Selebriti

Pencipta Lagu 'Nuansa Bening' Gugat Vidi Aldiano Rp 24,5 Miliar, Terungkap Awal Mula Konflik

Dalam gugatannya, Keenan dan Rudi meminta ganti rugi sebesar Rp 24,5 miliar karena Vidi menggunakan lagu "Nuansa Bening" tanpa izin.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah
PELANGGARAN HAK CIPTA - Keenan Nasution dan Rudi Pekerja (kiri dan kanan) pencipta lagu Nuansa Bening ketika ditemui di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Selasa (3/6/2025). Mereka meminta agar Vidi Aldiano bertanggungjawab atas konsekuensi dugaan pelanggaran hak cipta. Vidi diketahui menyanyikan lagu Nuansa Bening tanpa izin. (Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah). 

Kronologi singkat kejadian dugaan pelanggaran hak cipta tersebut kemudian diungkap oleh Rudi Pekerti.

"Memang sekitar 2008 ada permintaan Harry Kiss (ayah Vidi Aldiano) meminta izin untuk menggunakan lagu Nuansa Bening," kata Rudi Pekerti dalam jumpa persnya di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Selasa (3/6/2025).

Setelah kejadian tersebut tidak pernah ada lagi komunikasi antara Harry Kiss, Vidi dengan Keenan Nasution mengenai lagu Nuansa Bening

Sejak 2008 hingga 2024, Keenan Nasution maupun Rudi Pekerti tidak pernah menerima informasi mengenai laporan dari penggunaan lagu Nuansa Bening yang dinyanyikan oleh Vidi Aldiano.

Termasuk lagu Nuansa Bening yang dirilis dalam versi digital dalam platform musik hingga adanya dugaan karya tersebut ingin dijadikan latar musik iklan oleh Vidi Aldiano.

"Vidi Aldiano juga menggunakan lagu Nuansa Bening dalam format digital dan menyanyikan lagu Nuansa Bening dalam meniti karir sebagai penyanyi," ujar Rudi.

Hingga 2024, adanya pertemuan yang dilakukan oleh Keenan Nasution dengan pihak Vidi Aldiano untuk membicarakan dugaan pelanggaran hak cipta.

Sebab Keenan menilai Vidi harus mempertanggungjawabkan konsekuensi dari tindakan yang telah dilakukan karena menyanyikan lagu Nuansa Bening tanpa izin disetiap pertunjukkan.

"Ada pertemuan dengan pihak Harry Kiss dan Vidi Aldiano pada 2024 dan menanyakan bagaimana dengan urusan lagu Nuansa Bening, yang ditanyakan kapan saja dan dimana saja selama kurun waktu 2008-2025, apa yang telah dilakukan Vidi dengan lagu Nuansa Bening," ungkap Keenan.

Setelah pertemuan itu, pihak Vidi kemudian mengeluarkan laporan penggunaan lagu Nuansa Bening sebanyak tiga rangkap. 

Tak hanya itu pihak manajemen Vidi justru menyodorkan uang senilai Rp 50 juta kepada Keenan mengenai masalah lagu Nuansa Bening untuk tahun sebelumnya dan nanti sesudahnya. 

Hingga akhirnya tidak ada kesepakatan yang terjadi dalam pertemuan itu.

Beberapa kejanggalan lain kemudian banyak ditemukan oleh Keenan maupun Rudi hingga akhirnya ia melayangkan gugatan terhadap Vidi ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor registrasi 51/Pdt Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst.

Dalam gugatannya, Keenan dan Rudi meminta ganti rugi sebesar Rp 24,5 miliar karena Vidi menggunakan lagu Nuansa Bening tanpa izin.

Kuasa hukum Keenan dan Rudi, Minola Sebayang memastikan gugatan tersebut bukan soal nominal melainkan sebagai bentuk konsekuensi yang dilakukan oleh Vidi selama ini dan diatur secara Undang-Undang. 

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved