Daftar Negara dengan Upah Minimum Tertinggi dan Terendah di Dunia, Indonesia Termasuk Terendah

Beberapa negara dengan standar hidup tinggi menetapkan upah minimum yang besar demi menjamin kualitas hidup para pekerja.

Editor: Amirullah
Hasil AI ChatGPT
UPAH MINUMUM - Negera dengan upah minimun tertinggi vs negara dengan upah minimum terendah 

SERAMBINEWS.COM – Upah minimum merupakan indikator krusial dalam mengukur tingkat kesejahteraan tenaga kerja di berbagai negara.

Tinggi rendahnya upah minimum mencerminkan sejauh mana pemerintah menjamin kualitas hidup para pekerja, terutama dalam menghadapi biaya hidup yang terus meningkat.

Di sejumlah negara dengan standar hidup tinggi, upah minimum ditetapkan dalam angka yang cukup besar.

Langkah ini bertujuan untuk memastikan para pekerja mampu memenuhi kebutuhan dasar, dari tempat tinggal hingga kebutuhan pangan dan kesehatan.

Namun, di sisi lain, masih banyak negara yang menetapkan upah minimum sangat rendah, bahkan tidak sebanding dengan kebutuhan hidup layak atau jam kerja panjang yang harus ditempuh tenaga kerja.

Menariknya, sebuah laporan dari Velocity Global, platform manajemen tenaga kerja global terkemuka, merilis daftar 10 negara dengan upah minimum tertinggi dan terendah di dunia. 

10 Negara dengan Upah Minimum Tertinggi

1. Luksemburg

Luksemburg memiliki upah minimum tertinggi di dunia, yaitu sekitar US$3.214 atau Rp52.429.018 per bulan untuk pekerja terampil berusia di atas 18 tahun.

Pekerja tidak terampil (18 tahun ke atas): US$2.679 (Rp43.701.723)
Usia 17–18 tahun: US$2.143 (Rp34.958.116)
Usia 15–17 tahun: US$2.009 (Rp32.772.214)

2. Australia

Upah minimum: US$15,57/jam (Rp253.003) atau sekitar US$2.562 (Rp41.789.777) per bulan.

3. Inggris Raya

Terdapat dua struktur di Inggris Raya, yakni Upah Hidup Nasional dan Upah Minimum Nasional.

Upah Hidup Nasional (April 2025): US$15,40 (Rp250.890) per jam atau US$2.501 (Rp40.848.788) per bulan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved