Idul Adha 2025

Terima Daging Kurban Lalu Dijual, Bolehkah? Ternyata Hukumnya Berbeda Berdasarkan Golongan Berikut

Buya Yahya menjelaskan, menjual daging kurban hukumnya boleh jika daging tersebut sudah diterima dan menjadi hak penerima.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/ INDRA WIJAYA
ILUSTRASI HEWAN KURBAN - Berikut hukum menjual daging kurban menurut Buya Yahya dan Aba Nisam. 

SERAMBINEWS.COM - Bolehkah daging hasil pemberian kurban Idul Adha dijual?

Pertanyaan seperti ini biasanya kerap muncul setiap momen Idul Adha, khususnya ketika ibadah kurban dilaksanakan.

Diketahui, kurban Idul Adha merupakan ibadah yang dilakukan umat muslim setiap bulan Dzulhijjah, tepatnya pada 10 Dzulhijjah.

Selain pada 10 Dzulhijjah, ibadah kurban juga bisa dilaksanakan pada hari tasyrik, yaitu pada 11,12 dan 13 dzulhijjah.

Tujuan dari ibadah kurban bukan hanya menjalankan perintah, tapi juga untuk berbagi kepada yang berhak menerimanya.

Adapun penerima kurban, telah diatur secara rinci sesuai dengan syariat. Satu diantaranya ialah fakir miskin, yang menjadi prioritas dalam pendistribusian daging kurban.

Bukan hanya siapa saja yang berhak menerima kurban, Islam bahkan juga telah mengatur pemanfaatan dari pemberian daging hasil sembelihan kurban tersebut.

Termasuk apakah boleh jika hewan kurban dijual atau tidak.

Terkait persoalan tersebut, sudah pernah dibahas oleh banyak tokoh alim ulama.

Baca juga: Buya Yahya Soroti Kebiasaan Salah Panitia Kurban, Dilarang Ambil Daging sebagai Upah? Ini Alasannya

Beberapa diantaranya ialah Guru Besar Dayah MUDI Mesjid Raya Samalanga, Tgk H Helmi H Imran MA dan Pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon, Buya Yahya.

Simak penjelasan mereka yang telah dirangkum Serambinews.com berikut.

Hukum menjual daging kurban

Pengasuh Ponpes Al-Bahjah Buya Yahya dalam sebuah video penjelasannya menyampaikan, menjual daging kurban hukumnya boleh jika daging tersebut sudah diterima dan menjadi hak penerima.

"Kalau sudah saya terima, menjadi milik saya, ya boleh saya jual ke mana saja," ujar Buya Yahya dalam video di YouTube Al Bahjah TV (20 Juni 2023).

Berikut tayangan lengkap video penjelasn Buya Yahya soal hukum menjual daging kurban.

Namun, ia menegaskan bahwa menjual daging atau bagian hewan kurban sebelum dibagikan adalah haram, termasuk menjual kulitnya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved