Ikhsan Palsukan Ijazah UGM demi Nikah Lagi, Dokumen Dibikin Sendiri, Akhirnya Ketahuan Istri Muda

Ikhsan Nur Rasyidin (32) harus menerima ganjaran hukum setelah dinyatakan bersalah dalam kasus pemalsuan dokumen penting.

Editor: Amirullah
istimewa via Tribun Jatim
IJAZAH PALSU UGM - Pria bernama Ikhsan Nur Rasyidin (32) menipu wanita muda dengan modal ijazah palsu UGM dan KTP palsu, Dia juga mengaku ASN. 

"Jadi, setelah semua terungkap. Saya mencoba mencari istri pertamanya dan saat itu bertemu, setelah bertemu memang betul terdakwa sudah beristri dan mempunyai satu anak," ujar EAP saat bersaksi di depan majelis hakim, Senin (21/4/2025), dikutip dari TribunJateng.com

Ia akhirnya bertemu dengan perempuan lain yang juga mengaku sebagai istri Ikhsan.

Dia adalah istri pertama yang sah secara hukum dan agama.

“Saya kaget luar biasa. Istrinya bilang, suami saya selalu pulang ke rumah tiap Jumat sampai Sabtu.

"Sedangkan Minggu sampai Kamis, dia bersama saya.

"Ternyata selama ini kami dipermainkan,” ujarnya lirih.

Tak hanya kebohongan tentang status dan pekerjaan, profesi Ikhsan sebagai PNS pun hanya ilusi.

Dalam kenyataannya, Ikhsan adalah tukang servis mesin cuci laundry di daerah Laweyan, Solo.

Tidak ada status kepegawaian, tidak ada ijazah dari UGM, dan tidak ada integritas.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Choirul Saleh, yang sebelumnya meminta hukuman penjara selama 3 tahun.

Hakim mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan, di antaranya adalah sikap Ikhsan yang kooperatif selama proses persidangan serta rekam jejak hukum yang bersih.

"Vonis ini 6 bulan lebih rendah dari tuntutan kami," ungkap Choirul saat mengikuti sidang pada 3 Mei 2025.

JPU menyatakan masih mempertimbangkan kemungkinan banding atas vonis tersebut.

Choirul menambahkan, “kami memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap terhadap putusan tersebut.”

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved