Motif Dua Anggota Ormas Pemuda Pancasila Bacok Jaksa dan Stafnya di Sumut, Diduga Urusan Perkara

Keduanya diketahui sebagai residivis kasus pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 KUHP) dan ditangkap di dua lokasi berbeda.

Editor: Faisal Zamzami
Via TribunMedan
PEMBACOKAN - Dua pelaku pembacokan terhadap Jaksa Jhon Wesli Sinaga (53) dan pegawai TU Kejari Deli Serdang, Acensio Hutabarat (25), berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian. 

"Kita harapkan pelaku segera tertangkap untuk dapat diproses hukum," tandas Adre.

Kasus ini menarik perhatian publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai keamanan para penegak hukum di lapangan.

Penyelidikan masih berlangsung untuk mengidentifikasi dan menangkap pelaku penyerangan.

Baca juga: Air Galon Dipalsukan Selama 2 Tahun, Isinya Air Sumur, Dijual Rp15 Ribu, Pelaku Raup Omzet Rp70 Juta

Baca juga: Korut Tangkap 3 Orang Terkait Kecelakaan Kapal Perang Baru, Kim Jong Un Sebut Tindakan Kriminal

Baca juga: VIDEO - CATAT! BSU 2025 Cair Juni untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp 3,5 Juta & Honorer

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved