Motif Dua Anggota Ormas Pemuda Pancasila Bacok Jaksa dan Stafnya di Sumut, Diduga Urusan Perkara

Keduanya diketahui sebagai residivis kasus pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 KUHP) dan ditangkap di dua lokasi berbeda.

Editor: Faisal Zamzami
Via TribunMedan
PEMBACOKAN - Dua pelaku pembacokan terhadap Jaksa Jhon Wesli Sinaga (53) dan pegawai TU Kejari Deli Serdang, Acensio Hutabarat (25), berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian. 

Alpa disebut-sebut kesal kepada korban lantaran diduga kerap dimintai uang.

Informasi yang didapat Tribun Medan, ada 3 perkara Alpa Patria Lubis di Kejaksaan Negeri Deli Serdang yakni penganiayaan, dan 2 lagi pengerusakan.

"Diduga kesal kepada korban,"kata Whisnu.

 

Baca juga: Polda Sumut Tangkap 2 Pembacok Jaksa Kejari Deli Serdang, Pelaku Anggota Ormas Pemuda Pancasila


Sebelumnya, dua orang pegawai Kejaksaan Negeri Deli Serdang dibacok oleh Orang Tak Dikenal (OTK) saat berada di ladang kebun sawit di Desa Perbaungan, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai, Sabtu (24/5/2025).

Kedua korban yakni Jhon Wesli Sinaga sebagai Jaksa Kejari Deli Serdang dan Acensio Silvanov Hutabarat, staf tata usaha Kejaksaan Deli Serdang.

Selama ini Jhon Wesli Sinaga sebagai seorang Jaksa senior di Kejari Deli Serdang sedangkan rekannya Acensio merupakan seorang pengawal tahanan. 

Kedua korban mengalami luka bacok serius pada tangan dan lengannya.

Kejadian pembacokan ini terjadi pada sekira pukul 13.30 WIB.

Saat itu korban Jhon Wesli sedang memanen sawit di ladangnya.

Ketika berada lokasi, dua orang dengan menggunakan sepeda motor langsung menyerang kedua korban.

Pelaku yang tak diketahui namanya ini mengeluarkan senjata tajam jenis parang untuk menyerang korban.

Akibatnya, kedua korban mengalami luka serius di lengannya.

Karena kondisi luka yang cukup parah keduanya terakhir dirawat di RS Columbia Medan.

Pada saat penanganan pertama, dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) kedua korban sempat dilarikan ke RSUD Amri Tambunan di Lubuk Pakam, lalu dirujuk ke RS Columbia Asia.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved