Idul Adha 2025
Niat Kurban Idul Adha Kapan Mulai Bisa Dipanjatkan? Waktu Serah Terima atau Waktu Disembelih?
Ustadz Masrul Aidi pernah menyampaikan beberapa hal terkait niat kurban. Termasuk mengenai waktu pelaksana kurban memanjatkan niat kurban.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM - Menjelang Hari Raya Idul Adha 1446 H yang jatuh pada 10 Dzulhijjah, banyak umat muslim mulai mempersiapkan diri untuk menunaikan ibadah kurban.
Pertanyaan yang biasanya sering muncul menjelang Hari Raya Idul Adha 2025 ialah berkaitan dengan kapan niat kurban dipanjatkan.
Diketahui, kurban (qurban) merupakan salah satu ibadah utama di bulan Dzulhijjah.
Umumnya, ibadah kurban dilakukan bertepatan dengan hari raya idul adha, yakni pada 10 Dzulhijjah.
Namun ritual ibadah ini juga bisa dilaksanakan pada hari-hari tasyrik, yaitu pada 11, 12, dan 13 dzulhijjah.
Seperti ibadah lainnya, saat kurban juga harus disertai dengan niat.
Bagi yang sudah sering melaksanakan ibadah kurban, mungkin sudah cukup memahami terkait ketentuan-ketentuan syariat yang harus dipenuhi oleh pelaksana kurban.
Termasuk waktu memanjatkan niat ibadah kurban.
Namun bagi yang belum pernah melaksanakan ibadah kurban sebelumnya dan baru pertama sekali menunaikannya di tahun ini, mungkin saja masih bingung soal waktu niat kurban, apakah dipanjatkan ketika hewan kurban diserahkan ke panitia atau pada saat disembelih.
Baca juga: Pertama Kalinya! Presiden Prabowo Sumbang Sapi Untuk Kurban Idul Adha di Aceh, Sapi Lokal Rp70 Juta
Selain waktu memanjatkan niat, perlu juga memahami beberapa ketentuan dalam memanjatkan niat kurban.
Untuk mengetahui waktu dan ketentuan-ketentuan dalam memanjatkan niat kurban, simak ulasan dari ulama muda Aceh, Ustadz Masrul Aidi yang dirangkum Serambinews.com berikut.
Waktu niat kurban
Dalam artikel yang diterbitkan Serambinews.com 20 Juli 2020, Ustadz Masrul Aidi pernah menyampaikan beberapa hal terkait niat kurban.
Termasuk mengenai waktu pelaksana kurban memanjatkan niat kurban.
Ustad Masrul mengatakan, niat penyembelihan kurban boleh dilakukan pada saat hewan itu disembelih.
Baik itu penyembelihan yang dilakukan sendiri oleh pemilik kurban atau orang yang diwakilkan.
Sapi Kurban yang Sudah Disembeli Tiba-tiba Hidup Lagi dan Ngamuk, Warga Panik Panggil Polisi |
![]() |
---|
Kenapa Kita Tidak Boleh Berpuasa saat Hari Tasyrik Setelah Idul Adha? Ternyata Ini Alasannya |
![]() |
---|
Ikut Berkurban tapi Pemiliknya Tidak Ada di Lokasi, Bagaimana Hukumnya? |
![]() |
---|
Tak Kuat Melihat Darah, Bolehkah Tidak Ikut Menyaksikan Penyembelihan Hewan Kurban? Ini Hukumnya |
![]() |
---|
Kumpulan 40 Link Twibbon Idul Adha 2025, Desain Simpel dan Cantik, CUkup Pasang Foto Lalu Bagikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.