Opini
Memberantas Premanisme
Preman jarang sendiri, melainkan berdua atau lebih sehingga tingkat keberhasilan menjadi lebih tinggi, apalagi jika mempersenjatai diri dengan parang,
Saifuddin Bantasyam, Dosen Pengajar MK Kriminilogi dan MK Victimologi Fakultas Hukum USK
SEBELUM beberapa pendekatan itu dalam memberantas premanisme dibahas, perlu dikemukakan terlebih dahulu bahwa preman itu dekat dengan penodongan, perampokan, pemerasan, pungutan liar, dan sebagainya. Saat cara itu mereka jadikan gaya hidup, maka muncul apa yang disebut dengan premanisme. Para preman ini bisa berada di pasar, di terminal bus, tempat parkir, objek pariwisata, di persimpangan jalan, dan beberapa tempat lainnya.
Namun, mereka juga kadang masuk ke area pertokoan dan perkantoran dengan perhitungan tertentu. Mereka memalak atau memeras korban, merampas hak milik, atau sekalian menghancurkannya. Preman jarang sendiri, melainkan berdua atau lebih sehingga tingkat keberhasilan menjadi lebih tinggi, apalagi jika mempersenjatai diri dengan parang, atau kayu dan lain sebagainya. Jika ada yang melawan, nyawa menjadi taruhan.
Lalu, disebut juga kehadiran ormas-ormas yang berpakaian layaknya pakaian militer, lengkap dengan baret, tali pinggang dan tali bahu, bahkan ada yang pasang semacam sarung pistol di pinggang, dan mobil-mobil yang dicat loreng atau warna-warna lain yang mencolok yang memicu ketakutan di kalangan warga.
Tidak ada pasal khusus yang mengatur (larangan) premanisme di dalam sistem hukum kita, tetapi preman yang ditangkap dan diadili, dapat dijatuhi hukuman dengan mendasarkan pada akibat premanisme kepada korban. Jadi, misalnya, mereka bisa dijerat pasal penganiayaan, perampasan dan perusakan, perampokan, dan bahkan pasal tentang pembunuhan jika ada nyawa korban yang hilang. Semua itu ada di dalam KUHP lengkap dengan sanksi terhadap setiap perbuatan tersebut.
Satgas antipremanisme
Pada 6 Mei lalu, babak baru penanganan premanisme muncul dan mendapat liputan luas media massa cetak dan elektronik. Ini terjadi saat Budi Gunawam, Menko bidang Politik dan Keamanan, memimpin rapat yang dihadiri oleh sejumlah menteri dan Lembaga terkait membahas penanganan premanisme dan ormas-ormas yang disruptif atau yang merusak. Keputusan yang kemudian dibuat adalah pembentukan satuan tugas (satgas).
“Pembentukan satgas itu untuk memperkuat stabilitas keamanan dan kepastian hukum, memastikan lingkungan yang kondusif untuk investasi dan bisnis. Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, negara tidak akan tinggal diam dalam menghadapi aksi-aksi yang mengancam ketertiban umum, kata Budi Gunawan dalam rapat tersebut.
“Pemerintah memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan ruang publik tidak dikuasai oleh intimidasi, kekerasan, atau pemaksaan oleh kelompok tertentu,” katanya. Menurutnya, langkah ini sejalan dengan agenda strategis nasional untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi investasi dalam dan luar negeri, sebagai bagian dari percepatan pertumbuhan ekonomi nasional.
Kapolri nampaknya kemudian memberi instruksi kepada jajaran di bawahnya di level provinsi dan kabupaten/kota. Ini terlihat pada maraknya pemberitaan mengenai pembentuk satgas (gabungan) atau tim antipremanisme di sejumlah kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Untuk Aceh, berdasarkan pada pemberitaan, satgas atau tim sudah dibentuk di Banda Aceh, Aceh Besar, Pidie, Aceh Utara, Aceh Timur, Bener Meriah, Aceh Barat dan beberapa daerah lainnya.
Khususnya di Banda Aceh, karena disebut sebagai daerah yang relatif aman dari aksi-aksi premanisme, maka pihak Polresta ingin fokus kepada pencegahan terhadap munculnya aksi yang meresahkan masyarakat tersebut.
Pendekatan
Dalam kajian hukum pidana, dikenal istilah “kebijakan kriminal” yang merupakan bagian dari politik hukum pidana (kebijakan penanggulangan kejahatan dengan hukum pidana) yang pada galibnya juga bagian dari kebijakan penegakan hukum (law enforment policy). Lalu, secara teoritik, mengacu kepada perspektif kebijakan hukum pidana, maka penanggulangan kejahatan dapat dilakukan dengan dua pendekatan: penal dan nonpenal.
Pendekatan penal (hukum pidana) merupakan penerapan hukum pidana terhadap orang yang melakukan tindak pidana dalam bentuk prosedur penanganan sampai pada pengenaan sanksi berupa pidana dan atau tindakan. Upaya penanggulangan kejahatan lewat penal ini lebih menitikberatkan pada sifat represif yakni berupa penindasan, pemberantasan, penumpasan sesudah kejahatan itu terjadi.
Adapun pendekatan yang kedua, yaitu nonpenal (nonhukum pidana), yang berbentuk pembinaan dan atau usaha pendidikan nonformal lainnya. Dibanding penal, pendekatan nonpenal lebih bersifat preventif (pencegahan, penangkalan, pengendalian sebelum kejahatan terjadi). Dengan mengingat bahwa upaya penanggulangan kejahatan lewat jalur nonpenal lebih bersifat tindakan pencegahan untuk terjadinya tindakan kejahatan, maka sasaran utamanya adalah menangani faktor-faktor kondusif penyebab terjadinya kejahatan.
Opini Hari Ini
Penulis Opini
SAIFUDDIN BANTASYAM
Memberantas Premanisme
Layanan Pengaduan Premanisme
Satgas Ops Premanisme Polda Aceh
| Masa Depan Pertanian Aceh Pascabanjir |
|
|---|
| Transformasi Digital dan Stabilitas Makroekonomi Mesin Penggerak Pertumbuhan Ekonomi |
|
|---|
| Polri sebagai Penopang Harapan di Tengah Bencana |
|
|---|
| Belajar Sabar dari Aceh yang Terluka |
|
|---|
| Saat Pemimpin tak Hadir di Tengah Bencana: Dilema Etika Antara Hak Personal & Tanggung Jawab Publik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/saifuddin-bantasyam_20170904_143208.jpg)