Berita Banda Aceh

Imigrasi: Jumlah Pengungsi Rohingya di Aceh Tersisa 429 Orang 

429 pengungsi tersebut tersebar di sejumlah lokasi penampungan yang ada di Kabupaten Pidie, Kabupaten Aceh Timur, dan Kota Lhokseumawe

Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/RIANZA ALFANDI
PAPARKAN MATERI – Kakanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh, Sigit Setiawan, memaparkan materi terkait keberadaan dan penanganan pengungsi Rohingya di Aceh dalam kegiatan FGD di Kantor Imigrasi Banda Aceh, Selasa (3/6/2025). 

Ia memastikan bahwa Imigrasi akan terus tanggap terhadap aduan dari masyarakat dan menjamin bahwa setiap pengungsi yang melanggar aturan akan diproses sesuai ketentuan.

“Jika ada laporan-laporan dari masyarakat, kami selalu segera tidak lanjuti. 

Semuanya kita perhatikan, jadi yang menjadi perhatian masyarakat kita terpaksa ambil tindakan nanti untuk kita pindahkan ke Rudenim,” pungkasnya. 

Baca juga: Paus, Aceh, Gaza & Rohingya

Sementara itu, Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat II Sespim Lemdiklat Polri, Brigjen Pol Muhammad Firman, menyampaikan bahwa terkait penanganan atau solusi terhadap pengungsi Rohingya sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2016 mengatur tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri di Indonesia. 

“Tinggal pelaksanaannya lebih dioptimalkan. Terkait dengan kendala di lapangan ini tentunya perlu adanya satu upaya, upaya penanganan yang dilakukan secara bersama,” ucapnya. 

Baca juga: Pengungsi Rohingya Melahirkan di Puskesmas Peureulak Timur, Haru, Bayi Sehat di Tengah Keterbatasan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved