Pulau Sengketa Aceh Sumut
Kisah Empat Pulau Aceh Direbut Sumut
Pulau Panjang merupakan pulau terluas. Disusul pulau Mangkir Gadang dan Mangkir Ketek. Sementara Pulau Lipan,
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nur Nihayati
Pascakeluarnya Kepmendagri itu, muncul gelombang protes.
Pemkab Aceh Singkil, layangkan somasi kepada Kemendagri.
Salah satu poin somasi meminta merevisi Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintah dan Pulau Tahun 2021 tanggal 14 Februari 2022.
Dalam somasi Pemkab Aceh Singkil, lampirkan bukti yang menunjukan pulau Panjang, pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil dan pulau Lipan masuk dalam wilayahnya.
Merespon hal tersebut tim Pemerintah Pusat, Provinsi Aceh, Pemkab Aceh Singkil, dan tim Provinsi Sumatera Utara, mendatangi lokasi untuk melakukan survei fakta lapangan pada 3 Juni 2022.
Selanjutnya pada 20 Juni 2022 tim Pemerintah Aceh dan Sumatera Utara, yang difasilitasi Kementerian Dalam Negeri telah menggelar pertemuan di Jakarta.
Pertemuan merupakan tindak lanjut hasil survei secara faktual empat pulau yang menjadi sengketa antara Aceh dengan Sumatera Utara.
Dalam rapat Pemerintah Aceh, memberikan penjelasan dari berbagai aspek bahwa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, merupakan milik Aceh.
Penjelasan disampaikan dari aspek hukum, aspek adat istiadat maupun fakta.
Sesuai fakta hukum, adat istiadat dan fakta lapangan Pemerintah Aceh meminta kepada Pemerintah Pusat, supaya mengembalikan empat pulau tersebut dari Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, ke wilayah Aceh.
Namun apa daya, selang tiga tahun kemudian justru keluar Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2 - 2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau tanggal 25 April 2025.
Keputusan tersebut mengesahkan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, merupakan milik Aceh.
Fakta lain bahwa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang dan Mangkir Ketek, masuk dalam wilayah Aceh adalah surat Agraria Aceh tahun 1965.
Agraria Aceh telah menetapkan bahwa pulau tersebut menjadi hak milik ahli waris Teuku Radja Udah, penduduk Bakongan, Aceh Selatan, sejak tahun 1965.
Hal itu berdasarkan Surat keputusan Kepala Inspeksi Agraria Daerah Istimewa Aceh Soekirman, Nomor 125/IA/1965.
Dalam dokumen yang menggunakan ejaan lama itu, Inspeksi Agraria Daerah Istimewa Aceh juga menetapkan Pulau Birahan, yang berdekatan dengan empat pulau di atas menjadi hak milik ahli waris Teuku Radja Udah.
Wilayah yang disebut dalam dokumen SK Kepala Inspeksi Agraria Daerah Istimewa Aceh ini, terletak di antara Gosong Telaga dengan Kuala Tapus, yang saat itu masuk dalam wilayah daerah tingkat II Kabupaten Aceh Selatan.
Seiring dengan mekarnya Aceh Singkil dari Aceh Selatan pada tahun 1999, pulau-pulau itu pun masuk dalam wilayah Kecamatan Singkil Utara.
Sementara itu berdasarkan batas laut empat pulau yang direbut Sumatera Utara (Sumut), ternyata masih masuk dalam wilayah Aceh.
Tepatnya di Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil.
Empat pulau tersebut masing-masing Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
Masih masuk dalam wilayah Aceh, lantaran belum ada pembahasan penyelesaian batas wilayah laut Aceh dengan Sumut.
Sehingga batas wilayah masih mengacu pada kesepakatan bersama 1988 antara Pemerintah Aceh dengan Pemerintah Sumut.
Kesepakatan itu, menyebutkan bahwa penyelesaian batas berpedoman pada peta topografi TNI-AD tahun 1978 skala 1:50.000.
Dalam peta itu jelas Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, masuk dalam wilayah Aceh.
"Kita belum membahas masalah batas di laut. Berdasarkan batas wilayah laut Aceh dengan Sumut empat pulau tersebut masuk dalam wilayah Aceh," kata Asisten I Setdakab Aceh Singkil, Junaidi, Minggu (25/5/2025).
Hal itu disampaikan Junaidi, ketika diminta tanggapannya terkait Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2 - 2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan 25 April 2025.
Keputusan ini menyatakan empat pulau yang tadinya masuk dalam wilayah Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, sah beralih menjadi bagian wilayah Tapanuli Tengah.
Pernyataan Asisten I Setdakab Aceh Singkil, selaras dengan pengecekan fakta lapangan yang dilakukan Tim Garda Batas Aceh, pada Mei 2017 lalu.
Kalau itu Tim Garda Batas Aceh, yang terdiri dari Biro Pemerintahan Aceh, Topografi Kodam IM dan Pemkab Aceh Singkil, mengecek batas laut Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
Dalam pengecekan empat pulau tersebut merupakan bagian tak terpisahkan dari wilayah Aceh.
Pada bagian lain Junaidi mengungkapkan, bahwa Bupati Aceh Singkil, Safriadi telah menyurati gubernur Aceh untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan empat pulau.
Dalam penyelesaian diharapkan empat pulau dapat kembali kepangkuan Aceh.
Mengingat berdasarkan batas laut masih masuk dalam wilayah Aceh.
Begitu juga dengan bukti dokumen, bukti fisik serta sejarah.(*)
Kemendagri Terbitkan Keputusan Penetapan Empat Pulau Milik Aceh, Ini Pesan Safrizal ZA |
![]() |
---|
Rektor Unimal Berkemah di Pulau Panjang Aceh Singkil, Letakkan Tugu Hingga Eksplorasi 4 Pulau Ini |
![]() |
---|
Kisah Rudini dan Safrizal yang “Bertemu Lagi” |
![]() |
---|
Senator Aceh Azhari Cage Ingatkan Dasar Pengembalian 4 Pulau Sengketa ke Aceh Harus Permendagri |
![]() |
---|
Clear! Pemprov Sumut Terima dengan Lapang Dada 4 Pulau Dikembalikan ke Aceh: Sudah tak Ada Masalah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.