Berita Aceh Singkil
BREAKING NEWS - Hari Ini Anggota DPR, DPD & Ratusan Warga Aceh Singkil Kepung Pulau Sengketa
Empat pulau yang jadi sengketa tersebut masing-masing Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek dan Pulau Lipan, di Kecamatan Singkil Utara.
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Amirullah
Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Hari ini, Selasa (3/6/2025) anggota DPR RI dan DPD RI asal Aceh, bersama ratusan warga Aceh Singkil, dijadwalkan kepung empat pulau yang jadi sengketa antara Aceh dengan Sumatera Utara.
Empat pulau yang jadi sengketa tersebut masing-masing Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek dan Pulau Lipan, di Kecamatan Singkil Utara.
Keberangkatan anggota dewan dan senator yang tergabung dalam Forum Bersama (Forbes) DPR RI dan DPD RI asal Aceh serta ratusan warga itu, disepakati dalam pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil serta tokoh masyarakat setempat, di pendopo bupati di Pulo Sarok, Senin (2/6/2025) malam.
Rombongan direncanakan datang secara bergelombang menggunakan berbagai armada.
Rombongan Forbes DPR RI, DPD RI asal Aceh berangkat bersama jajaran Pemkab Aceh Singkil dan anggota DPRK Aceh Singkil, menggunakan dua kapal cepat.
Sementara ratusan nelayan dan warga naik lima kapal kayu serta tiga speed boat.
"Kami besok datang ke lokasi menggunakan kapal cincin 5 unit," kata Keuchik Gosong Telaga Utara Hermansyah.
Di empat pulau yang telah berpindah wilayah administrasi dari tadinya milik Aceh menjadi Sumatera Utara, DPR RI, DPD RI dan warga akan gelar deklarasi.
Isi deklarasi menegaskan penolakan terhadap keputusan Menteri Dalam Negeri yang mengesahkan Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek dan Pulau Lipan, milik Sumatera Utara.
Baca juga: 4 Pulau Lepas ke Sumut, KAMMI Nilai Pemerintah Aceh tak Serius Pertahankan Teritorinya
Sementara dalam pertemuan di pendopo bupati tadi malam, Asisten I Setdakab Aceh Singkil, Junaidi memaparkan bukti dokumen, fakta fisik di lapangan serta bukti sejarah bahwa empat pulau tersebut masuk dalam wilayah Aceh.
Menurut Junaidi, bukti-bukti itu selalu disampaikan dalam pertemuan antara perwakilan Provinsi Aceh dan Sumatera Utara, yang difasilitasi Kemendagri.
Disebutkan dalam rapat yang difasilitasi Kemendagri, Pemerintah Sumatera Utara, selalu tidak bisa menunjukan bukti alias kalah argumen.
"Saat rapat dokumen apapun dari Sumut tidak ada, Sumut diam tidak ada dokumen. Namun hasil rapat keputusannya tidak berpihak sama kita," kata Junaidi.
Anggota DPD RI Sudirman alias Haji Uma, dalam kesempatan itu menyatakan ada sejumlah langkah yang dilakukan pihaknya untuk kembalikan empat pulau ke pangkuan Aceh Singkil.
Antara lain Forbes DPR RI dan DPD RI asal Aceh, akan memanggil Menteri Dalam Negeri.
"Masyarakat yang memiliki legalitas pembuktian nanti ikut hadir dalam pertemuan dengan Mendagri," kata Haji Uma.
Jika pertemuan dengan Mendagri, tidak buahkan hasil. Secara pribadi Haji Uma, mengatakan akan melakukan gugatan melalui pengadilan.
"Kami mempunyai tanggung jawab untuk melakukan pemantauan khusus. Artinya kami datang langsung untuk mendapatkan data faktual ke lapangan," tukasnya.
Sementara anggota DPR RI Irmawan, mencurigai ada operasi senyap sehingga 4 pulau milik Aceh, beralih kepemilikan ke Sumatera Utara.
Mengingat setiap perdebatan Aceh dengan Sumatera Utara yang difasilitasi Kemendagri, selalu dimenangkan Aceh.
Namun keputusan hasil rapat tidak berpihak ke Aceh.
Baca juga: Heboh 4 Pulau Milik Aceh Dicaplok Sumut, Pejabat Kemendagri Kirim Dokumen Baru, Begini Faktanya
"Ada operasi senyap. Setiap perdebatan kita menang. Ini bukan persoalan biasa, secara fisik kita punya tapi secara de facto milik Sumatera Utara," kata Irmawan.
Persoalan empat pulau menurutnya adalah harga diri. Sebab jelas milik Aceh, sehingga harus diperjuangkan dengan segala cara.
"Kita berharap tanpa terjadi hal tak diinginkan empat pulau bisa kembali ke pangkuan kita," ujarnya.
Anggota DPD RI asal Aceh Azhari Cage, yang turut hadir menyampaikan pendapat cukup keras.
Azhari secara tegas mengatakan, empat pulau tersebut merupakan hak Aceh, yang diambil.
Hal ini berdasarkan perjanjian tahun 1992 yang ditandangani oleh Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara disaksikan Mendagri.
Bukti lain adalah surat tanah dalam empat pulau yang dikeluarkan Kepala Inspeksi Agraria Daerah Istimewa Aceh.
Kata Azhari, bukti-bukti tersebut membantah pernyataan Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal.
"Kita bisa bantah Dirjen Bina Adwil Kemendagri bahwa dasarnya garis pantai. Kalau garis pantai coba lihat Hawaii masuk Amerika tapi garis pantainya jauh dari garis pantai Amerika," tegasnya.
Kemudian surat kepemilikan tanah yang dikeluarkan Kepala Inspeksi Agraria Daerah Istimewa Aceh, bisa menjadi bukti.
Sebab yang mengeluarkan surat tanah dalam empat pulau itu Aceh, bukan Sumatera Utara.
"Jangan sampai dibodoh-bodohi dengan garis pantai," serunya.
Sedangkan anggota DPD RI Darwati A Gani, mengaku cukup khawatir bila Pemerintah Sumatera Utara, membangun prasasti di empat pulau tersebut.
Sebab pembangunan prasasti yang dilakukan Pemerintah Sumatera Utara, akan menguatkan penguasaan secara fisik terhadap Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek dan Pulau Lipan.
"Kita harus bisa mengawasi agar itu tidak terjadi," kata Darwati.
Dalam pertemuan juga disepakati untuk memperjuangan empat pulau dengan cara apapun sampai titik darah penghabisan.(*)
Bupati Aceh Singkil Janjikan Hadiah Umrah Bagi Juara MTQ Tingkat Provinsi |
![]() |
---|
Jalan Dua Jalur di Pusat Pemerintahan Aceh Singkil Tergenang Air Hujan, Rusak Keindahan Wajah Kota |
![]() |
---|
Awas Terperosok! Banyak Lubang Menganga di Badan Jalan Aceh Singkil |
![]() |
---|
Hujan Guyur Aceh Singkil, Ini Imbauan BPBD Sejumlah Langkah Antisipasi Banjir |
![]() |
---|
Jadi Muara Sungai dari 5 Kabupaten/Kota Tetangga, Ini Daerah Rawan Banjir di Aceh Singkil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.