Cara Cek Status Pekerja Terdaftar Sebagai Penerima BSU Rp600 Ribu atau Tidak, Dicairkan Mulai Besok
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, BSU 2025 akan diberikan kepada pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji di bawah
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
Atau bisa juga dilakukan secara online dengan mengunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: BSU 2025 Cair Mulai Besok: Segera Cek Syarat, Besaran yang Akan Diterima Pekerja
Untuk langkah-langkahnya sebagai berikut.
- Buka laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Gulir layar ke bawah hingga menemukan kalimat, "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?"
- Bagi pekerja yang belum memiliki akun, bisa mendaftar terlebih dulu dengan melengkapi data yang diminta
- Berikutnya, lakukan aktivasi akun menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel yang terdaftar
- Log in dan lengkapi data diri
- Apabila terdaftar sebagai penerima BSU, akan ada centang hijau notifikasi
- Namun, apabila tidak terdaftar, akan mendapat notifikasi tidak terdaftar.
Selain melalui website, pengecekan juga bisa dilakukan secara online di aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
2. Laman Kemenaker
- Kunjungi laman https://kemnaker.go.id/
- Apabila belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran
- Klik "Daftar" untuk membuat akun dan lengkapi pendaftaran
- Lakukan aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel
- Log in dan masuk kembali
- Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.
Notifikasi akan muncul jika Anda terdaftar, telah ditetapkan, atau telah menerima BSU 2025.
3. Aplikasi Pospay
Diketahui, BSU sebelumnya juga pernah digelontorkan di era pemerintahan Joko Widodo (Jokowi), tepatnya saat masa pandemi Covid-19.
Baca juga: BSU Rp 600.000 Cair Juni 2025 untuk Pekerja dan Guru Honorer, Ini 3 Cara Cek Penerima Secara Online
Cara pengecekan penerima BSU lewat aplikasi Pospay dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
- Unduh aplikasi Pospay melalui Playstore atau AppStore
- Buka aplikasi Pospay
- Klik tombol (i) yang berwarna merah pada tampilan login di pojok kanan
- Klik logo Kemenaker
- Pilih opsi BSU Kemnaker 1 di kolom "Jenis Bantuan"
- Ambil foto e-KTP dengan klik tombol kamera secara jelas agar terbaca oleh sistem
- Lengkapi seluruh data penerima
- Klik "Lanjutkan".
Apabila NIK dan data yang diinput sesuai dengan data Kemenaker, akan muncul tampilan kode bercode pada aplikasi Pospay.
Kode barcode ini bisa ditunjukkan ke petugas kantor pos pada saat pencairan dana BSU.
Selanjutnya, petugas akan melakukan verifikasi sebelum dana diberikan.
Besaran BSU 2025
Dikutip dari Kompas.com, Selasa (27/5/2025), Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, BSU 2025 akan diberikan sebesar Rp 150.000 per bulan untuk periode Juni-Juli.
Namun, bantuan ini akan disalurkan sebanyak satu kali pada Juni.
Ini berarti, BSU 2025 akan langsung diberikan sebesar Rp 300.000 pada Juni.
"BSU upah sebesar Rp 150.000 per bulan selama 2 bulan (Juni-Juli 2025). Bantuan BSU akan disalurkan satu kali penyaluran pada bulan Juni 2025," ujarnya.
Syarat penerima BSU 2025
Adapun kriteria penerima BSU berdasarkan informasi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) ialah sebagai berikut.
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Mei 2025
- Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
- Bukan pegawai negeri sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri
- Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.
Baca juga: BSU 2025 Cair, Tenaga Honorer Dapat Bantuan Rp 300 Ribu, Cair Bulan Juni Ini
Jika penerima BSU kemudian diketahui tidak memenuhi syarat di atas, mereka wajib mengembalikan dana bantuan ke Kas Negara.
Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
Peringati HAN, 150 Anak PAUD Ramaikan Silaturahmi Bersama Bunda PAUD |
![]() |
---|
Atlet Abes Cut Nyak Masyitah Sabet Emas di Taekwondo Championship 2025 |
![]() |
---|
KONI Minim Anggaran, Sejumlah Cabor di Aceh Timur Tertunda Ikut Pra PORA |
![]() |
---|
Baitul Mal Abdya Buka Seleksi Beasiswa Tahfidz 2025, Catat Kriterianya |
![]() |
---|
Bappeda Abdya Segera Susun Tim Pendataan Sarpras dan Lakukan Monev Pelaksanaan DOKA 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.