Breaking News

Berita Aceh Tengah

MaTA Sorot Kebijakan Setwan Aceh Tengah Soal Pengadaan Sembako untuk Pimpinan DPRK

“Seharusnya Pemerintah Aceh Tengah membagikan sembako ke masyarakat kelas bawah, apalagi menjelang Idul Adha.” ALFIAN, Koordinator MaTA

Editor: mufti
SERAMBINEWS.COM
Koordinator MaTA, Alfian 

“Seharusnya Pemerintah Aceh Tengah membagikan sembako ke masyarakat kelas bawah, apalagi menjelang Idul Adha.” ALFIAN, Koordinator MaTA

SERAMBINEWS.COM, TAKENGON - Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menyoroti kebijakan Sekretariat DPRK Aceh Tengah yang mengalokasikan anggaran sebesar Rp 502,8 juta untuk pengadaan bahan baku rumah tangga bagi tiga pimpinan DPRK pada tahun anggaran 2025.

Koordinator MaTA, Alfian, menyampaikan, kebijakan tersebut dinilai tidak mencerminkan keberpihakan terhadap masyarakat ekonomi lemah, terutama menjelang Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah. 

Ia menilai, pengadaan sembako oleh negara seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan, bukan untuk pejabat yang sudah memperoleh berbagai bentuk tunjangan dari negara.

“Kalau kita lihat dari laporan aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), pengadaan sembako itu untuk DPRK. Seharusnya kan sembako itu kepada masyarakat miskin, masyarakat yang memang membutuhkan, masyarakat kelas ke bawah secara ekonomi, apalagi menjelang Idul Adha seperti saat ini. Seharusnya itu bukan ke dewan. DPRK kan sudah punya tunjangan,” kata Alfian kepada TribunGayo.com, Selasa (3/6/2025).

Alfian menganggap, penganggaran tersebut merupakan bentuk kebijakan yang menyimpang dan tak selayaknya dijalankan dalam kondisi sosial ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya pulih.

“Kalau kita lihat, kebijakan ini sebagai kebijakan sesat yang tidak bisa diakomodir. Seharusnya bupati juga bisa mengontrol ini. Kalau sampai DPRK harus disediakan sembako oleh negara, sementara dengan tunjangan, beras, rumah, dan kesehatan sudah ditanggung semua. Tapi ketika ada sumbangan sembako lagi, saya pikir ini kebijakan anggaran yang tidak pro-rakyat,” tegasnya.

Alfian juga menyoroti pentingnya moral dan etika pejabat publik dalam menyikapi kebijakan anggaran semacam ini, serta mendesak agar program pengunaan anggara seperti ini tidak dilanjutkan.

“Seharusnya Pemerintah Aceh Tengah membagikan sembako ke masyarakat kelas bawah, apalagi menjelang Idul Adha. Ini kan aneh, ini orang-orang yang sudah memiliki hak anggaran dari negara. Ini tidak patut. Kalau DPRK tidak memiliki moral dan etika, itu harus ditolak. Kecuali sebaliknya, maka itu diterima,” tambahnya.

Sudah disusun

Terkait polemik yang mencuat di tengah-tengah masyarakat itu, Sekretariat DPRK Aceh Tengah pun memberikan klarifikasi. Sekretaris DPRK, Drs Windi Darsa SH MM, menyatakan, anggaran tersebut sudah disusun sesuai dengan regulasi dan standar belanja pemerintah yang berlaku.

“Anggaran itu sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD serta Peraturan Bupati Aceh Tengah Nomor 32 Tahun 2020 tentang Standar Belanja Kebutuhan Rumah Tangga Pimpinan DPRK,” ujar Windi Darsa.

Ia menegaskan, seluruh kebutuhan tersebut tidak diberikan dalam bentuk uang tunai, melainkan dalam bentuk barang untuk operasional rumah dinas Ketua dan Wakil Ketua DPRK yang dipasok secara berkala selama satu tahun.

“Jadi, masyarakat tidak perlu terkejut dengan angka total anggaran yang terlihat di aplikasi SIRUP LKPP, karena itu merupakan anggaran global yang mencakup berbagai kebutuhan rumah tangga dalam setahun penuh, “ tambahnya.

Dalam dokumen SIRUP LKPP, tercatat sebanyak 19 jenis bahan pokok yang dianggarkan, antara lain telur senilai Rp 96 juta, beras Rp 126,3 juta, mi instan Rp 64,8 juta, gula Rp 49,3 juta, serta kebutuhan pokok lain, seperti kecap, minyak goreng, ikan kaleng, dan air kemasan.(am)

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved