Pulau Sengketa Aceh Sumut

Empat Pulau Beralih ke Sumut, Bupati Aceh Singkil Pimpin Deklarasi Penolakan Keputusan Mendagri 

Deklarasi diikuti anggota DPR RI, DPD RI, DPRA, DPRK dan kelompok massa yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Aceh Menggugat Mendagri (AGAMM) di...

|
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ DEDE ROSADI
Bupati Aceh Singkil, Safriadi pimpin deklarasi penolakan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) yang menyebabkan berpindahnya kepemilikan empat pulau di daerahnya ke Sumatera Utara (Sumut), di Pulau Panjang, Selasa (3/6/2025). 

Deklarasi diikuti anggota DPR RI, DPD RI, DPRA, DPRK dan kelompok massa yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Aceh Menggugat Mendagri (AGAMM) di Pulau Panjang. 

Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil 

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Bupati Aceh Singkil, Safriadi pimpin deklarasi penolakan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) yang menyebabkan berpindahnya kepemilikan empat pulau di daerahnya ke Sumatera Utara (Sumut), Selasa (3/6/2025). 

Deklarasi diikuti anggota DPR RI, DPD RI, DPRA, DPRK dan kelompok massa yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Aceh Menggugat Mendagri (AGAMM) di Pulau Panjang. 

Pulau Panjang merupakan salah satu dari empat pulau yang berpindah kepemilikan dari Aceh ke Sumatera Utara (Sumut). 

Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.

Tiga pulau lainnya masing-masing Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek dan Pulau Lipan. 

Berikut isi deklarasinya: 

Baca juga: Azhari Cage Bantah Pernyataan Dirjen Bina Adwil Soal Surat Tanah di Pulau Sengketa Aceh dengan Sumut

Kami masyarakat Aceh menegaskan kepemilikan kedaulatan atas

1. Bahwa 4 pulau yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek adalah milik Aceh. 

2. Bahwa kami akan melindungi segala bentuk eksploitasi yang merugikan Aceh sampai titik darah penghabisan.

3. Bahwa kami masyarakat Aceh menolak keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang tidak mempunyai dasar.

4. Kami masyarakat Aceh meminta Kemendagri agar mematuhi kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah Tingkat I Sumatera Utara dan Pemerintah Daerah Istimewa Aceh tahun 1992 yang ditandatangani Gubernur Sumatera Utara Bapak Raja Inal Siregar dan Gubernur Aceh Bapak Ibrahim Hasan serta disaksikan oleh Menteri Dalam Negeri Bapak Rudini, yang mana 4 pulau adalah bagian dari Aceh. 

Hari ini Selasa tanggal 3 Juni 2025, kami masyarakat Aceh bersama anggota DPR RI, DPD RI dapil Aceh, DPRA, DPRK Aceh Singkil, pemilik tanah, panglima laot, tokoh masyarakat serta nelayan Aceh menyatakan bahwa 4 pulau tidak boleh diambil pihak lain.(*)

Baca juga: BREAKING NEWS - Hari Ini Anggota DPR, DPD & Ratusan Warga Aceh Singkil Kepung Pulau Sengketa

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved