Breaking News

Draft Revisi UUPA

Kewenangan Pemerintah Pusat yang Bersifat Nasional di Aceh Dihapus

Salah satu pasal yang diubah dalam draft revisi Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh atau UUPA adalah pasal 7.

Editor: Yocerizal
INSTAGRAM DPRA
Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Ketua DPRA Zulfadhli, menghadiri rapat bersama dalam rangka penyampaian hasil akhir penyiapan dan pembahasan draf rancangan perubahan UUPA, 19 Mei 2025. 

SERAMBINEWS.COM - Salah satu pasal yang diubah dalam draft revisi Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh atau UUPA adalah pasal 7.

Pasal ini memuat tentang kewenangan Pemerintah Pusat yang bersifat nasional di Aceh.

Dalam UUPA, pasal 7 ayat 1 disebutkan, Pemerintahan Aceh dan kabupaten/kota berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam semua sektor publik, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah.

Berikutnya pada ayat 2, Kewenangan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi urusan pemerintahan yang bersifat nasional, politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, dan urusan tertentu dalam bidang agama.

Lalu pada ayat 3 berbunyi, dalam menyelenggarakan kewenangan pemerintahan yang menjadi kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah dapat melaksanakan sendiri; menyerahkan sebagian kewenangan Pemerintah kepada Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota;

Melimpahkan sebagian kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah dan/atau instansi Pemerintah; dan menugaskan sebagian urusan kepada Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota dan gampong berdasarkan asas tugas pembantuan.

Dalam draft revisi UUPA, perubahan hanya terjadi pada pasal 2, yang berbunyi: kewenangan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi, politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, dan urusan tertentu dalam bidang agama.

Baca juga: Revisi UUPA Muat Delapan Pasal Perubahan dan Satu Pasal Baru

Baca juga: Lowongan Kerja Gramedia, Lulusan S1 Ada Banyak Posisi, Penempatan Sejumlah Daerah, Cek Syaratnya

Di sini terlihat frasa kewenangan Pemerintah yang meliputi urusan pemerintahan yang bersifat nasional telah dihapuskan. Penghapusan itu dimaksudkan untuk menghindari konflik regulasi.

Selama ini, di dalam UUPA telah ditegaskan bahwa Pemerintah Aceh dan Kabupaten/Kota berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam semua sektor publik, 

Tetapi dengan adanya kewenangan pemerintah yang bersifat nasional di Aceh dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah membagi urusan pemerintahan, sehingga membuat pemberlakuan UUPA masih harus mengikuti kewenangan Pemerintah Pusat yang bersifat nasional di Aceh.

Selain itu, kewenangan dalam menjalankan urusan pemerintahan di Aceh juga harus mengacu kepada Norma, Standar dan Prosedur yang diberlakukan oleh Pemerintah Pusat. 

Akibat adanya konflik regulasi tersebut, kewenangan khusus yang ada di dalam UUPA tidak dapat dijalankan sepenuhnya, dan fakta selama ini juga menunjukkan bahwa Aceh masih membutuhkan persetujuan Pemerintah Pusat di dalam menjalankan berbagai urusan pemerintahannya.(*)

Baca juga: Awas! Tutorial Palsu di TikTok Bisa Tanam Malware dan Retas Komputermu, Begini Cara Kerjanya

Baca juga: Putusan MK Gratiskan Sekolah Dasar, Akademisi: Tak Sekadar Bebas Biaya, Mutu Harus Dijamin

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved