensi, dan faktor lainnya dalam manajemen ASN,” tambah dia,” ujar Rini.
Rini menyebut bahwa penambahan usia pensiun bisa berdampak ke beberapa hal. Salah satunya terkait dengan anggaran negara.
“Kami menilai bahwa usulan perpanjangan batas usia pensiun (BUP) juga bisa berpotensi menimbulkan tekanan pada ketersediaan anggaran negara,” kata Rini kepada Kompas.com, Jumat (23/5/2025).
Selain itu, ia juga menilai bahwa penambahan batas usia pensiun ASN bisa mengganggu sistem karier.
“Kami menilai bahwa usulan perpanjangan BUP bisa mengganggu sistem karier yang sudah ada,” ujar dia.
Di sisi lain, kata Rini, sistem saat ini sudah berjalan dengan baik.
Menurutnya, penting bagi birokrasi untuk terus memberi ruang kepada generasi muda agar bisa masuk ke dalam sistem pemerintahan.
Baca juga: Menpan-RB Sebut Usulan Perpanjangan Pensiun ASN Bisa Ganggu Sistem Karier
“Regenerasi dalam birokrasi perlu terus dilakukan dengan melibatkan generasi baru,” ujar dia.
Bagaimana sikap DPR?
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menilai usulan penambahan batas usia pensiun ASN seharusnya dibuat melalui kajian dan riset, bukan hanya sebatas keinginan pribadi atau hasrat.
"Semua negara maju itu setiap kebijakannya, setiap alternatif kebijakan yang dihadirkan itu selalu by research. Kita ini by apa? By hasrat?" kata Arse, saat dihubungi, Jumat (23/5/2025).
Dia menyebut, usulan Korpri ini dikhawatirkan berdampak pada peluang generasi muda yang tengah mencari kerja.
"Kalau aparatur negara sama aparatur pemerintahan terus selalu minta nambah usia kerja, bagaimana dengan generasi kita? Anak cucu kita kan butuh kerjaan juga, mau ditempatkan di mana?" tanya dia.
Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong. Menurutnya, penambahan usia pensiun dikhawatirkan akan menghambat proses rekrutmen ASN.
Selain itu, Bahtra menambahkan bahwa aturan mengenai usia pensiun yang telah ada saat ini sudah cukup baik.
Menurutnya, hal yang perlu diperhatikan adalah menjaga produktivitas pegawai dan meningkatkan kualitas pelayanan ke masyarakat.
“Ya boleh saja ya (usulan usia pensiun ditambah). Itu bisa jadi usulan yang baik. Tetapi menurut hemat saya sih yang paling penting adalah sekarang kan sudah bagus, tinggal bagaimana meningkatkan pelayanan publik,” ungkap Bahtra.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar Ahmad Doli mengatakan, usulan ini harus dikaji secara mendalam karena bisa berdampak pada penambahan anggaran negara.
“Masih banyak perspektif yang harus menjadi pertimbangan. Misalnya, satu, penambahan usia pensiun itu akan berkonsekuensi dengan penyediaan tambahan anggaran negara,” sambungnya.
“Jadi masih sangat banyak hal yang perlu dikaji secara mendalam dan butuh besar sekali effort untuk mengantisipasi konsekuensi dari penambahan usia pensiun itu,” pungkasnya.
Baca juga: Biadab! Israel Disebut Gunakan Warga Palestina sebagai Tameng Manusia di Gaza
Baca juga: Jenderal Armia Utus Plt Sekda ke Rumah Korban Kebakaran
Baca juga: Mahasiswa Pendidikan Sejarah USM Kuliah Lapangan ke Benteng Indrapatra & Makam Laksamana Malahayati
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com
41 Pejabat Dilantik, Bupati Aceh Selatan: ASN Harus Melayani, Bukan Dilayani |
![]() |
---|
VIDEO - Polisi Sigap Amankann Ratusan Pelajar yang Ikut Unjuk Rasa |
![]() |
---|
VIDEO - Rocky Gerung Sebut Ucapan Ahmad Sahroni Layaknya 'Anjing Penggonggong' |
![]() |
---|
Demo Besar-besaran di DPR RI, 4.531 Polisi Dikerahkan Amankan Aksi Unjuk Rasa Buruh |
![]() |
---|
Demo Hari Ini, 10 Ribu Buruh dari Berbagai Kota Kepung DPR RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.