Berita Subulussaalam

Sebut Kematian Ikan tak Terkait Limbah PMKS PT MSB, Begini Penjelasan Kepala DLHK Kota Subulussalam

Abdul Rahman yang akrab disapa Ali angkat bicara soal isu pencemaran lingkungan yang diduga menyebabkan matinya sejumlah ikan di Sungai Belintang kare

Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
ABDUL RAHMAN ALI - Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Subulussalam, Abdul Rahman Ali, SHut, menegaskan bahwa berdasarkan hasil analisis kualitas air, tidak ditemukan indikasi pencemaran. 

Kesimpulan itu tertuang dalam Telaah Staf yang dikeluarkan DLHK Kota Subulussalam, Rabu (28/5/2025) menyikapi hasil uji aboratorium terhadap sampel air sungai Lae Batu-Batu (daerah Belintang), Lae Sarkea, Lae Raso (Singgersing), Hilir Lae Rikit Dusun Rikit), Median Lae Rikit, dan Hulu Lae Rikit.

Telaah staf tersebut bernomor :66/ 80 /DLHK/2025 tentang Analisis Data dari Hasil Uji Laboratorium Balai Standarisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJT) Banda Aceh terhadap sampel yang diambil pada tanggal 7 Mei 2025 meliputi Hulu Lae Rikit, Lae Sarkea, Hilir Lae Rikit, Median lae Rikit, Lae Raso Singgersing), Sungai Baltu-Batu (Belintang) Dugan Pencemaran PMKS PT Mandiri Sawit Bersama.

Dijelaskan berdasarkan hasil analisa kualitas air sungai Lae Batu-Batu (Belintang), Lae Sarkea, Lae Raso Singgersing), Hilir Lae Rikit, Median Lae Rikit, dan Hilir Lae Rikit dengan baku mutu air sungai kelas 3 dan 4 sesuai PP RI Nomor 22 tahun 2021.

Maka semua parameter yang diuji masih berada di bawah baku mutu air sungai kelas 3, sehingga kualitas air sungai tersebut masih baik atau tidak tercemar.

Parameter kualitas air yang dipengaruhi oleh air limbah Pabrik Minyak Kelapa Sawit berdasarkan PermenLHK Nomor 5 tahun 2014 adalah pH, TSS, BODS, COD, minyak dan lemak, serta N-Total.

Baca juga: Kemenag Kembali Terapkan Murur dan Tanazul di Haji 2025, Ini Hukumnya

Sehingga untuk mengatakan suatu air sungai telah tercemar oleh sebuah pabrik minyak kelapa sawit dapat dilihat dari kadar parameter tersebut apakah melebihi baku mutu atau tidak. 

Sementara dari hasil uji laboratorium yang telah dilakukan yakni kadar parameter pli, TSS, BOD5, COD, minyak dan lemak, serta N-Total pada lokasi Hilir.

Air Sungai Lae Rikit dari titik rencana pembuangan air limbah PMKS PT. Mandiri Sawit Bersama (MSB) masih berada di bawah baku mutu air sungai.

Kemudian kadar parameter pH, TSS, BODS, COD, minyak dan lemak, serta N-Total pada lokasi Hilir' Air Sungai Lae Raso (Singgersing) juga masih di bawah baku mutu air.

Dikatakan pula sesuai telah hasil uji kualitas air sungai yang dilakukan, kematian ikan yang terjadi pada tanggal 07 Mei 2025 di Lae Batu-Batu (Daerah Belintang), tidak terdapat korelasinya dengan air limbah Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS), sesuai dengan P 22 Tahun 2021 dan PermenLHK Nomor 5 tahun 2014 Tentang Baku Mutu Air Limbah.

"Kematian ikan pada tanggal 07 Mei 2025 di Lae Batu-Batu (Daerah Belintang) belum dapat kami kami berikan keterangan, karena Lab Teknik Kimia Unsyiah yang telah menerima sampel ikan pada tanggal 8 dan 10 Mei 2025 untuk melakukan uji residu pestisida, pada hari ini tanggal 28 Mei 2025 telah mengeluarkan surat tidak bisa melakukan uji karena tidak ada bahan preparasi contoh uji," tulis DLHK dalam surat telaahnya.

Baca juga: Dikira Babi Hutan, Seorang Pria Tewas Ditembak Temannya Sendiri Saat Berburu

Namun demikian DLHk mengaku sedang melakukan koordinasi dengan lab forensik POLDA Sumatera Utara yang memiliki Alat analisanya sama dengan Lab Teknik Kimia Unsyiah, apakah dengan kondisi sampel yang sudah lama tersimpan di Lab Kimia Unsyiah masih bisa dianalisa atau tidak di Lab Forensik Polda Sumatera Utara.


Dijelaskan Lab Forensik Polda Sumatera Utara baru bisa memberi jawaban bisa atau tidaknya, pada hari Senin tanggal 2 Juni 2025. 


Apabila Lab Forensik Polda Sumatera Utara menyanggupinya, maka DLHK berjanji akan memindahkan sampel ikan tersebut ke Lab Forensik Polda Sumatera Utara.


Masih menurut DLHK Subulussalam pembacaan data Sertifikat Hasil Uji Kualitas Air dilakukan oleh tim DLHK Kota Subulussalam sesuai dengan`keilmuan yang dimiliki.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved