Breaking News

4 Jenderal Bintang Empat TNI Teken Surat Pemakzulan Gibran, Desak MPR dan DPR RI Segera Ganti Wapres

Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirim surat ke DPR RI dan MPR RI untuk segera memproses tuntutan pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/Rahel
WAPRES - Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka usai meninjau MBG di SMAN 13 Jakarta Utara, Selasa (18/2/2025). Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirim surat ke DPR RI dan MPR RI untuk segera memproses tuntutan pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran 

Laporan itu menyinggung dugaan relasi bisnis antara Gibran dan adiknya, Kaesang Pangarep, terkait suntikan dana dari perusahaan modal ventura ke sejumlah usaha rintisan milik keduanya.

"Berdasarkan uraian tersebut, kami mendesak agar DPR RI segera memproses pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka," ucap Forum dalam suratnya.

Ada empat purnawirawan TNI yang menandatangani surat tersebut yakni: 

• Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi
• Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan
• Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto
• Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto

Baca juga: Gibran Diyakni Jadi Target Selanjutnya Roy Suryo Jika Iijazah Jokowi Terbukti Asli di Pengadilan

Prosedur Pemberhentian Wapres Sesuai Konstitusi

Pemakzulan hadir karena salah satu fitur dari sistem presidensial.

Adanya pengaturan pemakzulan merupakan konsekuensi logis apabila suatu negara ingin memperkuat sistem presidensial.

Sebelum amandemen, Indonesia tidak memiliki mekanisme yang cukup jelas perihal memakzulkan presiden dan atau wakil presiden di tengah masa jabatannya.

Makzul, pemakzulan, dan dimakzulkan merupakan kata khusus yang digunakan bagi presiden dan wakil presiden yang berarti diberhentikan, pemberhentian ini sesuai dengan Pasal 7A dan 7B UUD 1945.

Pasal 7A UUD 1945 menetapkan alasan-alasan pemakzulan presiden dan atau wakil presiden dalam masa jabatannya apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum.

Seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya. Kemudian terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden.

Perbuatan Tercela dan Sebab-Sebab untuk Memakzulkan Presiden/Wakil Presiden
Menurut Fahri Bachmid, Pemakzulan Presiden Sangat Kompleks dan Tidak Mudah
Pemakzulan presiden maupun wakil presiden ditentukan oleh suara mayoritas anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Menjadi masalah, karena pemakzulan presiden dan atau wakil presiden hanya menggunakan proses politik dan tidak ada proses hukum di dalamnya. Padahal perlu diperhatikan, dalam mekanisme pemakzulan terdapat proses hukum dan proses politik.

Adapun tata cara pemberhentian presiden dan atau wakil presiden diatur dalam Peraturan MPR No. 1 Tahun 2024 pada Pasal 125 dan Pasal 126. Pasal 125  ayat (1) menyebutkan, “MPR hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.

Sementara ayat (2) menyebutkan, “Pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh DPR”.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved