Selebriti

Pencipta Lagu 'Nuansa Bening' Gugat Vidi Aldiano Rp 24,5 Miliar, Terungkap Awal Mula Konflik

Dalam gugatannya, Keenan dan Rudi meminta ganti rugi sebesar Rp 24,5 miliar karena Vidi menggunakan lagu "Nuansa Bening" tanpa izin.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah
PELANGGARAN HAK CIPTA - Keenan Nasution dan Rudi Pekerja (kiri dan kanan) pencipta lagu Nuansa Bening ketika ditemui di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Selasa (3/6/2025). Mereka meminta agar Vidi Aldiano bertanggungjawab atas konsekuensi dugaan pelanggaran hak cipta. Vidi diketahui menyanyikan lagu Nuansa Bening tanpa izin. (Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah). 

SERAMBINEWS.COM - Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, selaku pencipta lagu Nuansa Bening, menggugat Vidi Aldiano berkait pelanggaran hak cipta.

Gugatannya sudah didaftarkan ke PN Niaga Jakarta Pusat dengan nomor registrasi 51/Pdt Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst.

Dalam gugatannya, Keenan dan Rudi meminta ganti rugi sebesar Rp 24,5 miliar karena Vidi menggunakan lagu "Nuansa Bening" tanpa izin.

Ada beberapa tuntutan atau petitum yang diharapkan Keenan dan Rudi untuk dikabulkan oleh pengadilan.

 
Pertama, yakni menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.

Kemudian menyatakan tergugat telah melakukan pelanggaran Hak Cipta karena telah menggunakan lagu “Nuansa Bening” secara komersial dalam 31 (tiga puluh satu) pertunjukkan atau live concert tanpa seizin Para Penggugat selaku pencipta.

Selanjutnya, menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi secara tunai kepada Para Penggugat karena telah menggunakan lagu “Nuansa Bening” dalam pertunjukkan atau live concert secara komersial tanpa izin Para Penggugat selaku pencipta, sebesar Rp 24.5 miliar.

Rincian sebagai berikut:

-Rp 10 miliar untuk 2 (dua) pelanggaran yang dilakukan pada tahun 2009 dan 2013

-Rp 14.5 miliar untuk 29 pelanggaran yang dilakukan sejak tahun 2016 hingga 2024

Keenan dan Rudi juga meminta agar pengadilan menyita barang milik tergugat atau sita jaminan (conservatoir beslag) atas tanah dan bangunan rumah milik Tergugat di Jalan Kecapi No. 57, RT.8/RW.13, Cilandak Bar., Jakarta, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta – 12430.

"Menghukum Tergugat untuk membayar denda atas keterlambatan pelaksanaan putusan sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan, sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap hingga dilaksanakannya putusan atas perkara a quo."

"Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu serta memerintahkan Tergugat untuk kedepannya agar tidak lagi menyanyikan lagu “Nuansa Bening” secara komersial TANPA IZIN dari Para Penggugat meskipun ada bantahan, banding, kasasi (uitvoerbaar bij vorraad) dari Tergugat."

"Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul; dan Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi Putusan."

Baca juga: YARA Gugat Kemendagri ke Komisi Informasi Pusat, Disidang Pekan Depan 

Kronologi Konflik

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved