Bantuan Subsidi

Dicairkan Mulai Besok, Ini 2 Kelompok Pekerja yang Tidak Menerima BSU Periode Juni-Juli, Siapa Saja?

BSU yang bakal dicairkan ini merupakan bantuan berupa uang tunai bagi pekerja untuk menjaga daya belum mereka supaya mendorong pertumbuhan ekonomi. 

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Ansari Hasyim
Hasil AI ChatGPT
BSU - Ilustrasi pekerja menerima BSU foto hasil AI ChatGPT, Selasa (27/5/2025). Berikut kelompok pekerja yang tidak termasuk sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2025. 

SERAMBINEWS.COM - Pemerintah akan segera menyalurkan bantuan subsidi upah atau BSU 2025 kepada para pekerja untuk periode Juni-Juli 2025.

BSU yang bakal dicairkan ini merupakan bantuan berupa uang tunai bagi pekerja untuk menjaga daya belum mereka supaya mendorong pertumbuhan ekonomi. 

Pekerja yang masuk kelompok penerima nantinya akan mendapat BSU sebesar Rp 300.000 per bulan. 

Namun, pencairan BSU dilakukan untuk periode Juni-Juli secara sekaligus atau dirapel sehingga pencairan hanya dilakukan satu kali.

Program bantuan pemerintah ini akan enyasar sekitar 17,3 juta pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta atau di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP)/Kabupaten/Kota. 

Namun, pekerja tersebut harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Disamping itu, ada beberapa kelompok pekerja yang tidak termasuk sebagai penerima BSU pada periode ini.

Lalu, siapa saja kelompok yang tidak masuk penerima BSU Juni-Juli 2025 tersebut?

Baca juga: Cara Cek Status Pekerja Terdaftar Sebagai Penerima BSU Rp600 Ribu atau Tidak, Dicairkan Mulai Besok

Kelompok yang tidak terima BSU Juni-Juli 2025

Ada beberapa kelompok pekerja yang tidak masuk penerima bantuan subsidi upah (BSU) periode Juni-Juli 2025. 

Hal tersebut diketahui setelah Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli meneken Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, Senin (2/6/2025).

Dalam Permenaker itu, telah diatur sejumlah syarat penerima BSU Juni-Juli 2025.

Dikutip dari Kompas.com, Rabu (4/6/2025), syarat tersebut mencakup:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April 2025
  • Menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan.

Selain itu, Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 5 Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 juga mengatur beberapa kriteria pekerja yang tidak masuk kelompok penerima BSU Juni-Juli 2025.

Baca juga: BSU 2025 Cair Mulai Besok: Segera Cek Syarat, Besaran yang Akan Diterima Pekerja

Simak daftarnya berikut ini:

  • Pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah dikecualikan bagi aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan pada tahun anggaran berjalan sebelum bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah disalurkan.
  • Bunyi Pasal 3 ayat (1) adalah, ”bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah diberikan kepada pekerja/buruh.”

Jadwal pencairan BSU Juni-Juli 2025

Diberitakan Antara, Kamis (29/5/2025), pemerintah dijadwalkan mulai menyalurkan BSU pada Kamis (5/6/2025).

Bagi pekerja yang telah memenuhi persyaratan, mereka cukup memantau rekening bank masing-masing untuk memastikan apakah dana bantuan sudah masuk.

Selain itu, penting juga untuk mengikuti informasi resmi dari pihak kelurahan atau tempat kerja yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan serta Kementerian Ketenagakerjaan guna mengetahui jadwal pencairan BSU secara lebih detail.

Cara cek BSU Juni-Juli 2025

Untuk mendapatkan BSU, salah satu syarat utama adalah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan tidak menerima bantuan sosial (bansos) lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH).

Baca juga: BSU Rp 600.000 Cair Juni 2025 untuk Pekerja dan Guru Honorer, Ini 3 Cara Cek Penerima Secara Online

Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memverifikasi status mereka melalui platform resmi masing-masing.

Langkah mengecek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan:

  • Unduh dan buka aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang tersedia di App Store atau Play Store
  • Pastikan sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki akun JMO
  • Perlu diketahui bahwa penerima BSU wajib menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan setidaknya hingga April 2025
  • Masuk ke aplikasi JMO dengan menggunakan email dan kata sandi yang sudah terdaftar
  • Setelah berhasil login, pilih menu "Kartu Digital" di bagian bawah layar
  • Status keaktifan sebagai peserta dapat dilihat pada bagian "Informasi Kepesertaan".

Cara mengecek status penerima PKH:

  • Akses situs resmi Kementerian Sosial di https://cekbansos.kemensos.go.id/ menggunakan perangkat seperti ponsel, laptop, atau tablet
  • Isi informasi wilayah secara lengkap berupa provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa
  • Masukkan nama penerima manfaat sesuai yang tertera di KTP
  • Masukkan kode verifikasi berupa huruf yang tampil di layar
  • Tekan tombol "CARI DATA" setelah semua kolom terisi dengan benar

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, para pekerja dapat memastikan kelayakan untuk menerima BSU sebelum proses pencairan dilakukan.

(Serambinews.com/Yeni Hardika/Kompas.com)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved