Opini

Memberantas Premanisme

Preman jarang sendiri, melainkan berdua atau lebih sehingga tingkat keberhasilan menjadi lebih tinggi, apalagi jika mempersenjatai diri dengan parang,

Editor: mufti
Facebook Saifuddin Bantasyam
Saifuddin Bantasyam, Dosen Pengajar MK Kriminilogi dan MK Victimologi Fakultas Hukum USK 

Namun, pendekatan penal memiliki keterbatasan. Pertama dari sisi hakikat terjadinya kejahatan. Dari sisi ini, kejahatan adalah masalah yang berdimensi sosial dan kemanusiaan disebabkan oleh berbagai faktor yang kompleks dan berada di luar jangkauan hukum pidana. Dengan sifat demikian, hukum pidana tidak akan mampu melihat secara mendalam tentang akar persoalan kejahatan ini bila tidak dibantu oleh disiplin lain.

Kedua dilihat dari sisi hakikat berfungsinya hukum pidana itu sendiri. Penggunaan hukum pidana pada hakikatnya hanya obat sesaat sebagai penanggulangan gejala semata, bukan alat penyelesaian yang tuntas dengan menghilangkan sumber penyebab penyakitnya. Dalam konteks ini, hukum pidana berfungsi setelah kejahatan terjadi. Artinya hukum pidana tidak memberikan efek pencegahan sebelum kejahatan itu terjadi dan tidak mampu menjangkau akar kejahatan itu sendiri di tengah kehidupan masyarakat

Itu sebabnya sangat layak jika kebijakan yang ditempuh dalam memberantas premanisme adalah pendekatan terintegrasi (terpadu), yang sejatinya  merupakan gabungan dari pendekatan penal dan nonpenal yang sudah diterangkan di atas.

Premanisme, di samping melibatkan orang yang tak ada pekerjaan tetap, dari segi usia umumnya masih muda, bahkan ada yang berstatus sebagai remaja. Pada mereka ini, masalahnya justru mungkin lebih banyak disebabkan faktor perkembangan jiwa atau psikologi dan faktor lingkungan atau sosiologis. Alasan berikutnya, pendekatan terintegrasi itu juga merupakan pendekatan yang rasional, di mana selain penghormatan pada asas legalitas,  juga ada asas kemanfaatan atau utiliritas.

Penggunaan pendekatan dalam bentuk penindakan semata, mungkin akan menjadi sebuah pendekatan yang absurd karena melulu hanya bicara penghukuman; tangkap, adili, dan vonis (jika bersalah), lalu menjebloskan mereka ke dalam lembaga pemasyarakatan. Saat mereka kembali ke masyarakat, tidak ada jaminan bahwa masyarakat akan menghilangkan label preman kepada mereka. Tak ada jaminan bahwa mereka tidak mendapatkan  pelajaran-pelajaran baru semasa menjalani hukuman guna meningkatkan level mereka di dunia kriminal.

Karena itu pemberantasan premanisme harus juga harus adaptif terhadap disiplin lain, yang memperhitungkan faktor-faktor yang kondusif bagi munculnya kejahatan atau premanisme. Faktor-faktor itu ada di lingkungan sosial kemasyarakatan.

Ada kondisi-kondisi di dalam masyarakat yang juga memerlukan intervensi pemerintah, tak berhenti pada pembentukan satgas tapi melupakan akar masalah. Perlu ada jaminan pemerintah atas akses yang setara terhadap pendidikan, lapangan kerja, lingkungan yang sehat, prinsip nondiskriminasi, prinsip kesamaan kedudukan di depan hukum, dan berbagai aspek sosial-psikologis lainnya.

Pendekatan integratif nonpenal sesungguhnya memiliki dimensi kebijakan budaya, kebijakan ekonomi, dan kebijakan politik. UU Ormas yang ada misalnya, perlu segera dibuat yang baru dengan memperhitungkan berbagai perubahan yang ada di dalam masyarakat. Selain perlu lebih diperketat secara administratif, mungkin pelarangan pakai uniform yang mirip polisi atau militer, perlu juga dilarang. UU ini bisa juga menjerat perorangan, atau kelompok, termasuk politisi, polisi, militer, pengusaha atau kelompok kepentingan lainnya yang mendukung (termasuk membiayai) ormas-ormas yang disruptif.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved