Pulau Sengketa Aceh Sumut
Tolak Keputusan Mendagri, Massa Kepung 4 Pulau Sengketa di Perbatasan Aceh Singkil
Sasaran massa adalah Pulau Panjang, salah satu dari empat pulau yang berpindah kepemilikan dari Aceh ke Sumatera Utara (Sumut).
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nurul Hayati
Sasaran massa adalah Pulau Panjang, salah satu dari empat pulau yang berpindah kepemilikan dari Aceh ke Sumatera Utara (Sumut).
Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Massa yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Aceh Menggugat Mendagri (AGAMM) mengepung pulau yang beralih kepemilikan dari Aceh ke Sumatera Utara (Sumut), Selasa (3/6/2025).
Massa tersebut merupakan nelayan dan masyarakat umum yang datang dari berbagai desa di Kabupaten Aceh Singkil.
Paling mendominasi adalah massa nelayan dari Kemukiman Gosong Telaga, Kecamatan Singkil Utara.
Turut hadir di tengah massa Forum Bersama (Forbes) DPR RI dan DPD RI asal Aceh. Antara lain Irmawan, Sudirman alis Haji Uma, Azhari Cage, Darwati A Gani dan wakil rakyat lainnya.
Hadir juga Bupati Aceh Singkil Safriadi, anggota DPRA, Ketua dan anggota DPRK Aceh Singkil serta para ulama.
Gelombang massa berangkat menggunakan kapal nelayan yang dipimpin panglima laot lhok dan kepala desa masing-masing.
Sasaran massa adalah Pulau Panjang, salah satu dari empat pulau yang berpindah kepemilikan dari Aceh ke Sumatera Utara (Sumut).
Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.
Tiga pulau lainnya masing-masing Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek dan Pulau Lipan.
Sampai di lokasi, massa rela melompat dari boat lalu berjalan merayap untuk melewati titian dermaga kayu yang telah lapuk sebulan injakan kaki di Pulau Panjang.
Baca juga: 4 Pulau di Aceh Singkil Diserahkan ke Sumut: Aceh Hendak Digiring Kembali ke Jurang Konflik?
Setelah berada di Pulau Panjang, tepat di depan tugu dan gapura yang dibangun Pemerintah Aceh, massa melakukan orasi.
Isi orasi mengatakan menolak keputusan Mendagri.
"Mendesak Pemerintah RI melalui Mendagri untuk segera mencabut Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 dan mengembalikan 4 pulau milik Aceh," teriak Ishak koordinator massa.
Dalam kesempatan itu, massa mendesak DPR RI dan DPD segera memanggil Menteri Dalam Negeri, untuk membatalkan keputusannya.
Senator DPD asal Aceh, Haji Uma, di hadapan massa menegaskan sekembali ke Jakarta segera memanggil Mendagri.
Pihaknya juga akan menyertakan masyarakat dalam pertemuan dengan Mendagri.
Selesai massa berorasi Bupati Aceh Singkil, Safriadi turut ambil bagian dengan memimpin deklarasi penolakan terhadap Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) yang menyebabkan berpindahnya kepemilikan empat pulau di daerahnya ke Sumatera Utara.
Baca juga: Empat Pulau Beralih ke Sumut, Bupati Aceh Singkil Pimpin Deklarasi Penolakan Keputusan Mendagri
Berikut isi deklarasinya:
Kami masyarakat Aceh menegaskan kepemilikan kedaulatan atas
1. Bahwa 4 pulau yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek adalah milik Aceh.
2. Bahwa kami akan melindungi segala bentuk eksploitasi yang merugikan Aceh sampai titik darah penghabisan.
3. Bahwa kami masyarakat Aceh menolak keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang tidak mempunyai dasar.
4. Kami masyarakat Aceh meminta Kemendagri agar mematuhi kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah Tingkat I Sumatera Utara dan Pemerintah Daerah Istimewa Aceh tahun 1992 yang ditandatangani Gubernur Sumatera Utara Bapak Raja Inal Siregar dan Gubernur Aceh Bapak Ibrahim Hasan serta disaksikan oleh Menteri Dalam Negeri Bapak Rudini, yang mana 4 pulau adalah bagian dari Aceh.
Hari ini Selasa tanggal 3 Juni 2025, kami masyarakat Aceh bersama anggota DPR RI, DPD RI dapil Aceh, DPRA, DPRK Aceh Singkil, pemilik tanah, panglima laot, tokoh masyarakat serta nelayan Aceh menyatakan bahwa 4 pulau tidak boleh diambil pihak lain.
Sementara itu, kendati rombongan DPR RI, DPD RI dan pejabat lainnya telah pulang, massa terlihat masih bertahan di Pulau Panjang, sambil membentangkan spanduk.
Ada juga yang memilih berfoto di monumen yang dibangun Pemerintah Aceh.
Massa baru kembali naik boat untuk pulang setelah cukup puas berada di Pulau Panjang.(*)
Baca juga: Azhari Cage Bantah Pernyataan Dirjen Bina Adwil Soal Surat Tanah di Pulau Sengketa Aceh dengan Sumut
Kemendagri Terbitkan Keputusan Penetapan Empat Pulau Milik Aceh, Ini Pesan Safrizal ZA |
![]() |
---|
Rektor Unimal Berkemah di Pulau Panjang Aceh Singkil, Letakkan Tugu Hingga Eksplorasi 4 Pulau Ini |
![]() |
---|
Kisah Rudini dan Safrizal yang “Bertemu Lagi” |
![]() |
---|
Senator Aceh Azhari Cage Ingatkan Dasar Pengembalian 4 Pulau Sengketa ke Aceh Harus Permendagri |
![]() |
---|
Clear! Pemprov Sumut Terima dengan Lapang Dada 4 Pulau Dikembalikan ke Aceh: Sudah tak Ada Masalah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.