Siap-Siap! Bulan Juni Ada 6 Bantuan yang Bakal Dicairkan Pemerintah, Termasuk BSU Bagi Pekerja
Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan diberikan kepada pekerja dengan gaji kurang dari Rp 3,5 juta per bulan. Airlangga mengatakan, skema subsidi upah kali
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM - Pemerintah Indonesia kembali menyalurkan sejumlah bantuan dan insentif sosial kepada masyarakat pada Juni 2025.
Pemberian insentif ini merupakan bagian dari strategi menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi global dan potensi lonjakan inflasi domestik.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa berbagai bentuk bantuan tersebut akan mulai diberlakukan pada tanggal 5 Juni 2025.
Ia menegaskan bahwa pemerintah sedang menyelesaikan persiapan teknis serta regulasi penyaluran agar program bisa tepat sasaran dan cepat tersalurkan.
“Ada bantuan-bantuan untuk menunjang daya beli, itu sedang dipersiapkan dan akan diberlakukan mulai 5 Juni,” ujar Airlangga dalam keterangannya pada Jumat (23/5/2025).
Lantas, apa saja bantuan atau insentif yang bakal digelontorkan pada Juni 2025?
Daftar Bantuan yang cair Juni 2025
Dilansir dari Kompas.com, Senin (26/5/2025), berikut sejumlah bantuan atau insentif yang akan cair pada Juni 2025.
Baca juga: Alhamdulillah, BSU Kembali Cair untuk Pekerja Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta, Ini Syarat dan Besarannya
1. Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja
Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan diberikan kepada pekerja dengan gaji kurang dari Rp 3,5 juta per bulan.
Airlangga mengatakan, skema subsidi upah kali ini mengacu pada program serupa saat pandemi Covid-19.
Namun, nominal yang diberikan kepada para pekerja tidak sama.
Sebagai informasi, pemerintah pernah menyalurkan BSU sebesar Rp 600.000 sekali bayar pada 2022.
"Tidak, (besarannya) lebih kecil (dari Rp 600.000)," jelas Airlangga.
Ia menambahkan, meskipun nominal bantuan masih digodok, alokasi anggaran telah disiapkan pemerintah.
Proses finalisasi kini difokuskan pada regulasi dan mekanisme penyaluran.
"Sudah ada semua (perkiraan anggaran yang dibutuhkan), tapi kita lagi finalisasi," lanjut dia.
Baca juga: Pemerintah Akan Cairkan BSU Mulai 5 Juni, Segini Besarannya, Langsung Ditransfer ke Rekening
2. Diskon iuran JKK BPJS Ketenagakerjaan
Selain BSU, pemerintah juga memberikan keringanan pemotongan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Keringanan sebesar 50 persen itu diberikan selama 6 bulan, yang dimulai sejak Februari hingga Juli 2025, sebagaimana dikutip dari Kompas.id (19/2/2025),
Kebijakan ini tidak berpengaruh pada buruh, tetapi meringankan beban pengusaha atau pemberi kerja.
Aturan pemotongan iuran tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja bagi Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Tahun 2025.
Dalam PP Nomor 7/2025, syarat untuk mendapatkan insentif ini adalah industri tersebut setidaknya memiliki 50 pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Sesuai Pasal 8 PP tersebut, kebijakan ini tidak mengurangi manfaat JKK yang diperoleh peserta.
JKK merupakan manfaat uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan lingkungan kerja.
Baca juga: Jadwal Pencairan Bantuan Subsidi Upah 2025 Untuk Pekerja, Segini Besaran dan Syarat Penerimanya
3. Diskon 50 persen tarif listrik
PT PLN (Persero) kembali mengadakan diskon tarif listrik 50 persen mulai 5 Juni 2025.
Kali ini, diskon tarif listrik hanya berlaku pada pelanggan PLN dengan daya rumah 450 VA dan 900 VA saja.
Walau begitu, pemerintah hingga kini masih belum menjelaskan secara teknis terkait mekanisme penyaluran diskon.
Hal ini disebabkan regulasi masing-masing bentuk insentif fiskal masih dalam tahap finalisasi.
4. Bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT
Pemerintah juga masih menjadwalkan pencairan bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di sepanjang 2025.
Dikutip dari Kompas.com, Kamis (22/5/2025), pada Juni 2025, pencairan bansos PKH dan BPNT sudah memasuki Tahap 2.
Sistem penyaluran menggunakan dua cara yakni kantor pos dan bank Himbara.
Penerima dapat melakukan pengecekan secara online melalui ponsel dengan mengunjungi laman Cek Bansos.
Baik pencairan BPNT tahap 2 maupun bansos PKH tahap 2 tahun 2025, dijadwalkan dilakukan pada periode April-Juni.
Baca juga: Program 100 Hari Kerja, Bupati Aceh Selatan Serahkan Bantuan Rumah Layak Huni
5. Diskon transportasi
Diberitakan Kompas.com, Sabtu (24/5/2025), pemerintah akan memberikan diskon transportasi selama periode libur sekolah, yakni pada Juni-Juli 2025.
Airlangga mengatakan, diskon transportasi mencakup diskon tiket kereta api, diskon tiket pesawat, dan diskon tarif angkutan laut.
Ia belum menyebutkan rincian program diskon transportasi, seperti tarif hingga mekanisme pelaksanaannya.
Pemerintah saat ini masih melakukan tahap finalisasi untuk merealisasikan program tarif diskon transportasi.
6. Diskon tarif tol
Selain diskon transportasi umum, pemerintah juga akan memberikan potongan tarif jalan tol yang ditargetkan menyasar sekitar 110 juta pengendara.
Diskon tarif tol ini juga akan berlaku pada Juni–Juli 2025.
Hingga kini, belum ada informasi terkait berapa besaran diskon tarif tol yang akan diberikan.
(Serambinews.com/Yeni Hardika/Kompas.com)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
21 Produk Inovasi RSUDZA Siap Ikuti IGA 2025, Termasuk YASMINA, Layanan Persalinan dengan Akupuntur |
![]() |
---|
Kemenkes Kirim Lagi Alkes ke Aceh Selatan, Total Sudah Capai Rp 3,7 Miliar |
![]() |
---|
Hasil Piala Dunia Voli U21 2025 Putri: Usai Dibantai Thailand, Indonesia Hadapi Korea Selatan |
![]() |
---|
Hasil Practice MotoGP Austria 2025: Marc Marquez Telat Panas, Acosta Kedua, Bagnaia Ketiga, |
![]() |
---|
Hasil Piala Kemerdekaan 2025: Timnas U17 Indonesia Bungkam Uzbekistan, Lawan Mali Jadi Final |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.