Draft Revisi UUPA

Dana Otsus Aceh tanpa Batasan Waktu

Pasal 183 UUPA terkait penerimaan dana otonomi khusus (otsus) Aceh juga termasuk yang ikut direvisi.

|
Editor: Yocerizal
INSTAGRAM DPRA
Tgk Anwar, Ketua Tim Revisi UUPA DPR Aceh. 

SERAMBINEWS.COM - Pasal 183 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA), terkait penerimaan dana otonomi khusus (otsus) Aceh juga termasuk yang ikut direvisi.

Pada pasal ini tidak banyak yang berubah. Dari total lima ayat, hanya satu ayat yang mengalami revisi, yakni ayat 2 yang mengatur jangka waktu dan besaran dana otsus yang diterima Aceh.

Pada pasal 183 ayat 1 disebutkan, dana otonomi khusus sebagaimana dimaksud dalam pasal 179 ayat 2 huruf c, merupakan penerimaan Pemerintah Aceh yang ditujukan untuk membiayai pembangunan, terutama pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, serta pendanaan pendidikan, sosial, dan kesehatan.

Ayat 2, dana otonomi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berlaku untuk jangka waktu 20 tahun, dengan rincian untuk tahun pertama sampai dengan tahun kelima belas yang besarnya setara dengan 2 persen plafon dana alokasi umum nasional dan untuk tahun keenam belas sampai dengan tahun kedua puluh yang besarnya setara dengan 1 persen plafon dana alokasi umum nasional.

Berikutnya ayat 3, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berlaku untuk daerah Aceh sesuai dengan batas wilayah Aceh sebagaimana dimaksud dalam pasal 3.

Ayat 4, program pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dituangkan dalam program pembangunan provinsi dan kabupaten/kota di Aceh dengan memperhatikan keseimbangan kemajuan pembangunan antar kabupaten/kota untuk dijadikan dasar pemanfaatan dana otonomi khusus yang pengelolaannya diadministrasikan pada Pemerintah Provinsi Aceh.

Dan terakhir ayat 5, penggunaan dana otonomi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan untuk setiap tahun anggaran yang diatur lebih lanjut dalam Qanun Aceh.

Baca juga: Polisi Terima Print Chat Tersangka dan Korban Dugaan Pelecehan Santriwati di Banda Aceh, Ini Isinya

Baca juga: BREAKING NEWS - Angin Puting Beliung Terjang 14 Rumah di Aceh Tenggara, Ini Data BPBD

Di dalam draft revisi UUPA, khusus untuk ayat 2 di pasal 183, ketentuan di dalamnya diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:  dana otsus sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan setara 2,5 persen plafon Dana Alokasi Umum Nasional

Ayat ini tidak lagi memberi batasan waktu sampai kapan Aceh menerima dana otsus. Besarannya juga dipatok, setara 2,5 persen dari DAU Nasional.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved