Pulau Sengketa Aceh Sumut

Empat Pulau Dirampas Sumut, Menunjukan Posisi Aceh Lemah di Mata Pemerintah Pusat

Empat pulau Aceh, dirampas Sumatera Utara (Sumut), menunjukan lemahnya posisi Aceh di mata Pemerintah Pusat.

|
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Ketua Forum Mahasiswa Aceh Singkil (Formasi), Ahmad Fadil Lauser Melayu 

Kepmendagri ini, tak pedulikan hujan protes yang dilayangkan Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil.

Bahkan Aceh, terkesan dipandang sebelah mata oleh Pemerintah Pusat

Maklum sejak November 2017 Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Singkil, sudah menyampaikan protes dalam konsultasi publik dokumen penyusunan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP-3-K) Provinsi Sumut, di kantor Gubernur Sumut. 

Keberatan disampaikan lantaran Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, masuk rencana zonasi pesisir dan pulau-pulau kecil wilayah Sumut. 

Perwakilan Pemerintah Aceh, yang hadir tegas menolak serta meminta empat pulau tersebut dikeluarkan dari peta alokasi ruang RZWP-3-K Provinsi Sumut. 

Salah satu alasan yang disampaikan kala itu bahwa pulau-pulau tersebut merupakan bahagian tak terpisahkan dari wilayah Aceh.

Baca juga: Marwah Aceh, dan 4 Pulau yang Hilang

Hal itu sesuai kesepakatan bersama sejak 1988 antara Pemerintah Aceh dengan Pemerintah Sumut, bahwa penyelesaian batas, berpedoman pada peta topografi TNI-AD tahun 1978 skala 1:50.000.

Dalam peta itu jelas Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, masuk kedalam wilayah Aceh, tepatnya masuk dalam wilayah Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil. 

Nahas bagi Aceh, protes itu tak diindahkan. 

Terbukti Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, tetap beralih administrasi kepemilikan dari Aceh ke Sumut. 

Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintah dan Pulau Tahun 2021 tanggal 14 Februari 2022.

Pascakeluarnya Kepmendagri itu, gelombang protes membuncah. 

Pemkab Aceh Singkil, bahkan layangkan somasi kepada Kemendagri. 

Salah satu poin somasi meminta merevisi Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintah dan Pulau Tahun 2021 tanggal 14 Februari 2022. 

Dalam somasi Pemkab Aceh Singkil, lampirkan bukti yang menunjukan pulau Panjang, pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil dan pulau Lipan masuk dalam wilayahnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved