Idul Adha 2025
Daging Kurban Dibagikan Diluar Desa Penyembelihan, Boleh atau Tidak? Begini Penjelasan Abu Mudi
Penjelasan mengenai hukum membagikan daging di luar lokasi penyembelihan pernah disampaikan dalam kajian Abu Mudi yang diunggah di Youtube MUDI TV.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM - Sebentar lagi Idul Adha 1446 Hijriah atau Idula Adha 2025 akan tiba.
Menjelang perayaan hari raya Idul Adha pada 10 Dzulhijjah 1446 H nanti, umat muslim yang memiliki rencana untuk melaksanakan ibadah kurban tentu saja sudah mulai melakukan sejumlah persiapan.
Salah satu bentuk persiapan yang dilakukan ialah memilih tempat dimana akan melaksanakan ibadah kurban.
Dalam praktik ibadah ini, umumnya kurban dilaksanakan di lokasi atau tempat dimana pelaksana kurban tinggal.
Namun ada pula yang memutuskan untuk menyembelih kurban di luar wilayah tempat tinggalnya, seperti misalnya di kampung halaman orangtua.
Untuk pembagian atau distribusi daging kurban, biasanya juga dilakukan di wilayah dimana hewan kurban itu disembelih.
Namun jika daging kurban tersebut dibagikan di luar tempat penyembelihan, apakah dibolehkan?
Bagaimana hukumnya?
Baca juga: Niat Kurban Idul Adha Kapan Mulai Bisa Dipanjatkan? Waktu Serah Terima atau Waktu Disembelih?
Mengenai persoalan ini sebenarnya sudah pernah diterangkan oleh Ulama Kharismatik asal Aceh, Abu Mudi.
Berikut penjelasan lengkap Abu Mudi yang telah dirangkum Serambinews.com.
Hukum membagikan daging di luar lokasi sembelih
Penjelasan mengenai hukum membagikan daging di luar lokasi penyembelihan pernah disampaikan dalam kajian Abu Mudi yang diunggah di Youtube MUDI TV.
Penjelasan tersebut disampaikan menjawab pertanyaan dari salah seorang jamaah yang menanyakan terkait hukum dari persoalan tersebut.
“Hukum naqal ataupun membagi daging kurban kepada desa atau tempat-tempat yang bukan tempat disembelih hewan kurban tersebut?.” kata Abu Mudi yang membaca pertanyaan.
Berikut tayangan video penjelasan lengkap Abu Mudi soal hukum mendistribusikan daging kurban di luar lokasi penyembelihan.
Ulama yang memiliki nama lengkap Teungku Haji Hasanoel Bashry HG ini lantas memberikan jawabannya.
Sapi Kurban yang Sudah Disembeli Tiba-tiba Hidup Lagi dan Ngamuk, Warga Panik Panggil Polisi |
![]() |
---|
Kenapa Kita Tidak Boleh Berpuasa saat Hari Tasyrik Setelah Idul Adha? Ternyata Ini Alasannya |
![]() |
---|
Ikut Berkurban tapi Pemiliknya Tidak Ada di Lokasi, Bagaimana Hukumnya? |
![]() |
---|
Tak Kuat Melihat Darah, Bolehkah Tidak Ikut Menyaksikan Penyembelihan Hewan Kurban? Ini Hukumnya |
![]() |
---|
Kumpulan 40 Link Twibbon Idul Adha 2025, Desain Simpel dan Cantik, CUkup Pasang Foto Lalu Bagikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.