Berita Subulussalam

Wali Kota Didesak Pecat Kadis dan Kabid LHK Subulussalam, Warga Ragukan Hasil Lab Sungai Batu-Batu

Menurut Hasbi, warga dan nelayan meragukan hasil uji lab air maupun ikan yang dilaksanakan oleh pihak DLHK Subulussalam.

Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
KASUS AIR SUNGAI DI SUBULUSSALAM - Kolase telaah Telaah Staf yang dikuarkan DLHK Kota Subulussalam Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Subulussala , Rabu (28/5/2025) serta hasil uji laboratorium terhadap sampel air sungai Lae Batu-Batu (daerah Belintang), Lae Sarkea, Lae Raso (Singgersing), Hilir Lae Rikit Dusun Rikit), Median Lae Rikit, dan Hulu Lae Rikit.   

Tidak tercemar

Sebagaimana berita sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Subulussalam menyimpulkan jika air sungai Lae Batu-Batu masih baik atau tidak tercemar.

Kesimpulan itu tertuang dalam Telaah Staf yang dikeluarkan DLHK Kota Subulussalam, Rabu (28/5/2025) menyikapi hasil uji aboratorium terhadap sampel air sungai Lae Batu-Batu (daerah Belintang), Lae Sarkea, Lae Raso (Singgersing), Hilir Lae Rikit Dusun Rikit), Median Lae Rikit, dan Hulu Lae Rikit.

Telaah staf tersebut bernomor :66/ 80 /DLHK/2025 tentang Analisis Data dari Hasil Uji Laboratorium Balai Standarisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJT) Banda Aceh terhadap sampel yang diambil pada tanggal 7 Mei 2025 meliputi Hulu Lae Rikit, Lae Sarkea, Hilir Lae Rikit, Median lae Rikit, Lae Raso Singgersing), Sungai Baltu-Batu (Belintang) Dugan Pencemaran PMKS PT Mandiri Sawit Bersama.

Dijelaskan berdasarkan hasil analisa kualitas air sungai Lae Batu-Batu (Belintang), Lae Sarkea, Lae Raso Singgersing), Hilir Lae Rikit, Median Lae Rikit, dan Hilir Lae Rikit dengan baku mutu air sungai kelas 3 dan 4 sesuai PP RI Nomor 22 tahun 2021.

Baca juga: Cuaca Ekstrem di Makkah Capai 50 Derajat, Menag Imbau Jemaah Haji Simpan Energi untuk Puncak Haji

Maka semua parameter yang diuji masih berada ibawah baku mutu air sungai kelas 3, sehingga kualitas air sungai tersebut masih baik atau tidak tercemar.

Parameter kualitas air yang dipengaruhi oleh air limbah Pabrik Minyak Kelapa Sawit berdasarkan PermenLHK Nomor 5 tahun 2014 adalah pH, TSS, BODS, COD, minyak dan lemak, serta N-Total.

Sehingga untuk mengatakan suatu air sungai telah tercemar oleh sebuah pabrik minyak kelapa sawit dapat dilihat dari kadar parameter tersebut apakah melebihi baku mutu atau tidak. 

Sementara dari hasil uji laboratorium yang telah dilakukan yakni kadar parameter pli, TSS, BOD5, COD, minyak dan lemak, serta N-Total pada lokasi Hilir.

Air Sungai Lae Rikit dari titik rencana pembuangan air limbah PMKS PT. Mandiri Sawit Bersama (MSB) masih berada di bawah baku mutu air sungai.

Kemudian  kadar parameter pH, TSS, BODS, COD, minyak dan lemak, serta N-Total pada lokasi Hilir' Air Sungai Lae Raso (Singgersing) juga masih di bawah baku mutu air.

Baca juga: 68 Tahun Pendam Keinginan Berhaji, Akhirnya JCH Usia 91 Tahun Itu Dipanggil ke Tanah Suci Tahun Ini

Dikatakan pula sesuai telah hasil uji kualitas air sungai yang dilakukan, kematian ikan yang terjadi pada tanggal 07 Mei 2025 di Lae Batu-Batu (Daerah Belintang), tidak terdapat korelasinya dengan air limbah Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS), sesuai dengan P 22 Tahun 2021 dan PermenLHK Nomor 5 tahun 2014 Tentang Baku Mutu Air Limbah.

"Kematian ikan pada tanggal 07 Mei 2025 di Lae Batu-Batu (Daerah Belintang) belum dapat kami kami berikan keterangan, karena Lab Teknik Kimia Unsyiah yang telah menerima sampel ikan pada tanggal 8 dan 10 Mei 2025 untuk melakukan uji residu pestisida, pada hari ini tanggal 28 Mei 2025 telah mengeluarkan surat tidak bisa melakukan uji karena tidak ada bahan preparasi contoh uji," tulis DLHK dalam surat telaahnya.

Namun demikian DLHk mengaku sedang melakukan koordinasi dengan lab forensik POLDA Sumatera Utara yang memiliki Alat analisanya sama dengan Lab Teknik Kimia Unsyiah, apakah dengan kondisi sampel yang sudah lama tersimpan di Lab Kimia Unsyiah masih bisa dianalisa atau tidak di Lab Forensik Polda Sumatera Utara.

Dijelaskan Lab Forensik Polda Sumatera Utara baru bisa memberi jawaban bisa atau tidaknya, pada hari Senin tanggal 2 Juni 2025. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved