Ikhsan Palsukan Ijazah UGM demi Nikah Lagi, Dokumen Dibikin Sendiri, Akhirnya Ketahuan Istri Muda
Ikhsan Nur Rasyidin (32) harus menerima ganjaran hukum setelah dinyatakan bersalah dalam kasus pemalsuan dokumen penting.
Tahun 2020, EAP berkenalan dengan Ikhsan, seorang pria yang mengaku sebagai duda mapan.
Dia adalah Ikhsan, yang saat itu masih berusia 30 tahun.
Dua tahun kemudian, Ikhsan mantap melamar EAP dengan keyakinan dan dokumen lengkap.
Mereka menikah pada 17 September 2021 dan disaksikan keluarga dan perangkat desa.
Namun, kenyataan perlahan terkuak.
Di usia kandungan yang telah memasuki 3 bulan, EAP bermaksud mengurus dokumen kependudukan baru.
Saat itulah semuanya mulai mencurigakan.
Data suaminya tidak ditemukan.
Kecurigaan itu mendorongnya menyelidiki ke Dinas Dukcapil Solo dan Sukoharjo.
Fakta yang ia temukan justru menghancurkan dunia yang baru saja dibangunnya.
“Semua dokumen pernikahan kami—KTP, KK, surat pengantar nikah, hingga ijazah UGM—ternyata palsu.
"Bahkan nama yang dia pakai di ijazah, lengkap dengan gelar ST, hanyalah hasil editan komputer,” ungkap EAP saat bersaksi di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Senin (21/4/2025).
Pukulan telak lagi-lagi datang ketika EAP mencari tahu kebenaran status pernikahan suaminya.
Setelah mendapati fakta Ikhsan melakukan pemalsuan data, perempuan muda itu juga baru mengetahui rupanya suaminya itu sudah beristri.
Ikhsan ternyata sudah punya istri dan anak.
CEO Tribun Network Dahlan Dahi Raih MAW Talk Awards 2025 Kategori Tokoh Media Berpengaruh |
![]() |
---|
Kemenhut RI Verifikasi Tiga Usulan HKm Kelompok Tani Hutan Abdya |
![]() |
---|
Ramai Penolakan, Kehadiran PT Abdya Mineral Prima Dinilai akan Rusak Destinasi Wisata Ceuraceu |
![]() |
---|
Kasus ASN di Pidie Diduga Predator Anak di Bawah Umur, Polisi Periksa Lima Saksi |
![]() |
---|
Gaji Anggota DPR RI 30 Kali Lipat Dibanding Buruh, Said Iqbal Saat Demo: Sakit Rasanya Hati Rakyat! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.