Draft Revisi UUPA

Pemerintah Pusat tidak Bisa Lagi Membatalkan Qanun Aceh

Ketentuan lainnya yang diubah dalam draft revisi Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA) adalah pasal 235.

Editor: Yocerizal
INSTAGRAM DPRA
Rapat bersama DPRA dan Pemerintah Aceh dalam rangka penyampaian hasil akhir penyiapan dan pembahasan draf rancangan perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), 19 Mei 2025. 

SERAMBINEWS.COM - Ketentuan lainnya yang diubah dalam draft revisi Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA) adalah pasal 235.

Pasal ini mengatur tentang Evaluasi Qanun APBA dan Fasilitasi Qanun Aceh lainnya.

Pasal 235 ayat 1 UUPA disebutkan, pengawasan Pemerintah terhadap qanun dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangundangan.

Ayat 2, Pemerintah dapat membatalkan qanun yang bertentangan dengan: a). kepentingan umum; b). antar qanun; dan c). peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kecuali diatur lain dalam Undang-Undang ini. 

Ayat 3, qanun dapat diuji oleh Mahkamah Agung seusai dengan peraturan perundang-undangan. 

Ayat 4, qanun sebagaimana dimaksud pada ayat 3 yang mengatur tentang pelaksanaan syari’at Islam hanya dapat dibatalkan melalui uji materi oleh Mahkamah Agung.

Ayat 5, sebelum disetujui bersama antara Gubernur dan DPRA, serta bupati/walikota dan DPRK, Pemerintah mengevaluasi rancangan qanun tentang APBA dan Gubernur mengevaluasi rancangan APBK. 

Baca juga: Zakat sebagai Pengurang Pajak Akan Diatur Melalui Peraturan Pemerintah

Baca juga: Dana Otsus Aceh tanpa Batasan Waktu

Dan ayat 6, hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat 5 bersifat mengikat Gubernur dan bupati/walikota untuk dilaksanakan.

Ketentuan dalam pasal 235 ini kemudian diubah di dalam draft revisi UUPA. Perubahan terjadi pada semua ayat di dalamnya.

Pada ayat 1 misalnya, disebutkan bahwa qanun merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Pemerintahan Aceh. 

Ayat 2, qanun sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1, tidak dapat dievaluasi, difasilitasi dan/atau yang nama lain yang sifatnya menghambat atau membatalkan.

Ayat 3, Pemerintah dapat memberikan pandangan terhadap rancangan qanun yang bertentangan dengan: a) kepentingan umum; dan b) peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kecuali diatur lain dalam Undang-Undang ini.

Ayat 4, qanun hanya dapat diuji oleh Mahkamah Agung.

Ayat 5, sebelum disetujui bersama antara Gubernur dan DPRA, serta bupati/wali kota dan DPRK, Rancangan Qanun APBA dikonsultasikan dengan Pemerintah dan Rancangan Qanun APBK dikonsultasikan dengan Pemerintah Aceh.

Baca juga: Polisi Terima Print Chat Tersangka dan Korban Dugaan Pelecehan Santriwati di Banda Aceh, Ini Isinya

Baca juga: BREAKING NEWS - Angin Puting Beliung Terjang 14 Rumah di Aceh Tenggara, Ini Data BPBD

Ayat 6, hasil konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat 5 bersifat mengikat gubernur dan bupati/wali kota untukdilaksanakan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved