Idul Adha 2025
Niat Kurban Idul Adha Kapan Mulai Bisa Dipanjatkan? Waktu Serah Terima atau Waktu Disembelih?
Ustadz Masrul Aidi pernah menyampaikan beberapa hal terkait niat kurban. Termasuk mengenai waktu pelaksana kurban memanjatkan niat kurban.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM - Menjelang Hari Raya Idul Adha 1446 H yang jatuh pada 10 Dzulhijjah, banyak umat muslim mulai mempersiapkan diri untuk menunaikan ibadah kurban.
Pertanyaan yang biasanya sering muncul menjelang Hari Raya Idul Adha 2025 ialah berkaitan dengan kapan niat kurban dipanjatkan.
Diketahui, kurban (qurban) merupakan salah satu ibadah utama di bulan Dzulhijjah.
Umumnya, ibadah kurban dilakukan bertepatan dengan hari raya idul adha, yakni pada 10 Dzulhijjah.
Namun ritual ibadah ini juga bisa dilaksanakan pada hari-hari tasyrik, yaitu pada 11, 12, dan 13 dzulhijjah.
Seperti ibadah lainnya, saat kurban juga harus disertai dengan niat.
Bagi yang sudah sering melaksanakan ibadah kurban, mungkin sudah cukup memahami terkait ketentuan-ketentuan syariat yang harus dipenuhi oleh pelaksana kurban.
Termasuk waktu memanjatkan niat ibadah kurban.
Namun bagi yang belum pernah melaksanakan ibadah kurban sebelumnya dan baru pertama sekali menunaikannya di tahun ini, mungkin saja masih bingung soal waktu niat kurban, apakah dipanjatkan ketika hewan kurban diserahkan ke panitia atau pada saat disembelih.
Baca juga: Pertama Kalinya! Presiden Prabowo Sumbang Sapi Untuk Kurban Idul Adha di Aceh, Sapi Lokal Rp70 Juta
Selain waktu memanjatkan niat, perlu juga memahami beberapa ketentuan dalam memanjatkan niat kurban.
Untuk mengetahui waktu dan ketentuan-ketentuan dalam memanjatkan niat kurban, simak ulasan dari ulama muda Aceh, Ustadz Masrul Aidi yang dirangkum Serambinews.com berikut.
Waktu niat kurban
Dalam artikel yang diterbitkan Serambinews.com 20 Juli 2020, Ustadz Masrul Aidi pernah menyampaikan beberapa hal terkait niat kurban.
Termasuk mengenai waktu pelaksana kurban memanjatkan niat kurban.
Ustad Masrul mengatakan, niat penyembelihan kurban boleh dilakukan pada saat hewan itu disembelih.
Baik itu penyembelihan yang dilakukan sendiri oleh pemilik kurban atau orang yang diwakilkan.
Disamping itu, niat juga boleh dilakukan pada saat penyerahan hewan kurban kepada panitia.
“Niat penyembelihan qurban boleh pada saat disembelih oleh pemiliknya atau orang yang diwakili, boleh pula pada saat penyerahan hewan qurban kepada panitia,” terang Ustaz Masrul sebagaimana dilansir dari Serambinews.com.
Baca juga: Sapi Kurban Sumbanga Presiden Prabowo Dibeli dari Peternak Lokal Aceh Untuk Disembelih di Aceh Jaya
Harus sebutkan 'Sunnah" pada niat kurban
Dalam persoalan niat kurban, pelaksana juga harus benar-benar memastikan agar tidak salah dalam pengucapannya.
Sebab, kesalahan dalam hal niat kurban bisa membuat ibadah ini menjadi tidak tepat sasaran, yang berdampak pada pembagiannya.
Menurut Ustad Masrul Aidi, dalam pengucapan niat kurban idul adha, harus menyebut "kurban sunnah".
Apabila tidak disebutkan kata ‘sunnah’ dalam niat, maka kurban tersebut akan menjadi kurban wajib.
"Jangan salah, 'qurban sunat (sunnah)'. Bila tak disebut sunat, akan menjadi qurban wajib yang haram dimakan oleh pemiliknya,” jelas alumnus Ulumul Hadits di Universitas Al-Azhar Angkatan 2005 tersebut.
Sebagai contoh, Ustaz Masrul memberikan seutas kalimat niat kurban.
“Contoh niat ‘ya Allah ini qurban sunat fulan bin fulin’,” sebutnya.
Sebagaimana yang pernah dipaparkan Ustad Masrul pada 2017 lalu, kurban terdiri dari dua jenis berdasarkan status hukumnya.
Yaitu kurban wajib dan kurban sunnah.
Adapun kurban menjadi wajib hukumnya disebabkan karena nazar.
"Seumpama nazar seorang yang memiliki seekor kambing misalnya. Ia mengatakan, ‘kambing ini adalah qurban.’ Ucapan demikian menjadikan kambing tersebut sebagai qurban yang wajib, dengan sebab adanya nazar.” terang Ustad Masrul, dikutip dari artikel Serambinews.com pada 25 Agustus 2017.
Baca juga: Bolehkah Membagikan Daging Kurban ke Luar Desa Tempat Penyembelihan? Ini Penjelasan Ulama Aceh
Sementara kurban yang hukumnya sunnah, adalah kurban yang bukan disebabkan adanya nazar.
"Lafalnya menjadi, '...kambing ini adalah kurban sunat...dst.” jelas pimpinan pesantren Babul Maghfirah, Cot Keueng, Aceh Besar tersebut.
Apabila status kurban wajib, lanjut Ustad Masrul, maka maka wajib atas hewan itu untuk disedekahkan seutuhnya.
Mulai dari kulit, tanduk, daging dan juga tulangnya.
Apabila pemilik atau ahli waris pemilik kurban memakan sedikit saja, maka wajib untuk digantikan dengan daging lain.
Daging yang diganti ini kemudian disedekahkan kepada fakir dan miskin.
"Dalam pembagian dari sembelihan hewan kurban sunat, adalah peruntukannya yang dibagi tiga.
"Sebagian besar disedekahkan, sebagian untuk hadiah kepada handai taulan untuk dimakan, dan sebagian kecil untuk dimakan sendiri,"
"Ini sedapat mungkin tidak lebih dari tiga suap saja untuk mengambil berkah,” kata ustad Masrul.
Baca juga: Waktu dan Tata Cara Niat Kurban Idul Adha, Harus Sebut “Sunnah” Agar Tidak Jadi Kurban Wajib
Tidak dijual atau dijadikan ongkos panitia
Selain persoalan waktu dan niat, Ustaz Masrul juga menyampaikan persoalan lain yang harus diperhatikan oleh pelaksana kurban.
Kurban, ujar Ustaz Masrul, tidak boleh dijual atau dijadikan sebagai ongkos kepada panitia penyembelihan.
“Kulit dan bagian lain dari hewan kurban tidak boleh dijual, dan tidak boleh dijadikan ongkos panitia penyembelihan," jelasnya.
Apabila dilakukan juga, lanjutnya, maka kurban yang dilaksanakan tersebut menjadi batal.
Adapun untuk ongkos panitia disediakan dari sumber yang lain dari hewan kurban.
"Misalnya dari sisa harga pembelian hewan kurban,” pungkas ustad Masrul.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
Sapi Kurban yang Sudah Disembeli Tiba-tiba Hidup Lagi dan Ngamuk, Warga Panik Panggil Polisi |
![]() |
---|
Kenapa Kita Tidak Boleh Berpuasa saat Hari Tasyrik Setelah Idul Adha? Ternyata Ini Alasannya |
![]() |
---|
Ikut Berkurban tapi Pemiliknya Tidak Ada di Lokasi, Bagaimana Hukumnya? |
![]() |
---|
Tak Kuat Melihat Darah, Bolehkah Tidak Ikut Menyaksikan Penyembelihan Hewan Kurban? Ini Hukumnya |
![]() |
---|
Kumpulan 40 Link Twibbon Idul Adha 2025, Desain Simpel dan Cantik, CUkup Pasang Foto Lalu Bagikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.