Breaking News

Info Aceh Tengah 

Menuju Aceh Tengah Bersih

PEMERINTAH Kabupaten Aceh Tengah di bawah kepemimpinan Bupati Haili Yoga dan Wakil Bupati Muchsin Hasan memasuki babak baru

|
Editor: IKL
Tidak Ada
GUBERNUR Aceh Muzakir Manaf, mengambil sumpah jabatan dan melantik Drs. Haili Yoga M.Si, sebagai Bupati Aceh Tengah, dan Muchsin Hasan M.Sp sebagai Wakil Bupati Aceh Tengah periode 2025-2030, pada Rapat Paripurna DPRK Aceh Tengah, di Gedung Olahraga Seni (GOS) Aceh Tengah, Selasa, (18/2/2025) 

Untuk memperkuat komitmen jangka panjang, Bupati juga mendorong penerapan Qanun Desa Tentang Pengelolaan Sampah di 295 desa dalam wilayah Kabupaten Aceh Tengah, serta melakukan penataan kota melalui pembersihan kawasan kumuh, saluran yang tersumbat, dan genangan air.

Di tingkat nasional, Bupati Haili Yoga juga sudah bertemu Menteri Lingkungan Hidup, serta melakukan video call langsung dari lokasi Uwer Tetemi Mulie Jadi, sebagai simbol keterlibatan aktif daerah dalam isu lingkungan. Kini, program Jumat Bersih berkembang menjadi gerakan kolektif lintas elemen.

Salah satu aksi terbesar dilakukan di kawasan Rumah Sakit Regional Takengon, yang menjadi lokasi gotong royong bersama lebih dari 500 relawan dari berbagai kalangan.

Semua langkah dan kebijakan dari program Jumat Bersih, gotong royong lintas elemen, penataan lingkungan, hingga penerapan Qanun Desa dan penggunaan CCTV dilakukan sebagai komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan Aceh Tengah yang bersih tertib, dan sehat.

Penyelamatan Danau Lut Tawar dari Aktivitas Penangkapan Ilegal

Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah mengambil langkah tegas dalam melindungi ekosistem Danau Lut Tawar dengan menertibkan penggunaan alat tangkap ikan ilegal seperti cangkul padang dan pukat dorong. 

Langkah ini dilakukan melalui pembentukan Satgas Khusus serta penyusunan regulasi berbentuk qanun dan peraturan bupati.

Masyarakat terlibat aktif dalam gerakan ini dengan membongkar sendiri alat tangkap yang merusak lingkungan dan biota air.

Pada 26 Maret 2025, Bupati Aceh Tengah Drs Haili Yoga MSi, memimpin rapat penertiban di tepi Danau Lut Tawar, Kampung Mendale, Kecamatan Kebayakan.

Dalam kesempatan itu, bupati menegaskan larangan penggunaan alat tangkap ikan modern seperti cangkul padang dan pukat dorong--sering disebut dedem dalam bahasa Gayo--karena dampaknya yang merusak ekosistem danau.

Sebagai tindak lanjut, Pemkab Aceh Tengah membentuk Satgas Penertiban dengan aksi nyata menetapkan surat imbauan pelarangan aktivitas dan menyusun regulasi berupa Qanun Daerah Penyelamatan Ekosistem Danau Laut Tawar, termasuk peraturan bupati untuk mengatur penggunaan alat tangkap ikan.

Bupati Haili Yoga mengapresiasi inisiatif masyarakat Dusun Lelabu, Kampung Mendale, yang secara sukarela membongkar alat tangkap ilegal mereka sebagai wujud kesadaran akan pentingnya menjaga kelestarian danau.

Langkah ini juga didukung oleh kebijakan pemerintah pusat melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025, yang mencakup program revitalisasi Danau Lut Tawar selama lima tahun ke depan.

Program ini bertujuan untuk menata danau sebagai destinasi wisata unggulan dan menjaga keberlanjutan ekosistemnya.

Dengan adanya regulasi yang jelas dan keterlibatan aktif masyarakat, diharapkan Danau Lut Tawar dapat tetap menjadi sumber kehidupan dan kebanggaan masyarakat Aceh Tengah, serta destinasi wisata yang lestari bagi generasi mendatang.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved