Salam

Pengawasan Napi di Rutan Harus Diperketat

Tim Rajawali yang dibentuk Kapolsek Kutaraja mengamankan pria berinisial MN (39), yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) berupa kutipan 'dana ke

Editor: mufti
Stock Images
Ilustrasi penjara 

HARIAN Serambi Indonesia edisi Senin (2/6/2025) memberitakan, Tim Rajawali yang dibentuk Kapolsek Kutaraja mengamankan pria berinisial MN (39), yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) berupa kutipan 'dana keamanan' dari pedagang yang berjualan di kawasan Merduati, Banda Aceh, pada Sabtu (31/5/2025) malam. Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, melalui Kapolsek Kutaraja, Iptu M Jabir, mengungkapkan, pungutan itu sudah dilakukan MN selama dua tahun atas perintah dari seorang narapidana (napi) yang kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Meulaboh, Aceh Barat.

MN ditangkap atas laporan masyarakat yang kian resah selama ini. Petugas kemudian langsung melakukan penindakan dengan mengamankan yang bersangkutan di wilayah tempatnya beraksi, usai mendalami informasi tersebut. "Saat diinterogasi, yang bersangkutan mengaku bahwa pungutan itu dilakukan atas perintah rekannya AG (50)," ujar Iptu Jabir, Minggu (1/6/2025). Ia menjelaskan, AG merupakan warga Banda Aceh yang kini ditahan di Lapas Meulaboh atas kasus narkotika. Ia juga seorang residivis dan pernah ditahan. "Dia ini residivis, pernah tersandung kasus penganiayaan dan lain-lain. Sekarang ditahan di Lapas Meulaboh karena kasus narkotika," ucap Iptu Jabir. 

Sementara MN kepada polisi mengaku setiap kutipan itu langsung disetorkan kepada AG via aplikasi. Jumlahnya bervariasi, mulai Rp 85 ribu hingga Rp 400 ribu. "Saat kita amankan, setoran itu baru saja dilakukan dan menjadi bukti," tambah Kapolsek. Atas perbuatan itu, MN tak ditahan dan hanya dibina serta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi hal yang sama ke depan. "Namun, kasus ini masih kita dalami lebih lanjut," tutup Iptu Jabir.

Adanya napi yang bisa membekingi tindakan berbau premanisme seperti kejadian di atas menjadi salah satu bukti bahwa pengawasan terhadap warga binaan di lapas belum dilakukan secara maksimal. Karena itu, kantor wilayah (kanwil) yang membawahi lapas dan jajarannya di Aceh harus lebih memperketat pengawasan agar napi atau tahanan di semua lapas atau rutan (rumah tahanan negara) yang ada di provinsi ini tidak bisa lagi terlibat dalam berbagai aksi kriminal, termasuk perbuatan berbau premanisme seperti menjadi pengendali pungutan liar. Pengetatan pengawasan lapas dan rutan harus segera dilaksanakan oleh pihak berwenang mengingat kasus kriminal yang melibatkan napi atau tahanan dari balik jeruji besi ini bukanlah pertama kali terjadi.

Seperti kita ketahui bersama, sebelumnya ada juga napi di Aceh yang menjadi pengendali peredaran sabu dari lapas, terlibat penyelundupan warga Rohingya, dan berbagai tindakan melanggar hukum lainnya. Agar pengawasan yang dilakukan itu dapat berjalan maksimal, pihak kanwil tentu harus menggandeng aparat penegak hukum lainnya seperti polisi dan TNI. Pihak kanwil juga harus tegas terhadap siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut walaupun oknum di jajarannya ikut menjadi pelaku. Dengan begitu, kita harapkan ke depan tak ada lagi napi atau tahanan yang bisa berperan dalam berbagai kejahatan dari balik sel tahanan. 

Pengetatan pengawasan terhadap napi, antara lain, dilakukan dengan mengintensifkan razia ruang tahanan, memeriksa secara teliti semua barang yang dimasukkan ke dalam lapas atau rutan untuk menghindari ada yang ilegal, memastikan napi atau tahanan tidak menggunakan barang elektronik yang dilarang selama menjalani masa tahanan, dan lain-lain. Dengan cara itu, kita harapkan kasus seperti tersebut di atas atau aksi kriminal lain yang melibatkan napi tidak terjadi lagi. Tegasnya, pengetatan pengawasan di lapas jangan hanya sebatas ‘omon-omon’ atau baru dilakukan setelah terjadinya satu kasus. (*)

 

POJOK

Abdya juara 1 lomba inovasi TTG 2025

Tapi, inovasinya bukan hanya untuk ikut TTG saja kan?

Ratusan rumah di Aceh Besar belum berlistrik

Kasihan masyarakat ya, kayak belum ‘merdeka’ aja!

2 WNA dideportasi dari Sabang

Ini pasti gara-gara masalah visa kan? 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved