Berita Pidie

Warga Tuding Pimpinan Dayah Darussalam Lampoh Tuah Serobot Tanah Adat, Tgk Aminuddin Bantah Begini

“Artinya tanah dimaksud tidak diperkenankan sama sekali menjadi milik kelompok atau keluarga atau malah dikuasai milik pribadi,” tegasnya.

Penulis: Idris Ismail | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
PERLIHATKAN PETA TANAH - Keuchik Teupin Raya, Kecamatan Batee, Pidie, Sari Yulis (tengah), bersama dua tokoh masyarakat, Muhammad Ridwan (kiri), dan Azhari (kanan), memperlihatkan peta tanah hak adat yang berisikan rumbun rumbia yang dituding diserobot oleh pimpinan Dayah Darussalam Lampoh Tuah, Kecamatan Grong-Grong, Minggu (1/6/2025). 

Laporan Idris Ismail I Pidie 

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Warga Gampong Teupin Raya, Kecamatan Batee, Pidie menuding Pimpinan Dayah Darussalam Lampoh Tuah, Kecamatan Grong-Grong, Tgk Aminuddin, SSosI telah menyerobot tanah hak adat milik warga Teupin Raya.

Adapun tanah hak adat itu seluas 2 naleh lebih bibit padi atau 0,5 hektare, terletak di sudut sebelah selatan yang berisisian dengan hamparan areal persawahan dan hutan rumpun rumbia. 

Selama ratusan tahun tanah adat tersebut secara turun temurun dikuasai oleh masyarakat umum. 

“Tanah hak adat milik warga kami, sejak Rabu (21/5/2025) lalu, telah diserobot pimpinan Dayah Darussalam Lampoh Tuah, Kecamatan Grong-Grong dengan meratakan 50 rumpun batang rumbia memakai alat berat berupa beko bantuan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk dijadikan areal persawahan,"  sebut Keuchik Teupin Raya, Sari Yulis (27), bersama dua tokoh masyarakat, Muhammad Ridwan (56), dan Azhari (58), kepada Serambinews.com, Minggu (1/6/2025).

Dijelaskan Sari Yulis, bahwa tanah tersebut sejak masa tempo dulu merupakan tanah adat

Hanya saja, warga diperkenankan memiliki hak memanfaatkan rumpun batang rumbia. 

Sedangkan status tanah adalah milik adat atau masyarakat umum. 

“Artinya tanah dimaksud tidak diperkenankan sama sekali menjadi milik kelompok atau keluarga atau malah dikuasai milik pribadi,” tegasnya.

“Kami mendesak agar pimpinan Dayah Darussalam Lampoh Tuah untuk mengembalikan tanah hak adat tersebut kepada umum dan tidak dibenarkan dimiliki secara pribadi atau keluarga untuk dijadikan areal persawahan," pinta keuchik. 

Selain itu juga, kepemilikan tanah yang diserobot itu tidak memiliki keabsahan secara yuridis atau hukum dengan dibuktikan surat sah kepemilikan. 

“Persoalan ini selain telah disampaikan ke tingkat Muspika Batee, juga akan diteruskan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK), dan malah ke tingkat Bupati itu sendiri,” tandas Keuchik Sari Yulis.

Bantah serobot tanah adat

Menanggapi tudingan tersebut, Pimpinan Dayah Darussalam Lampoh Tuah, Kecamatan Grong-Grong, Pidie, Tgk Aminuddin, SSosI kepada Serambinews.com, Minggu (1/6/2025), mengatakan, bahwa dirinya tidak menyerobot tanah hak adat milik Gampong Teupin Raya

'Sejak nenek moyang kami hingga saat ini, tanah itu milik orangtua dan abang saya yaitu Hamidi, Ramli, Saifuddin, dan Husaini, serta juga saya sendiri," jelasnya. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved