Nasib Agus Buntung Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta, Ini Hal yang Memberatkan

Agus Buntung resmi divonis 10 tahun penjara atas kasus pelecehan seksual yang menyeretnya.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/Kompas.com
DIVONIS - IWAS alias Agus Difabel divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta dengan pidana pengganti 3 bulan kurungan dalam kasus pelecehan seksual. Vonis itu dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Selasa (27/5/2025). 

"Memberatkan, perbuatan terdakwa telah menimbulkan trauma mendalam bagi korban dan perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan pada masyarakat," kata Ary.

Sementara hal-hal yang meringankan menurut majelis hakim, terdakwa masih berusia muda dan diharapkan ke depan perbuatannya bisa diperbaiki lagi di masa depan. 

Terdakwa juga sopan dan tertib di persidangan sehingga memperlancar jalannya pemeriksaan di persidangan.

Atas putusan yang dibacakan majelis hakim, baik terdakwa, penasihat hukum, maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir untuk menanggapi putusan tersebut.

Hakim menyatakan terdakwa tetap ditahan dan menetapkan masa tahanan serta penangkapan yang telah dijalani dikurangi dari pidana yang dijatuhkan.

Sidang putusan dibacakan majelis hakim secara terbuka di PN Mataram, Selasa (27/5/2025).

Agus datang ke ruang sidang dengan mengenakan kemeja berwarna ungu dan duduk di kursi terdakwa

Ia mengikuti sidang didampingi penasihat hukum. 

Dalam sidang putusan tersebut, tampak hadir keluarga dan ibunda Agus, Ni Gusti Ayu Ari Padni.

Baca juga: Agus Buntung Dikabarkan Menikah dengan Wanita Bali dari Balik Penjara, Pernikahannya Viral

Penasihat Hukum Rencana Ajukan Banding

Tim penasihat hukum IWAS alias Agus Difabel berencana mengajukan banding terkait vonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta dengan pidana pengganti 3 bulan penjara dalam kasus pelecehan seksual.

"Kita pikir-pikir dulu selama 7 hari, pasti kita akan melakukan upaya hukum banding, terkait dengan putusan," kata tim penasihat hukum terdakwa Agus Difabel, Michael Anshori, usai sidang, Selasa (27/5/2025).

Sidang pembacaan putusan kasus dugaan pelecehan seksual dengan terdakwa Agus Difabel digelar secara terbuka di ruang sidang utama PN Mataram.

Michael mengatakan, dalam sidang tersebut, majelis hakim berkeyakinan bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual secara fisik dengan hukuman penjara 10 tahun.

Vonis yang dibacakan hakim ini lebih ringan 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut pidana kurungan selama 12 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved