Sederet Aturan Dedi Mulyadi untuk Siswa Jabar: Jam Malam, Masuk Sekolah Jam 6.30 hingga PR Dihapus

Dedi mengatakan, kebijakan ini diharapkan dapat menurunkan tawuran dan kenakalan remaja di Jawa Barat.

Editor: Faisal Zamzami
Dok. Humas UI
KDM - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mencanangkan sejumlah kebijakan bagi para siswa di Jabar, termasuk jam malam, masuk sekolah lebih pagi, dan rencana penghapusan pekerjaan rumah (PR). 

SERAMBINEWS.COM, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mencanangkan sejumlah kebijakan bagi para siswa di Jabar, termasuk jam malam, masuk sekolah lebih pagi, dan rencana penghapusan pekerjaan rumah (PR). 

Namun kebijakan Dedi Mulyadi memicu kontroversi.

Berikut uraian kebijakan yang dicetuskan Dedi Mulyadi untuk para siswa di Jabar.  

Jam Malam

Dedi Mulyadi mencanangkan kebijakan jam malam bagi pelajar yang dimulai sejak Juni 2025.

Ia sudah menyampaikan rencana penerapan kebijakan tersebut sejak Mei lalu. 

"Itu kan (aturan) jam malam itu, nanti dimulai bulan Juni ya, dan kemudian nanti di tahun ajaran baru," ungkap Dedi di Depok, Rabu (28/5/2025), dikutip dari video YouTube KompasTV. 

Ia juga menjelaskan aturan waktu yang akan diterapkan dalam kebijakan ini. 

"Kita ingin menekankan, bahwa anak-anak yang berstatus pelajar, mereka itu jam keluar rumahnya sampai jam 9 malam," tutur Dedi. 

Namun, selanjutnya ia menyebut, para pelajar masih diperbolehkan keluar setelah jam 9 malam, dengan syarat didampingi orang tuanya dan ada kebutuhan-kebutuhan tertentu. 

"Boleh, selama itu bukan untuk kepentingan nongkrong dan menghabiskan waktu yang tidak ada relevansi dengan kebutuhan hidup dan pendidikan," kata Dedi. 

Untuk pengawasan terhadap implementasi kebijakan ini, Dedi menyebut, pihaknya melakukan kerja sama melalui Memorandum of Understanding (MoU) dengan TNI, Polri, Satpol PP, juga RT/RW.

"Semua (pihak) menjadi bagian," ujarnya. 

Dedi mengatakan, kebijakan ini diharapkan dapat menurunkan tawuran dan kenakalan remaja di Jawa Barat.

Terkait kebijakan jam malam ini, secara resmi Dedi Mulyadi menerbitkan Surat Edaran Nomor 51/PA.03/DISDIK tentang Penerapan Jam Malam bagi Peserta Didik untuk Mewujudkan Generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa, pada 23 Mei 2025. 

Dalam surat edaran tersebut, tertulis penerapan pembatasan kegiatan peserta didik di luar rumah pada malam hari, yaitu mulai pukul 21.00 WIB s.d. 04.00 WIB, kecuali untuk beberapa keadaan tertentu. 

-Pertama, pelajar mengikuti kegiatan resmi sekolah atau lembaga pendidikan.

-Kedua, pelajar mengikuti aktivitas keagamaan/sosial yang diketahui orang tua.

-Ketiga, kondisi keadaan darurat atau bencana.

-Keempat, sedang bersama orang tua/wali atau kondisi lainnya sepengetahuan orang tua/wali. 

Dalam surat edaran juga tertulis arahan untuk sejumlah pihak dalam pembinaan dan pengawasan penerapan jam malam di Jabar. 

Dirincikan, Bupati/Wali Kota mengoordinasikan kecamatan/kelurahan/desa/satuan pendidikan dasar/masyarakat; Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat mengoordinasikan satuan pendidikan menengah/satuan pendidikan khusus. 

Baca juga: Momen Dedi Mulyadi Ngamuk ke Suporter Persikas: Subang Nggak Butuh Persikas, Saya Cari Kamu

Jam Masuk Sekolah Lebih Pagi 

Dedi Mulyadi menginstruksikan semua kabupaten/kota di Jabar memberlakukan aturan hari dan jam sekolah bagi siswa sekolah tingkat dasar sampai menengah. 

"Saya mengajak kepada bupati dan wali kota agar para pelajar hari belajarnya sampai hari Jumat, Sabtu-Minggu libur. Sekarang SMA sampai hari Jumat, SMP sampai hari Sabtu, harusnya di Jawa Barat diseragamkan, semua proses belajar mengajar sampai hari Jumat," ujar Dedi dalam keterangan di Bandung, Minggu (1/6/2025), via Antara. 

Selain itu, ia menginginkan adanya penerapan jam pelajaran bagi para pelajar dimulai dari pukul 06.00.

"Dulu waktu jadi Bupati Purwakarta, saya bupati pertama yang membuat hari belajar sampai hari Jumat, dan jam pelajarannya mulai pukul 06.00 pagi. Tidak apa-apa mulai pukul 06.00, tapi belajarnya kan sampai Jumat," katanya.

Menurutnya, hal ini dilakukan untuk menciptakan suasana kondusif bagi tumbuh kembang generasi muda di Jabar. 

"Mudah-mudahan para bupati/wali kota sama dengan Gubernur Jawa Barat," kata Dedi.

Lantas, dalam keterangannya yang diposting melalui akun Instagramnya, @dedimulyadi71, Rabu (4/6/2025), Dedi menegaskan, jam masuk sekolah yang akan diterapkan di Jabar adalah pukul 06.30 WIB. 

"Saya sampaikan, di tahun ajaran baru 2025/2026 yang akan datang, sekolah di Jawa Barat dimulai pukul 06.30 WIB," ujarnya.

Namun, rencana kebijakan masuk sekolah lebih pagi ini mendapatkan respons dari beberapa pihak. 

Baca juga: VIDEO - Berapi-api Dedi Mulyadi Singgung Sekolah Barak: Jangan Jadi Antek Asing!

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, meminta agar aturan jam masuk sekolah lebih pagi yang dicanangkan Dedi Mulyadi segera dievaluasi.

“Kepada Pak Gubernur Jawa Barat, tolong ini dikaji lebih mendalam, tolong ini dianalisis lebih mendalam,” kata Lalu dalam pernyataan di Jakarta, Selasa (3/6), via Antara. 

Menurut Lalu, meskipun disiplin merupakan nilai penting dalam pendidikan, memulai pelajaran terlalu pagi justru bisa mengganggu konsentrasi dan performa belajar siswa, terutama di jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Politisi dari Fraksi PKB ini mengingatkan, kebijakan serupa pernah dijalankan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan menghasilkan dampak yang tidak diinginkan.

Anak-anak justru terlihat mengantuk saat belajar dan efektivitas pembelajaran pun menurun drastis.

“Yang ketiga, kenyamanan dalam belajar juga tidak terpikirkan,” ujarnya, mengkritisi minimnya pendekatan psikologis dalam kebijakan tersebut.

Lalu menekankan kebijakan pendidikan harus berbasis pada kajian akademis dan psikologis, bukan sekadar pendekatan administratif atau ketertiban semata.

Lalu Hadrian mendorong agar Gubernur Dedi Mulyadi membuka ruang dialog dengan seluruh pemangku kebijakan pendidikan, mulai dari Dinas Pendidikan Provinsi sampai Kemendikdasmen. 

Sementara itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengingatkan terkait aturan hari dan jam sekolah usai adanya rencana Dedi Mulyadi untuk menerapkan aturan masuk sekolah lebih pagi. 

"Jadi begini ya, ini kan ada ketentuan kementerian tentang berapa lama belajar di sekolah, kemudian juga hari-hari sekolah itu ada ketentuannya di Kementerian," ujar Mu'ti saat ditemui di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, Selasa (3/6/2025), dilansir Kompas.com. 

Ia berharap semua pihak memahami kebijakan yang berlaku dan menjalankannya sesuai acuan. 

"Jadi sebaiknya semua pihak memahami apa pun kebijakannya. Kami harapkan senantiasa mengacu kepada apa yang sudah menjadi kebijakan di kementerian," ujarnya. 

Mengenai jam dan hari belajar, aturan yang menyinggung mengenai hal tersebut yakni Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah. 

Dalam Pasal 2 ayat (1) Permen ini tertulis, Hari Sekolah dilaksanakan 8 jam dalam 1 hari atau 40 jam selama 5 hari dalam 1 minggu.

Baca juga: Dedi Mulyadi Kirim Siswa Bandel ke Kamp Militer Mulai 2 Mei 2025, 4 Sosok Anak Ini Bakal Kena

PR Akan Dihapuskan 

Dedi Mulyadi juga mengungkap, dirinya berencana menghapus pekerjaan rumah (PR) bagi siswa

"Seluruh pekerjaan sekolah dikerjakan di sekolah, tugas-tugas sekolah dikerjakan di sekolah, tidak dibawa menjadi beban di rumah," ujarnya dalam postingan akun Instagramnya, @dedimulyadi71, Rabu (4/6/2025). 

Ia mengatakan, itu akan dilakukan supaya anak-anak di rumah bisa rileks melakukan aktivitas lain, seperti baca buku, olahraga, les tambahan, dan membantu orang tuanya. 

Ia menyadari sejumlah kebijakan yang dicetuskannya untuk para siswa di Jabar akan menuai pro dan kontra. 

"Bagi saya pro dan kontra adalah hal yang biasa dalam berdemokrasi," ucapnya. 

 
Ia menegaskan, hal yang terpenting dan menjadi tujuan utama penerapan kebijakan adalah untuk mewujudkan generasi muda Jabar yang cageur (sehat), bageur (baik), bener (benar), pinter (cerdas), dan singer (terampil).

 

Baca juga: Mahfud MD Yakin Budi Arie Terlibat Judi Online, Kenapa Tak Jadi Tersangka?

Baca juga: 4 Pulau Beralih ke Sumut, Ketua MPU Singkil:  Sejengkal pun Kita Haramkan Tanah Aceh Dirampas 

Baca juga: Rudal Balistik Hipersonik Houthi Gempur Bandara Israel, Cegah Pesawat AS Mendarat

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved