Idul Adha 2025

Daging Kurban Dibagikan Diluar Desa Penyembelihan, Boleh atau Tidak? Begini Penjelasan Abu Mudi

Penjelasan mengenai hukum membagikan daging di luar lokasi penyembelihan pernah disampaikan dalam kajian Abu Mudi yang diunggah di Youtube MUDI TV.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Nur Nihayati
For Serambinews.com
Abu MUDI Samalanga - Berikut penjelasan Abu Mudi soal hukum membagikan daging kurban diluar wilayah tempat penyembelihan. 

SERAMBINEWS.COM - Sebentar lagi Idul Adha 1446 Hijriah atau Idula Adha 2025 akan tiba.

Menjelang perayaan hari raya Idul Adha pada 10 Dzulhijjah 1446 H nanti, umat muslim yang memiliki rencana untuk melaksanakan ibadah kurban tentu saja sudah mulai melakukan sejumlah persiapan.

Salah satu bentuk persiapan yang dilakukan ialah memilih tempat dimana akan melaksanakan ibadah kurban.

Dalam praktik ibadah ini, umumnya kurban dilaksanakan di lokasi atau tempat dimana pelaksana kurban tinggal.

Namun ada pula yang memutuskan untuk menyembelih kurban di luar wilayah tempat tinggalnya, seperti misalnya di kampung halaman orangtua.

Untuk pembagian atau distribusi daging kurban, biasanya juga dilakukan di wilayah dimana hewan kurban itu disembelih.

Namun jika daging kurban tersebut dibagikan di luar tempat penyembelihan, apakah dibolehkan?

Bagaimana hukumnya?

Baca juga: Niat Kurban Idul Adha Kapan Mulai Bisa Dipanjatkan? Waktu Serah Terima atau Waktu Disembelih?

Mengenai persoalan ini sebenarnya sudah pernah diterangkan oleh Ulama Kharismatik asal Aceh, Abu Mudi.

Berikut penjelasan lengkap Abu Mudi yang telah dirangkum Serambinews.com.

Hukum membagikan daging di luar lokasi sembelih

Penjelasan mengenai hukum membagikan daging di luar lokasi penyembelihan pernah disampaikan dalam kajian Abu Mudi yang diunggah di Youtube MUDI TV.

Penjelasan tersebut disampaikan menjawab pertanyaan dari salah seorang jamaah yang menanyakan terkait hukum dari persoalan tersebut.

“Hukum naqal ataupun membagi daging kurban kepada desa atau tempat-tempat yang bukan tempat disembelih hewan kurban tersebut?.” kata Abu Mudi yang membaca pertanyaan.

Berikut tayangan video penjelasan lengkap Abu Mudi soal hukum mendistribusikan daging kurban di luar lokasi penyembelihan.

Ulama yang memiliki nama lengkap Teungku Haji Hasanoel Bashry HG ini lantas memberikan jawabannya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved