Berita Aceh Utara
Polres Aceh Utara Buru Tiga DPO Kasus Kepemilikan Dua Senjata Api Ilegal Atas Kasus Sabu
Langkah ini menyusul penangkapan pria berinisiaal S alias Sinyak (21), warga Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, yang kedapatan membawa dua pucuk senjat
Penulis: Jafaruddin | Editor: Mursal Ismail
Langkah ini menyusul penangkapan pria berinisiaal S alias Sinyak (21), warga Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, yang kedapatan membawa dua pucuk senjata api, masing-masing satu pistol pabrikan kaliber 9x19 mm dan satu pistol rakitan.
Laporan Jafaruddin | Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Kepolisian Resor Aceh Utara kini memburu tiga orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kepemilikan dan dugaan peredaran senjata api ilegal.
Langkah ini menyusul penangkapan pria berinisiaal S alias Sinyak (21), warga Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, yang kedapatan membawa dua pucuk senjata api, masing-masing satu pistol pabrikan kaliber 9x19 mm dan satu pistol rakitan.
Penangkapan dilakukan di Gampong Jangka Keutapang, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen, Senin (19/5/2025).
Dari kasus ini, polisi menduga kuat adanya jaringan perakitan dan distribusi senjata api ilegal yang terorganisir di wilayah Aceh Utara dan sekitarnya.
“Dari pengakuan dan barang bukti yang diamankan, kasus ini bukan berdiri sendiri,” ungkap Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti SIK SH melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Dr Boestani, SH, MH, MSM, Senin (26/5/2025).
Karena itu kata Kasat Reskrim polisi juga akan uji balistik senpi untuk memastikan keterlibatan senjata yang disita dalam sejumlah tindak kriminal, termasuk penembakan terhadap anggota Satresnarkoba Polres Aceh Timur pada 26 April 2025.
Baca juga: Raja Sayang Perintah Semua Ruang Pelayanan RSUD Nagan Raya Dilengkapi CCTV Terkoneksi ke Ruang Wabup
Tiga orang yang saat ini masuk dalam DPO adalah B (diduga pelaku penembakan), serta dua rekannya L dan M.
Mereka juga diduga terkait dengan jaringan peredaran narkoba jenis sabu dan menjadi bagian dari distribusi senjata api ilegal di wilayah tersebut.
Kepolisian mengimbau keluarga ketiga DPO agar segera menyerahkan mereka secara sukarela untuk menghindari tindakan represif.
Di sisi lain, pihaknya juga membuka peluang bagi masyarakat yang ingin memberikan informasi akurat, dengan imbalan dan perlindungan identitas informan.
“Bonus khusus disiapkan bagi warga yang membantu kami mengungkap keberadaan para DPO ini. Semua informasi akan dijaga kerahasiaannya,” ujar Boestani.
Polres Aceh Utara menegaskan komitmen penuh untuk mengungkap dan membongkar tuntas seluruh jaringan senjata api ilegal di wilayah hukumnya.
Baca juga: Komitmen Ayahwa untuk Pendidikan Santri, 1.500 Santri Miskin Terima Bantuan Rp 1,5 Miliar
Investigasi terhadap asal-usul senjata dan pelibatan aktor lain di jaringan ini masih terus berlangsung.(*)
Bupati Aceh Utara Salurkan 1200 Benih Ikan Dukung Program Smart Minapadi |
![]() |
---|
Terjebak Api, Petani di Aceh Utara Ditemukan Meninggal Dunia di Kebunnya |
![]() |
---|
Pabrik Pupuk Iskandar Muda di Aceh Utara Terbakar, Warga: Terdengar Suara Ledakan |
![]() |
---|
Asyik Main Judi Online di Warkop, Dua Pria di Aceh Utara Kepergok Polisi |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Cot Girek Dilaporkan ke Polres Aceh Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.