Pulau Sengketa Aceh Sumut

Gugatan YARA Terhadap Kemendagri Berkaitan dengan Hilangnya Pulau di Aceh

Informasi yang kami minta tersebut penting untuk diketahui publik apakah dalam penerapan Keputusan Mendagri tersebut

|
Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Komisi Informasi Pusat menggelar persidangan sengketa informasi yang diajukan oleh Yayasan Advokasi Rakyat Aceh terhadap Kementerian Dalam Negeri, Selasa (27/5/2025). 

JAKARTA - Komisi Informasi Pusat menggelar persidangan sengketa informasi yang diajukan oleh Yayasan Advokasi Rakyat Aceh terhadap Kementerian Dalam Negeri, Selasa (27/5/2025).

Tim Hukum YARA di hadiri oleh Mitra Ate Fulawan yang juga koordinator Paralegal di YARA dan Kementerian Dalam Negeri di hadiri oleh tujuh orang tim yang terdiri dari Biro Hukum, Pusat Data dan Direktorat Jenderal Administrasi Kewilayahan.

Sidang perdana ini dimulai pada pukul 10.34 WIB dengan agenda pemeriksaan identitas para Pihak oleh Majelis sidang Komisi Informasi Pusat yang di ketua oleh Handoko Agung S dengan Anggota Majelis, Syawaludin dan Gede Narayana.

"Sidang hari ini pemeriksaan identitas para pihak, kami diminta untuk membawa akte badan hukum yang asli yang kebetulan tidak kami bawa, sementara dari Kementerian Dalam Negeri masih menunggu tandatangan surat kuasa dari Menteri", kata mitra usai sidang pada Komisi Informasi Pusat di Jakarta.

Baca juga: Empat Pulau Dirampas Sumut, Menunjukan Posisi Aceh Lemah di Mata Pemerintah Pusat

Yayasan Advokasi Rakyat Aceh mengajukan sengketa Informasi ke Komisi Informasi Pusat setelah Kementerian Dalam Negeri tidak memberikan informasi yang diminta oleh YARA berupa Salinan dokumen hasil konsultasi dan pertimbangan Gubernur Aceh dalam Keputusan Mendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 tanggal 14 Februari 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintah.

Namun tidak mendapat tanggapan dari Kementerian Dalam Negeri yang dalam Keputusan tersebut menarik 4 pulau di Aceh ke Sumatera Utara.

"Informasi yang kami minta tersebut penting untuk diketahui publik apakah dalam penerapan Keputusan Mendagri tersebut sudah mendapat pertimbangan dan konsultan dari Pemerintah Aceh sehingga Aceh kehilangan 4 Pulau di Aceh Singkil.

Karena ini berkaitan dengan kewenangan Pemerintah Aceh sebagaimana telah diatur dalam pasal 8 UU Nomor 11 tahun 2006 yang menegaskan “Kebijakan administratif yang berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh yang akan dibuat oleh Pemerintah dilakukan dengan konsultasi dan pertimbangan Gubernur".

Jika kebijakan Pemerintah Pusat yang secara administratif ini tidak mendapatkan pertimbangan dan proses konsultasi dari Pemerintah Aceh, maka Keputusan Mendagri tersebut bertentangan dengan UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan harus dibatalkan", terang Ketua YARA Safaruddin beberapa waktu lalu usai mendaftarkan sengketa tersebut ke Komisi Informasi Pusat.(*)

Baca juga: Marwah Aceh, dan 4 Pulau yang Hilang

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved