Pulau Sengketa Aceh Sumut

Kisah Empat Pulau Aceh Direbut Sumut

Pulau Panjang merupakan pulau terluas. Disusul pulau Mangkir Gadang dan Mangkir Ketek. Sementara Pulau Lipan,

|
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/DEDE ROSADI
Bangunan yang dibuat Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Singkil, di Pulau Panjang, Singkil Utara. Pulau tersebut yang tadinya masuk dalam wilayah Aceh beralih menjadi milik Sumatera Utara. 

Jauh sebelum empat pulau direbut Sumut, tepatnya pada Mei 2017 Serambinews.com juga pernah berkunjung ke empat pulau itu, bersama Tim Garda Batas Aceh.

Tim Garuda Batas Aceh, yang terdiri dari Biro Pemerintahan Aceh, Topografi Kodam IM dan Pemkab Aceh Singkil, datang untuk mengecek batas laut di Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan dan Pulau Panjang.

Saat singgah di Pulau Panjang, terlihat monumen yang dibangun Pemerintah Aceh, serta pos penjagaan dan dermaga yang dibangun Pemkab Aceh Singkil.

Di pulau itu terlihat warga asal Tapanuli Tengah, mendirikan pondok tempat perebusan ikan asin. 

Nelayan asal Sumut juga memanfaatkan pos penjagaan sebagai lokasi berlindung ketika terjebak badai di laut.

Selang enam bulan kemudian, tepatnya pada November 2017 tersiar kabar bahwa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, masuk rencana zonasi pesisir dan pulau-pulau kecil wilayah Sumatera Utara (Sumut). 

Klaim sepihak tersebut terungkap dalam acara konsultasi publik dokumen penyusunan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP-3-K) Provinsi Sumut, pada 9 November 2017 lalu di kantor Gubernur Sumut. 

Acara itu dihadiri perwakilan Provinsi Aceh, seperti Dinas Kelautan, Bappeda, Biro Tata Pemerintahan dan dari Aceh Singkil, dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesra.

Perwakilan Pemerintah Aceh, yang hadir tegas menolak serta meminta empat pulau tersebut dikeluarkan dari peta alokasi ruang RZWP-3-K Provinsi Sumut. 

Salah satu alasan yang disampaikan kala itu bahwa pulau-pulau itu merupakan bahagian tak terpisahkan dari wilayah Aceh.

Hal itu sesuai kesepakatan bersama sejak 1988 antara Pemerintah Aceh dengan Pemerintah Sumut, bahwa penyelesaian batas berpedoman pada peta topografi TNI-AD tahun 1978 skala 1:50.000.

Dalam peta itu jelas Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, masuk kedalam wilayah Aceh, tepatnya masuk dalam wilayah Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil

Nahas bagi Aceh, protes itu tak diindahkan. 

Terbukti Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, tetap beralih administrasi kepemilikan dari Aceh ke Sumut. 

Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintah dan Pulau Tahun 2021 tanggal 14 Februari 2022.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved