Berita Banda Aceh

Imigrasi: Jumlah Pengungsi Rohingya di Aceh Tersisa 429 Orang 

429 pengungsi tersebut tersebar di sejumlah lokasi penampungan yang ada di Kabupaten Pidie, Kabupaten Aceh Timur, dan Kota Lhokseumawe

Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/RIANZA ALFANDI
PAPARKAN MATERI – Kakanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh, Sigit Setiawan, memaparkan materi terkait keberadaan dan penanganan pengungsi Rohingya di Aceh dalam kegiatan FGD di Kantor Imigrasi Banda Aceh, Selasa (3/6/2025). 

Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh, Sigit Setiawan, mengungkap jumlah pengungsi Rohingya yang ditampung di Aceh saat ini tersisa sebanyak 429 orang. 

Menurut Sigit, 429 pengungsi tersebut tersebar di sejumlah lokasi penampungan yang ada di Kabupaten Pidie, Kabupaten Aceh Timur, dan Kota Lhokseumawe.

“Ada perubahan yang dinamis dengan jumlah, hingga tadi malam jumlahnya 249 orang yang ada di lokasi penampungan. 

Setiap harinya saya mendapatkan laporan yaitu ada perubahan, ada yang ditransfer (dipindahkan), ada juga yang memang melarikan diri,” kata Sigit.

Hal tersebut disampaikan Sigit dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) tentang Sinergitas Pemerintah Dalam Menangani Pengungsi dan Pencari Suaka Guna Mencegah Konflik Sosial Dalam Rangka Terwujudnya Keamaman Dalam Negeri, di Kantor Imigrasi Banda Aceh, Selasa (3/6/2025). 

Baca juga: Empat Terdakwa Penyelundupan Rohingya Jalani Sidang Perdana

Adapun lokasi penampungan para pengungsi Rohingya tersebut yakni berada di gedung eks Kantor Imigrasi Lhokseumawe berjumlah sebanyak 92 orang dan di Lapangan Seuneubok Rawang, Kabupaten Aceh Timur sebanyak 242 orang.

Kemudian, sebanyak 42 orang ditampung di Desa Kulee, Kabupaten Pidie, dan sebanyak 53 orang ditampung di Desa Mina Raya, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie. 

Sigit menjelaskan, dalam penanganan pengungsi di lokasi penampungan, pihaknya tetap melibatkan sejumlah otoritas terkait termasuk UNHCR, IOM, dan pemerintah daerah setempat.

“Penanganan di tempat penampungan sejauh ini masih sesuai dengan prosedur. Kami libatkan UNHCR, IOM, juga pemerintah setempat,” jelasnya.

Baca juga: Besok Puasa Tarwiyah dan Lusa Puasa Arafah, Begini Niat dan Ganjaran Pahalanya, Buya Yahya Sebut Ini

“Terkait dengan pembiayaan, tentu saja IOM tetap menjadi yang terdepan dalam memberikan biaya hidup mereka. 

Sedangkan terkait pengamanan, kami selalu koordinasi dengan Kesbangpol dan pihak kepolisian,” lanjutnya. 

Sigit mengungkap, terkait rencana pemindahan ke luar Aceh, pihaknya harus berkoordinasi lebih lanjut dengan pemerintah daerah lain serta pimpinan pusat, termasuk kemungkinan penempatan di provinsi lain.

“Hal itu mengingat apakah ada provinsi atau daerah lain yang bisa dimungkinkan untuk penempatan para pengungsi di ke depannya,” ujarnya.

Sementara itu, kata Sigit, untuk pengungsi-pengungsi yang dinilai melakukan pelanggaran atau meresahkan masyarakat, Imigrasi  mengambil langkah tegas dengan memindahkan mereka ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) di Medan, Sumatera Utara. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved