Berita Banda Aceh
Imigrasi: Jumlah Pengungsi Rohingya di Aceh Tersisa 429 Orang
429 pengungsi tersebut tersebar di sejumlah lokasi penampungan yang ada di Kabupaten Pidie, Kabupaten Aceh Timur, dan Kota Lhokseumawe
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Muhammad Hadi
Ia memastikan bahwa Imigrasi akan terus tanggap terhadap aduan dari masyarakat dan menjamin bahwa setiap pengungsi yang melanggar aturan akan diproses sesuai ketentuan.
“Jika ada laporan-laporan dari masyarakat, kami selalu segera tidak lanjuti.
Semuanya kita perhatikan, jadi yang menjadi perhatian masyarakat kita terpaksa ambil tindakan nanti untuk kita pindahkan ke Rudenim,” pungkasnya.
Baca juga: Paus, Aceh, Gaza & Rohingya
Sementara itu, Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat II Sespim Lemdiklat Polri, Brigjen Pol Muhammad Firman, menyampaikan bahwa terkait penanganan atau solusi terhadap pengungsi Rohingya sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2016 mengatur tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri di Indonesia.
“Tinggal pelaksanaannya lebih dioptimalkan. Terkait dengan kendala di lapangan ini tentunya perlu adanya satu upaya, upaya penanganan yang dilakukan secara bersama,” ucapnya.
Baca juga: Pengungsi Rohingya Melahirkan di Puskesmas Peureulak Timur, Haru, Bayi Sehat di Tengah Keterbatasan
Temui Menag RI, Bunda Salma Usulkan Penguatan Syariat Islam dan Dukungan untuk Pesantren di Aceh |
![]() |
---|
Mahasiswa Magister Unmuha Dialog Inspiratif dengan Pelaku Usaha Kopi Gayo |
![]() |
---|
PKM di Gayo, Mahasiswa Magister Manajemen Unmuha Dorong Sinergi Akademik dan UMKM Kopi Lokal |
![]() |
---|
Dosen UIN Ar-Raniry Tuai Sorotan dan Bikin Gaduh, Rektor Diminta Bertindak |
![]() |
---|
LPPOM MPU Aceh Dorong Kehalalan Dapur MBG di Aceh, Diimbau untuk Urus Sertifikat Halal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.