Berita Pidie
Warga Tuding Pimpinan Dayah Darussalam Lampoh Tuah Serobot Tanah Adat, Tgk Aminuddin Bantah Begini
“Artinya tanah dimaksud tidak diperkenankan sama sekali menjadi milik kelompok atau keluarga atau malah dikuasai milik pribadi,” tegasnya.
Penulis: Idris Ismail | Editor: Saifullah
Laporan Idris Ismail I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Warga Gampong Teupin Raya, Kecamatan Batee, Pidie menuding Pimpinan Dayah Darussalam Lampoh Tuah, Kecamatan Grong-Grong, Tgk Aminuddin, SSosI telah menyerobot tanah hak adat milik warga Teupin Raya.
Adapun tanah hak adat itu seluas 2 naleh lebih bibit padi atau 0,5 hektare, terletak di sudut sebelah selatan yang berisisian dengan hamparan areal persawahan dan hutan rumpun rumbia.
Selama ratusan tahun tanah adat tersebut secara turun temurun dikuasai oleh masyarakat umum.
“Tanah hak adat milik warga kami, sejak Rabu (21/5/2025) lalu, telah diserobot pimpinan Dayah Darussalam Lampoh Tuah, Kecamatan Grong-Grong dengan meratakan 50 rumpun batang rumbia memakai alat berat berupa beko bantuan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk dijadikan areal persawahan," sebut Keuchik Teupin Raya, Sari Yulis (27), bersama dua tokoh masyarakat, Muhammad Ridwan (56), dan Azhari (58), kepada Serambinews.com, Minggu (1/6/2025).
Dijelaskan Sari Yulis, bahwa tanah tersebut sejak masa tempo dulu merupakan tanah adat.
Hanya saja, warga diperkenankan memiliki hak memanfaatkan rumpun batang rumbia.
Sedangkan status tanah adalah milik adat atau masyarakat umum.
“Artinya tanah dimaksud tidak diperkenankan sama sekali menjadi milik kelompok atau keluarga atau malah dikuasai milik pribadi,” tegasnya.
“Kami mendesak agar pimpinan Dayah Darussalam Lampoh Tuah untuk mengembalikan tanah hak adat tersebut kepada umum dan tidak dibenarkan dimiliki secara pribadi atau keluarga untuk dijadikan areal persawahan," pinta keuchik.
Selain itu juga, kepemilikan tanah yang diserobot itu tidak memiliki keabsahan secara yuridis atau hukum dengan dibuktikan surat sah kepemilikan.
“Persoalan ini selain telah disampaikan ke tingkat Muspika Batee, juga akan diteruskan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK), dan malah ke tingkat Bupati itu sendiri,” tandas Keuchik Sari Yulis.
Bantah serobot tanah adat
Menanggapi tudingan tersebut, Pimpinan Dayah Darussalam Lampoh Tuah, Kecamatan Grong-Grong, Pidie, Tgk Aminuddin, SSosI kepada Serambinews.com, Minggu (1/6/2025), mengatakan, bahwa dirinya tidak menyerobot tanah hak adat milik Gampong Teupin Raya.
'Sejak nenek moyang kami hingga saat ini, tanah itu milik orangtua dan abang saya yaitu Hamidi, Ramli, Saifuddin, dan Husaini, serta juga saya sendiri," jelasnya.
tanah adat
tanah hak adat
serobot tanah
Dayah Darussalam Lampoh Tuah
Teupin Raya
Batee
Pidie
Serambinews.com
Serambi Indonesia
Operasi di Pidie, Petugas Bea Cukai & Satpol PP Sita 5 Ribu Rokok Ilegal |
![]() |
---|
Kasdim Pidie Mayor Cpl Hendrianto Jadi Irup HUT ke-80 TNI, Ini Pesan Wabup Alzaizi |
![]() |
---|
Sarjani Abdullah Bupati Pidie Usulkan ke Gubernur Tiga Daerah Ditetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat |
![]() |
---|
Bupati Pidie Usulkan Tambang di Geumpang, Mane dan Tangse Ditetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat |
![]() |
---|
FGD Tambang Emas Ilegal, Bupati, Kapolres hingga Kajari Pidie Angkat Bicara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.