Nasib Agus Buntung Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta, Ini Hal yang Memberatkan

Agus Buntung resmi divonis 10 tahun penjara atas kasus pelecehan seksual yang menyeretnya.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/Kompas.com
DIVONIS - IWAS alias Agus Difabel divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta dengan pidana pengganti 3 bulan kurungan dalam kasus pelecehan seksual. Vonis itu dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Selasa (27/5/2025). 

Michael mengatakan, pihaknya akan membaca secara utuh putusan majelis hakim hari ini, sebelum mengajukan banding.

"Pada intinya, banyak fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan itu kami dengar tidak dipertimbangkan secara utuh, mungkin itu alasan-alasan kita untuk mengajukan upaya hukum banding," kata Michael.

Michael mengatakan, masih ada tenggang waktu 7 hari secara hukum untuk melakukan upaya hukum banding.

"Agus menyampaikan pikir-pikir selama 7 hari ini, tapi yang pasti tadi terdakwa menyampaikan mengajukan banding pada putusan majelis hakim," kata Michael.

Sementara itu, penasihat hukum dari awal berkeyakinan bahwa saksi yang melihat kejadian itu itu tidak ada.

Michael mengatakan, hal tersebut disampaikan majelis hakim dalam mempertimbangkan putusannya. 

"Ini jadi alasan kita upaya hukum banding, jadi saksinya berdiri sendiri-sendiri itu sudah kita dengarkan secara bersama, itu alasan kami lakukan upaya hukum banding," tutup Michael.

Baca juga: Sering Dianggap Tak Berguna, Ternyata 5 Tanaman Liar Ini Menyimpan Berjuta Khasiat Kesehatan

Baca juga: Update Donasi untuk Palestina, Berikut Daftar Penyumbang Sementara, Selasa 27 Mei 2025

Baca juga: Tagar JusticeForArgo Trending, Ini SOSOK Mahasiswa FH UGM Tewas Ditabrak BMW, Anak Yatim Berprestasi

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved