Idul Adha 2025

Terima Daging Kurban Lalu Dijual, Bolehkah? Ternyata Hukumnya Berbeda Berdasarkan Golongan Berikut

Buya Yahya menjelaskan, menjual daging kurban hukumnya boleh jika daging tersebut sudah diterima dan menjadi hak penerima.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/ INDRA WIJAYA
ILUSTRASI HEWAN KURBAN - Berikut hukum menjual daging kurban menurut Buya Yahya dan Aba Nisam. 

Menurut Buya, setelah diterima, daging kurban sah menjadi milik pribadi.

Maka, jika penerima merasa tidak membutuhkannya, misalnya karena sudah memiliki banyak daging atau tidak mengonsumsinya, tidak masalah jika dijual.

Baca juga: Hukum Memberikan Daging Kurban Kepada Orang Kaya Lalu Dijual?Ini Penjelasan Aba Nisam dan Buya Yahya

Hukum orang kaya menjual daging kurban yang diterima

Meski pada dasarnya dibperbolehkan, namun ada perbedaan hukum menjual daging kurban antara penerima yang berasal dari golongan fakir miskin dan orang mampu alias orang kaya.

Hal itu berdasarkan penjelasan dari ulama muda Aceh, Tgk H Helmi Imran MA atau Aba Nisam dan Buya Yahya.

Baik Aba Nisam maupun Buya Yahya sepakat bahwa hak menjual daging kurban hanya berlaku bagi golongan fakir dan miskin.

Sementara bagi orang kaya, tidak diperkenankan untuk menjual daging kurban yang telah diterima.

Aba Nisam dalam sebuah video penjelasannya yang diunggah YouTube Mudi TV menegaskan, bahwa orang miskin boleh mengonsumsi maupun menjual daging kurban yang mereka terima.

Namun, bagi orang kaya, daging kurban hanya boleh dikonsumsi, bukan diperjualbelikan.

"Kalau untuk dikonsumsi, boleh diberikan untuk orang kaya, apalagi untuk fakir miskin. Tapi kalau digunakan selain untuk dikonsumsi, yang boleh hanya fakir miskin, orang kaya tidak boleh melakukannya," tegas Aba Nisam, dikutip dari tayangan video unggahan YouTube Mudi TV.

Berikut tayangan videonya.

Senada, Buya Yahya menyebutkan bahwa orang kaya yang menerima bagian dari kurban hanya dibolehkan untuk dinikmati atau dikonsumsi, tidak boleh dijual.

Menurut Buya Yahya, orang yang menjual daging kurban menunjukkan sikap yang tidak pantas. 

"Tidak dijual. Sudah kaya masih jual (daging) kurban, terlalu. Kalau memang tidak membutuhkan kasihkan kepada yang lain, jangan dijual," kata Buya Yahya dikutip dari tayangan video unggahan YouTube Al Bahjah.

"Maka ulama mengatakan tidak boleh dijual bagi orang kaya yang dapat daging kurban," sambungnya.

Baca juga: Kurban adalah Ibadah yang Paling Spesifik, Ini Penjelasan Lengkap Prof Dr Armiadi Musa MA di Sigli

Berikut tayangan video penjelasan lengkap Buya Yahya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved