Idul Adha 2025

Niat Kurban Idul Adha Kapan Mulai Bisa Dipanjatkan? Waktu Serah Terima atau Waktu Disembelih?

Ustadz Masrul Aidi pernah menyampaikan beberapa hal terkait niat kurban. Termasuk mengenai waktu pelaksana kurban memanjatkan niat kurban.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
Generate by AI
ILUSTRASI HEWAN KURBAN - Berikut penjelasan Ustad Masrul Aidi soal kapan waktu memanjatkan nniat kurban Idul Adha. 

Disamping itu, niat juga boleh dilakukan pada saat penyerahan hewan kurban kepada panitia.

“Niat penyembelihan qurban boleh pada saat disembelih oleh pemiliknya atau orang yang diwakili, boleh pula pada saat penyerahan hewan qurban kepada panitia,” terang Ustaz Masrul sebagaimana dilansir dari Serambinews.com.

Baca juga: Sapi Kurban Sumbanga Presiden Prabowo Dibeli dari Peternak Lokal Aceh Untuk Disembelih di Aceh Jaya

Harus sebutkan 'Sunnah" pada niat kurban

Dalam persoalan niat kurban, pelaksana juga harus benar-benar memastikan agar tidak salah dalam pengucapannya.

Sebab, kesalahan dalam hal niat kurban bisa membuat ibadah ini menjadi tidak tepat sasaran, yang berdampak pada pembagiannya.

Menurut Ustad Masrul Aidi, dalam pengucapan niat kurban idul adha, harus menyebut "kurban sunnah".

Apabila tidak disebutkan kata ‘sunnah’ dalam niat, maka kurban tersebut akan menjadi kurban wajib.

"Jangan salah, 'qurban sunat (sunnah)'. Bila tak disebut sunat, akan menjadi qurban wajib yang haram dimakan oleh pemiliknya,” jelas alumnus Ulumul Hadits di Universitas Al-Azhar Angkatan 2005 tersebut.

Sebagai contoh, Ustaz Masrul memberikan seutas kalimat niat kurban.

“Contoh niat ‘ya Allah ini qurban sunat fulan bin fulin’,” sebutnya.

Sebagaimana yang pernah dipaparkan Ustad Masrul pada 2017 lalu, kurban terdiri dari dua jenis berdasarkan status hukumnya.

Yaitu kurban wajib dan kurban sunnah.

Adapun kurban menjadi wajib hukumnya disebabkan karena nazar.

"Seumpama nazar seorang yang memiliki seekor kambing misalnya. Ia mengatakan, ‘kambing ini adalah qurban.’ Ucapan demikian menjadikan kambing tersebut sebagai qurban yang wajib, dengan sebab adanya nazar.” terang Ustad Masrul, dikutip dari artikel Serambinews.com pada 25 Agustus 2017.

Baca juga: Bolehkah Membagikan Daging Kurban ke Luar Desa Tempat Penyembelihan? Ini Penjelasan Ulama Aceh

Sementara kurban yang hukumnya sunnah, adalah kurban yang bukan disebabkan adanya nazar.

"Lafalnya menjadi, '...kambing ini adalah kurban sunat...dst.” jelas pimpinan pesantren Babul Maghfirah, Cot Keueng, Aceh Besar tersebut.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved