Idul Adha 2025
Daging Kurban Dibagikan Diluar Desa Penyembelihan, Boleh atau Tidak? Begini Penjelasan Abu Mudi
Penjelasan mengenai hukum membagikan daging di luar lokasi penyembelihan pernah disampaikan dalam kajian Abu Mudi yang diunggah di Youtube MUDI TV.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Nur Nihayati
For Serambinews.com
Abu MUDI Samalanga - Berikut penjelasan Abu Mudi soal hukum membagikan daging kurban diluar wilayah tempat penyembelihan.
Selain soal pendistribusian daging kurban, Ustaz Masrul juga menyampaikan persoalan lain yang harus diperhatikan oleh pelaksana kurban.
Kurban, ujar Ustaz Masrul, tidak boleh dijual atau dijadikan sebagai ongkos kepada panitia penyembelihan.
“Kulit dan bagian lain dari hewan kurban tidak boleh dijual, dan tidak boleh dijadikan ongkos panitia penyembelihan," jelasnya.
Apabila dilakukan juga, lanjutnya, maka kurban yang dilaksanakan tersebut menjadi batal.
Adapun untuk ongkos panitia disediakan dari sumber yang lain dari hewan kurban.
"Misalnya dari sisa harga pembelian hewan kurban,” pungkas ustad Masrul.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
Berita Terkait
Berita Terkait: #Idul Adha 2025
Sapi Kurban yang Sudah Disembeli Tiba-tiba Hidup Lagi dan Ngamuk, Warga Panik Panggil Polisi |
![]() |
---|
Kenapa Kita Tidak Boleh Berpuasa saat Hari Tasyrik Setelah Idul Adha? Ternyata Ini Alasannya |
![]() |
---|
Ikut Berkurban tapi Pemiliknya Tidak Ada di Lokasi, Bagaimana Hukumnya? |
![]() |
---|
Tak Kuat Melihat Darah, Bolehkah Tidak Ikut Menyaksikan Penyembelihan Hewan Kurban? Ini Hukumnya |
![]() |
---|
Kumpulan 40 Link Twibbon Idul Adha 2025, Desain Simpel dan Cantik, CUkup Pasang Foto Lalu Bagikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.