Aceh Timur
PN Idi Tolak Praperadilan Dua Tersangka Korupsi Gudang Arsip UPTD Aceh Timur
"Hakim sudah menolak permohonan praperadilan para pemohon untuk seluruhnya, serta membebankan biaya perkara
Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Nur Nihayati
"Hakim sudah menolak permohonan prapera,dilan para pemohon untuk seluruhnya, serta membebankan biaya perkara
Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur
SERAMINEWS.COM, IDI – Pengadilan Negeri (PN) Idi menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gudang Arsip UPTD Aceh Timur, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2022 berinisial MA dan BH
Informasi diterima Serambinews.com, dari Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Idi Tri Purnama, Hakim Tunggal Asra Saputra, S.H., M.H. memutuskan bahwa permohonan praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2025/PN Idi yang diajukan oleh para tersangka terhadap Kejaksaan Negeri Aceh Timur sebagai termohon, ditolak untuk seluruhnya.
Baca juga: Alhamdulillah, Jamaah Kloter 8 Aceh Tiba di Mekkah, Ini Lokasi Penginapannya
"Hakim sudah menolak permohonan praperadilan para pemohon untuk seluruhnya, serta membebankan biaya perkara sejumlah nihil kepada para pemohon," ujar Tri Purnama
Putusan tersebut menegaskan bahwa penetapan status tersangka dan tindakan penahanan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Timur terhadap MA dan BH adalah sah menurut hukum.
Hakim menyatakan bahwa penyidik telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti sah sebelum menetapkan dan menahan para tersangka.
Bukti-bukti tersebut terdiri dari, keterangan saksi termasuk pemeriksaan terhadap 14 orang saksi serta dua calon tersangka (para pemohon).
Keterangan ahli diperoleh dari beberapa ahli yang dituangkan dalam bukti T-12 hingga T-14. Bukti surat laporan fisik dari Politeknik Lhokseumawe (T-15) dan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Aceh Timur (T-16).
Menariknya, dalam sidang, ahli hukum pidana Dr. Dahlan, S.H., M.Hum. yang dihadirkan oleh pemohon juga mengakui bahwa bukti surat yang diperoleh saat penyelidikan dan keterangan saksi yang telah dituangkan dalam BAP dapat dianggap sebagai dua alat bukti.
Penetapan tersangka Slsah menurut hukum Hakim berpegang pada ketentuan Pasal 184 KUHAP juncto Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 bahwa dua alat bukti yang sah sudah cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
"Terlepas dari benar atau tidaknya dugaan keterlibatan para tersangka dalam tindak pidana, hal tersebut merupakan ranah pembuktian di sidang pokok perkara, bukan dalam forum praperadilan," ungkapnya.
Soal Audit Inspektorat dan Penahanan
Terkait keberatan pemohon atas kewenangan Inspektorat Aceh Timur dalam melakukan audit kerugian negara, Hakim menilai bahwa hal tersebut telah masuk dalam materi pokok perkara.
Panglima Laot Idi Cut Sebut Basarnas Tak Mencari ABK yang Hilang |
![]() |
---|
Satlantas Aceh Timur dan Jasa Raharja Pasang Imbauan Tertib Lalu lintas |
![]() |
---|
Perubahan Cuaca Mendadak di Aceh Timur, IDI Ingatkan Warga Waspadai Penyakit Berikut |
![]() |
---|
Harap Kepastian Status, Tenaga Kesehatan R4 Aceh Timur Mengadu ke Bupati Al-Farlaky |
![]() |
---|
Empat Hari Razia Operasi Patuh Seulawah 2025, Satlantas Aceh Timur Tindak 228 Pelanggar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.