Berita Subulussalam
Wali Kota Didesak Pecat Kadis dan Kabid LHK Subulussalam, Warga Ragukan Hasil Lab Sungai Batu-Batu
Menurut Hasbi, warga dan nelayan meragukan hasil uji lab air maupun ikan yang dilaksanakan oleh pihak DLHK Subulussalam.
Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
Apabila Lab Forensik Polda Sumatera Utara menyanggupinya, maka DLHK berjanji akan memindahkan sampel ikan tersebut ke Lab Forensik Polda Sumatera Utara.
Masih menurut DLHK Subulussalam pembacaan data Sertifikat Hasil Uji Kualitas Air dilakukan oleh tim DLHK Kota Subulussalam sesuai dengan`keilmuan yang dimiliki.
"Apabila terdapat kekeliruan sesuai dengan keputusan ahli menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku, maka akan diperbaiki sebagaimana mestinya," terang Abdul Rahman Ali, S.Hut, Kepala DLHK Subulussalam dalam telaahnya.
Sebelumnya juga disebutkan Kota Subulussalam belum memiliki Qanun Tentang Penentuan Kelas Sungai dan Daya Dukung Daya Mutu Air Nasional.
Lantaran itu peraturan baku mutu yang digunakan sesuai Baku Tampung Lingkungan Hidup Pemerintah PP) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup maka untuk melihat kualitas air sungai digunakan Baku Mutu Air Sungai Kelas 3 atau maksimal kelas 4, pengguanaan kelas tersebut karena kegiatan yang ada disekitar air sungai tersebut terdapat perkebunan, pertanian, industri, peternakan dan pemukiman.
Sebagaimana diberitakan keanehan muncul dalam penanganan masalah ikan mati secara massal di Sungai Lae Batu-Batu Kota Subulussalam yang diduga akibat pencemaran limbah pabrik kelapa sawit.
Bahkan dilaporkan pengiriman sampel ikan dan air Sungai Batu-Batu oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Subulussalam ke laboratorium diduga tidak sesuai dengan mekanisme resmi, bahkan tanpa pendampingan atau surat pengantar yang sah sebagaimana informasi yang terima Serambinews.com, Senin (19/5/2025).
Dugaan menyalahi prosedur dalam proses pengiriman sampel air dan ikan mati dari Sungai Lae Batu-batu ini pun memicu pertanyaan publik.
Sampel ikan mati dan air Sungai Batu-Batu ternyata dikirim lewat travel pengangkutan umum layaknya paket barang biasa.
Sampel ikan dan air yang notabene sebagai bukti hukum diduga dikirim tanpa didampingi dan dilengkapi dokumen surat pengantar.
Bahkan saat ditanyai surat tanda terima sampel air dan ikan dari Labpratorium Kimia Universitas Syiah Kuala (USK) pihak DLHK tidak bisa menunjukan.
Ironisnya lagi, hasil investigasi wartawan mengungkapkan bahwa seorang narasumber ternyata sampel terkait tidak ditemukan adanya pencatatan resmi dalam sistem register di Laboratorium USK.
Sumber Serambinews.com yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku sudah melakukan verifikasi langsung ke dua laboratorium Universitas Syiah Kuala (USK), Banda Aceh — yang sebelumnya disebut-sebut sebagai tujuan pengiriman sampel.
Berdasarkan keterangan petugas laboratorium, tidak ada sampel yang diterima, termasuk tidak ditemukan adanya pencatatan resmi dalam sistem register.
“Barusan saya sudah kroscek langsung ke laboratorium Unsyiah (USK), dan berdasarkan informasi dari petugas lab dilaporkan tidak ada sampel terkait masuk, dan tidak ada register resmi,” terang sumber tersebut.
Rawan Kecelakaan, Jalur Singgersing Subulussalam Butuh Penanganan Serius Pemerintah |
![]() |
---|
Pos AHASS TEFA Diresmikan di SMKN 1 Simpang Kiri Subulussalam |
![]() |
---|
Kepala Dinas PUPR Kota Subulussalam Mengundurkan Diri, Alasan Faktor Usia dan Kesehatan |
![]() |
---|
Dokumen Andalalin Wajib Diurus, Dishub Subulussalam Akan Panggil Vendor Pengangkutan CPO PT BDA |
![]() |
---|
Tertibkan Aset Pemko Subulussalam, HRB Minta Sekda Siapkan Regulasi untuk Dilelang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.