Ikhsan Palsukan Ijazah UGM demi Nikah Lagi, Dokumen Dibikin Sendiri, Akhirnya Ketahuan Istri Muda
Ikhsan Nur Rasyidin (32) harus menerima ganjaran hukum setelah dinyatakan bersalah dalam kasus pemalsuan dokumen penting.
SERAMBINEWS.COM - Ikhsan Nur Rasyidin (32) dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo setelah terbukti bersalah dalam kasus pemalsuan dokumen penting.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada 3 Juni 2025 dan dipimpin oleh Hakim Ketua Candra Nurendra.
Dalam persidangan terungkap, Ikhsan memalsukan berbagai dokumen negara, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, ijazah, hingga surat pengantar nikah, demi menikahi seorang perempuan berinisial EAP.
Padahal, Ikhsan diketahui telah memiliki istri dan anak dari pernikahan sebelumnya.
Hakim Ketua Candra Nurendra mengatakan bahwa korban tidak hanya EAP dan keluarganya, tetapi juga lembaga-lembaga resmi negara seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Kantor Urusan Agama (KUA).
Kronologi Kasus
Ikhsan sejatinya merupakan tukang servis. Dia berhasil memperistri wanita muda dengan modal KTP dan ijazah UGM palsu, serta mengaku ASN.
Dia berhasil memperdaya EAP, seorang wanita muda berusia 23 tahun yang tertipu dengan mulut manis Ikhsan.
Alhasil, harapan akan cinta dan keluarga bahagia berubah menjadi pil pahit bagi perempuan 23 tahun itu.
Perempuan muda asal Sukoharjo, Jawa Tengah, itu lantas melaporkan Ikhsan ke polisi.
Hal itu lantaran, di usia pernikahan yang terbilang muda, ia harus menerima kenyataan bahwa pria yang ia panggil suami justru seorang penipu berdokumen palsu.
Lebih memilukan lagi, ternyata si suami itu sudah memiliki istri serta anak dari pernikahan sebelumnya.
Ikhsan Nur Rasyidin (32), mengaku sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), lulusan Universitas Gadjah Mada, dan duda mapan yang siap memulai lembaran baru.
Tapi, semua hanya pengakuan saja.
Kisah cinta menyakitkan EAP bermula dari perkenalan di tempat kerja.
CEO Tribun Network Dahlan Dahi Raih MAW Talk Awards 2025 Kategori Tokoh Media Berpengaruh |
![]() |
---|
Kemenhut RI Verifikasi Tiga Usulan HKm Kelompok Tani Hutan Abdya |
![]() |
---|
Ramai Penolakan, Kehadiran PT Abdya Mineral Prima Dinilai akan Rusak Destinasi Wisata Ceuraceu |
![]() |
---|
Kasus ASN di Pidie Diduga Predator Anak di Bawah Umur, Polisi Periksa Lima Saksi |
![]() |
---|
Gaji Anggota DPR RI 30 Kali Lipat Dibanding Buruh, Said Iqbal Saat Demo: Sakit Rasanya Hati Rakyat! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.